Cara Melaporkan Produk Bermasalah ke BPJPH dan BPOM

Setelah kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh, posisi pembeli berubah. Sebelumnya, menemukan produk yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikat hanya bisa disikapi dengan tidak membelinya. Sekarang ada kewajiban hukum yang bisa dirujuk, dan ada kanal resmi untuk melaporkan produk yang melanggarnya.

Tapi kanal itu hanya berguna kalau dipakai dengan tepat. Laporan yang salah alamat akan berputar-putar antarinstansi. Laporan tanpa bukti sulit ditindaklanjuti. Dan yang paling sering terjadi: laporan atas produk yang sebenarnya tidak melanggar apa pun, karena pelapor salah membaca aturannya.

Artikel ini menguraikan cara memeriksa dulu sebelum melapor, ke mana laporan harus dikirim untuk tiap jenis masalah, bukti apa yang perlu disiapkan, dan apa yang terjadi setelah laporan masuk. Semua kanal yang disebut di sini berasal dari situs resmi lembaganya.

Periksa Dulu: Tidak Semua yang Terlihat Janggal Itu Pelanggaran

Kesalahpahaman paling umum: menganggap setiap produk tanpa logo halal otomatis melanggar. Tidak begitu. Produk yang berasal dari bahan haram justru dikecualikan dari kewajiban sertifikasi — yang diwajibkan bagi produk semacam itu adalah mencantumkan keterangan tidak halal.

Artinya sebotol produk yang jelas-jelas tidak halal dan ditandai sebagaimana mestinya bukan pelanggaran. Yang melanggar justru produk non-halal yang menyembunyikan statusnya, atau produk wajib halal yang mengklaim halal tanpa dasar.

Sebelum melapor, lakukan dua pengecekan cepat. Untuk status izin edar, cari nomor pada kemasan di basis data Cek BPOM. Untuk status halal, cari nama produk atau nomor sertifikatnya di basis data resmi BPJPH. Kalau nomor pada kemasan tidak ditemukan atau terdaftar atas nama produk lain, barulah Anda punya dasar yang kuat. Pembedaan antara status administratif dan status kehalalan bahan sudah kami bahas di belum bersertifikat halal apakah haram.

Tiga Jenis Masalah dan Ke Mana Mengadukannya

Instansi yang berwenang berbeda-beda tergantung sifat masalahnya. Mengirim ke alamat yang tepat sejak awal menghemat waktu semua pihak.

Jenis masalahInstansiKanal
Produk wajib halal beredar tanpa sertifikatBPJPHPortal pengaduan JPH, call centre 176
Mencantumkan label halal tanpa sertifikat, atau nomor tidak cocokBPJPHPortal pengaduan JPH, email layanan
Produk non-halal tanpa keterangan tidak halalBPJPHPortal pengaduan JPH
Izin edar fiktif, produk palsu, atau mengandung bahan berbahayaBPOMULPK, Halo BPOM 1500533
Pelayanan instansi yang tidak memadaiLintas instansiLAPOR! (SP4N)

Garis pembatasnya sederhana. Kalau yang bermasalah adalah klaim kehalalannya, itu ranah BPJPH. Kalau yang bermasalah adalah keamanan atau keaslian produknya, itu ranah BPOM. Satu kasus bisa saja masuk keduanya, dan tidak ada larangan melapor ke dua instansi sekaligus.

Tabel pemetaan jenis masalah ke instansi tujuan: klaim halal tanpa sertifikat ke BPJPH, izin edar fiktif ke BPOM, logo palsu di lapak ke marketplace, pelayanan instansi ke LAPOR
Periksa nomor pada kemasan di basis data resmi sebelum melapor.

Melaporkan Produk ke BPJPH Lewat Kanal Resmi

BPJPH menyediakan beberapa pintu masuk yang tercantum di situs resminya. Untuk pengaduan terkait jaminan produk halal, tersedia portal di siaga.halal.go.id. Situs BPJPH juga mencantumkan portal terpisah bernama Pengaduan Wajib Halal dengan alamat ringwas.halal.go.id; saat artikel ini disusun portal tersebut tidak dapat saya akses, jadi sebaiknya coba keduanya.

Selain portal, ada kanal yang lebih langsung: call centre di nomor 176, WhatsApp resmi di +62 811-1421-1142, dan email ke layanan@halal.go.id. Halaman kontak lengkapnya ada di bpjph.halal.go.id/hubungi.

Satu peringatan yang perlu diingat justru karena ada nomor WhatsApp resmi: BPJPH menyatakan tidak pernah meminta pembayaran lewat WhatsApp atau media komunikasi lain. Keberadaan kanal WhatsApp untuk layanan tidak berarti ada tagihan yang sah lewat jalur itu. Modus penipuannya sudah kami bahas bersama mekanisme sanksi di sanksi wajib halal 18 Oktober.

