Bisa dikatakan, hampir semua orang di seluruh dunia selain para vegetarian tentu menyukai olahan daging. Dari mulai yang diolah dengan cara dibakar, dikukus, direbus, dan yang semisalnya.
Salah satu olahan daging asal Amerika yang sangat masyhur ialah Daging Spam. Namun pertanyaannya sekarang adalah, apakah Daging Spam halal?
Sebagai seorang muslim tentu sudah selayaknya berhati-hati dalam mengonsumsi sesuatu. Terlebih jika makanan yang akan dikonsumsi tersebut bersumber dari negeri yang bukan mayoritas muslim seperti daging spam ini, maka tingkat kehati-hatiannya tentu harus lebih diperhatikan.
Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengulas status kehalalan Daging Spam berdasarkan informasi-informasi yang kami dapatkan. Kuy simak penjelasannya!
Mengenal Daging Spam?
Sebagaimana yang sudah disebutkan pada bagian pembukaan, Daging Spam merupakan olahan daging yang berasal dari negeri paman sam, Amerika Serikat. Dikutip dari wikipedia, SPAM adalah sebuah merek daging kaleng yang diproduksi oleh perusahaan Amerika yaitu Hormel Foods Corporation.
Terdapat dua versi yang beredar soal penamaan olahan daging ini dengan nama SPAM, ada yang menyatakan ia adalah akronim dari Shoulder of Pork and hAM, dan ada juga yang menyebut SPiced hAM. Mau versi manapun yang benar, pada intinya olahan daging ini bersumber dari daging babi, hal ini dibuktikan dengan adanya kata “Ham”.
Btw apa sih “Ham” itu, apakah ia adalah Hak Asasi Manusia? Tentu saja bukan ya. Dikutip lagi dari wikipedia, Ham adalah bagian daging babi yang berasal dari bagian kaki belakang. Meskipun demikian, istilah ini sebenarnya memiliki penggunaan yang lebih luas dan dapat digunakan untuk merujuk pada daging babi yang telah dibentuk kembali.
Dalam catatan sejarahnya, Daging Spam ini telah hadir sebelum perang dunia ke 2, tepatnya pada tahun 1936. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, Daging Spam bisa dikatakan menjadi salah satu daging kalengan yang paling digemari masyarakat dunia, khususnya di wilayah Eropa, Asia Timur, dan tentu di negara asalnya.
Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakah sebenarnya status kehalalan dari olahan daging kalengan yang satu ini?
Daging Spam Haram?
Karena pada bagian sebelumnya sudah sangat jelas sekali bahwa Daging Spam berasal dari Ham yang merupakan kaki belakang babi, maka jelas status hukum dari makanan ini adalah haram bagi seorang muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Adapun hikmah dari pengharaman daging babi ini adalah karena secara zatnya babi itu adalah hewan yang kotor. Sebagaimana friman Allah yang berbunyi:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Daging Spam halal atau tidak, maka jelas jawabannya adalah haram secara mutlak. Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!