Kalau Masalahnya di Izin Edar: Jalur BPOM

Untuk produk yang nomor izin edarnya tidak ditemukan, terdaftar atas nama produk berbeda, atau Anda curigai palsu, laporan ditujukan ke BPOM.

Jalur daringnya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di ulpk.pom.go.id, yang menyediakan formulir pengaduan. Formulir itu meminta identitas pelapor, isi pengaduan, lokasi pembelian, dan dokumen pendukung. Tersedia juga Halo BPOM di nomor 1500533 dan email halobpom@pom.go.id.

Menurut panduan yang dipublikasikan kantor BPOM daerah, respons awal diberikan dalam waktu singkat dan tindak lanjut diselesaikan dalam hitungan hari kerja. Rentang waktu itu berasal dari panduan layanan, bukan dari peraturan, jadi perlakukan sebagai gambaran umum dan bukan jaminan.

Bukti yang Perlu Disiapkan Sebelum Melaporkan Produk

Kualitas laporan menentukan apakah ia bisa ditindaklanjuti. Laporan yang hanya menyebutkan “produk X tidak halal” hampir pasti berhenti di meja penerima karena tidak ada yang bisa ditelusuri.

Siapkan hal-hal berikut sebelum mengisi formulir:

  • Foto kemasan dari beberapa sisi, terutama bagian yang memuat logo halal, nomor izin edar, nama produsen, dan masa kedaluwarsa
  • Nomor yang tercantum pada kemasan, disalin apa adanya termasuk huruf awalannya
  • Hasil pengecekan Anda di basis data resmi, berupa tangkapan layar yang menunjukkan nomor itu tidak ditemukan atau tidak cocok
  • Lokasi pembelian: nama toko, alamat, atau tautan lapak daring beserta nama penjualnya
  • Bukti pembelian seperti struk atau invoice, bila ada
  • Tanggal pembelian dan jumlah yang dibeli

Tangkapan layar hasil pengecekan adalah bagian yang paling sering dilewatkan, padahal itulah yang mengubah laporan dari dugaan menjadi temuan. Identitas pelapor yang jelas juga diminta oleh kanal resmi, jadi siapkan data diri Anda.

Melaporkan Produk yang Dibeli dari Lapak Online

Mayoritas pembelian sekarang terjadi di marketplace, dan di situ pelanggaran paling mudah ditemukan sekaligus paling sulit ditelusuri. Foto produk di lapak sering kali bukan foto kemasan asli, dan penjualnya kerap bukan produsennya.

Bedakan dulu dua hal yang mudah tertukar. Pertama, logo halal yang dicetak pada kemasan produk. Kedua, logo halal yang hanya ditempel di gambar promosi lapak oleh penjual. Keduanya sama-sama menyesatkan, tapi pihak yang bertanggung jawab berbeda: yang pertama mengarah ke produsen atau pemilik merek, yang kedua ke penjual.

Untuk kasus kedua, langkah pertama yang paling cepat justru bukan ke instansi, melainkan ke fitur pelaporan di marketplace itu sendiri. Hampir semua platform menyediakan opsi melaporkan produk atau penjual, dan klaim yang menyesatkan umumnya termasuk yang mereka tangani. Penanganannya bisa berlangsung dalam hitungan hari, jauh lebih cepat daripada jalur administratif.

Untuk kasus pertama, jalurnya tetap ke BPJPH atau BPOM. Yang perlu Anda tambahkan dibanding pembelian di toko fisik adalah tautan halaman produk, nama akun penjual, dan tangkapan layar halaman lapak sebelum sempat diubah. Lapak bisa dihapus atau diedit kapan saja, dan laporan tanpa bukti tangkapan layar akan sulit diverifikasi ketika petugas memeriksanya beberapa hari kemudian.

Simpan juga riwayat pesanan dan percakapan dengan penjual bila ada klaim kehalalan yang disampaikan lewat pesan. Klaim lisan di kolom chat sama bernilainya dengan klaim di gambar, dan sering kali lebih eksplisit.

Apa yang Terjadi Setelah Laporan Masuk

Laporan tidak langsung berujung penarikan barang. Berdasarkan peraturan sanksi administratif BPJPH, penegakan dimulai dari peringatan tertulis kepada pelaku usaha, dengan tenggat menindaklanjuti yang dihitung sejak peringatan diterima.

Bila peringatan itu diabaikan, barulah sanksi berikutnya dikenakan, termasuk penarikan barang dari peredaran. Peraturan tersebut juga menyebut BPJPH menyebarluaskan informasi mengenai pelaku usaha yang tidak menindaklanjuti peringatan, melalui media elektronik, media sosial, atau media cetak.

Penyebarluasan informasi itu punya tenggatnya sendiri yang cukup singkat, dihitung sejak peringatan tidak ditindaklanjuti. Jadi meskipun Anda tidak menerima kabar balasan atas laporan Anda, konsekuensi bagi pelaku usaha yang mengabaikan peringatan akan terlihat di ruang publik.

Artinya laporan Anda tidak hilang begitu saja meski hasilnya tidak terlihat dalam hitungan hari. Rangkaian tahapannya memang dirancang bertahap, dan rincian tenggat tiap tahap sudah kami uraikan di pembahasan soal stok lama yang belum bersertifikat.

Satu hal yang perlu diterima sejak awal: tidak semua kanal pengaduan memberi notifikasi perkembangan kepada pelapor. Simpan nomor tiket atau tangkapan layar konfirmasi pengiriman, karena itu satu-satunya pegangan Anda bila perlu menanyakan status laporan di kemudian hari.

Melapor Secara Proporsional

Satu catatan tentang sikap. Pengawasan yang dijalankan pemerintah bersifat pembinaan dan pengawasan terukur, bukan penindakan serentak, dan BPJPH menyatakan tidak ada kebijakan penyisiran lapangan.

Dalam kerangka seperti itu, melaporkan warung tetangga yang belum mengurus sertifikat karena keterbatasan pengetahuan bukan tindakan yang sebanding. Banyak usaha kecil sedang dalam proses, dan sebagian baru mengetahui kewajibannya belakangan. Memberi tahu mereka soal jalur sertifikasi gratis untuk usaha mikro jauh lebih berguna daripada mengadukan.

Yang benar-benar layak dilaporkan adalah klaim palsu: logo halal yang dicetak tanpa sertifikat, nomor yang dipinjam dari produk lain, atau produk non-halal yang menyamarkan statusnya. Di situ ada pihak yang sengaja menyesatkan pembeli, dan di situlah laporan Anda paling bernilai.

Untuk rumah makan, pembedaannya sedikit berbeda karena yang dinilai bukan kemasan melainkan jasa dan bahannya. Papan bertuliskan halal tanpa sertifikat yang bisa ditelusuri termasuk klaim yang layak dipertanyakan, tetapi warung yang tidak memasang klaim apa pun berada pada posisi berbeda. Cara memeriksanya sudah kami uraikan terpisah di restoran yang menulis halal tanpa sertifikat, termasuk apa yang sebaiknya ditanyakan langsung kepada pemiliknya sebelum menempuh jalur pengaduan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya harus punya bukti pembelian untuk melaporkan produk?

Bukti pembelian memperkuat laporan dan diminta oleh kanal resmi untuk penelusuran, tetapi foto kemasan beserta lokasi pembelian sudah menjadi modal awal yang berguna. Semakin lengkap buktinya, semakin mudah ditindaklanjuti.

Produk tanpa label halal, apakah otomatis melanggar?

Tidak otomatis. Produk dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Yang melanggar adalah produk wajib halal yang mengklaim halal tanpa sertifikat, atau produk non-halal yang tidak memberi keterangan.

Ke mana melaporkan produk yang masih memakai logo MUI lama?

Ke BPJPH, karena menyangkut penggunaan label halal. Perlu dicatat, kemasan lama berlogo MUI tidak serta-merta berarti produsennya melanggar — yang menentukan adalah status sertifikatnya saat ini, bukan gambar pada kemasannya.

Apakah bisa melapor ke BPJPH dan BPOM sekaligus?

Bisa, dan untuk kasus yang menyangkut kehalalan sekaligus keamanan produk justru dianjurkan. Keduanya menangani aspek yang berbeda, dan laporan di satu instansi tidak menggugurkan yang lain.

Berapa lama laporan saya diproses?

Tidak ada jaminan waktu yang seragam. Panduan layanan BPOM daerah menyebut respons awal yang cepat dengan tindak lanjut dalam hitungan hari kerja. Untuk jalur BPJPH, prosesnya mengikuti tahapan sanksi administratif yang dimulai dari peringatan tertulis.

Penutup

Kewajiban sertifikasi halal memberi pembeli sesuatu yang sebelumnya tidak ada: dasar untuk menuntut kejelasan, dan kanal untuk menyampaikannya. Nilai kanal itu bergantung pada seberapa baik ia dipakai.

Urutan yang masuk akal selalu sama. Periksa nomornya di basis data resmi, simpan tangkapan layarnya, foto kemasannya, lalu kirim ke instansi yang sesuai dengan jenis masalahnya. Laporan dengan bukti akan ditelusuri; laporan tanpa bukti biasanya tidak.

Satu langkah untuk hari ini: ambil satu produk di rumah Anda yang mencantumkan logo halal, cari nomornya di basis data resmi, dan lihat apakah cocok. Kalau cocok, Anda baru saja belajar prosedurnya tanpa biaya apa pun. Kalau tidak cocok, Anda sudah punya laporan pertama yang layak dikirim.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.