Chateraise Halal atau Tidak? Produk Lokalnya Sudah Halal

Jawaban singkat (dicek 19 September 2026): produk Chateraise buatan pabriknya di Indonesia sudah bersertifikat halal. Cek Produk Halal BPJPH mencatat puluhan produk, dari éclair, puding, sampai kukis, atas nama PT Chateraise Indonesia Manufacturing (ID00410020568850924, pertama terbit 29 Oktober 2024). Produk yang diimpor dari Jepang tidak tercatat di sertifikat itu.

Bagi masyarakat sekitaran Jakarta yang gemar mengkonsumsi kue kelas premium tentu sudah tidak asing lagi dengan Bakery Chateraise. Ya, bakery asal Jepang tersebut kini semakin laris karena kelezatan dan keelokan rupanya.

Namun, sebenarnya Chateraise halal atau tidak sih? Bagi seorang muslim, tentu status kehalalan suatu makanan menjadi pegangan utama yang harus diperhatikan sebelum mengonsumsi sesuatu. Meskipun ada makanan yang lezat sekali, namun ia tidak halal, maka tentu wajib bagi siapapun yang mengaku muslim untuk meninggalkannya.

Apalagi olahan bakery pun memang dikenal memiliki beberapa titik kritis kehalalan, terlebih Chateraise sendiri adalah bakery yang berasal dari negara minoritas muslim. Karena itu kehalalan kuenya patut mendapatkan perhatian lebih.

Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengulas status kehalalan Chateraise berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Mengenal Chateraise

Sebagaimana yang sudah kami singgung pada bagian pembukaan, Chateraise merupakan salah satu bakery premium yang ada di Jakarta. Bakery ini sendiri bukanlah bakery asli Nusantara, melainkan bakery yang berasal dari negeri sakura Jepang.

Chateraise sendiri adalah sebuah bakery besar yang telah menekuni usaha industri makanan-minuman sejak tahun 1954. Mereka dikenal memiliki kekuatan pada bidang riset dan inovasi teknologi, serta memiliki komitmen tinggi untuk pemakaian bahan-bahan makanan dengan konsep “Farm Factory”.

Dengan konsep tersebut, mereka selalu menggunakan bahan-bahan segar dan bermutu tinggi yang merupakan hasil kolaborasi dengan para petani di sekitar pabrik, termasuk diantaranya menggunakan susu segar dan telur premium dari Propinsi Yamanashi, sampai menggunakan air yang berasal dari mata air alami Hakushu di kaki Gunung Fuji.

Di Indonesia sendiri, Chateraise hadir pertama kali pada tahun 2017 di Senayan City Shopping Mall, Jakarta Selatan. Setelah 5 tahun berlalu, kini mereka setidaknya telah memiliki 12 outlet yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Untuk menunya, Bakery asal negeri sakura ini menyajikan sekitar 50 jenis makanan seperti cake, gift, double choux cream (kue sus), legendary fresh cream shortcake, baked cake, kue kering sampai kue Jepang.

Saat artikel ini ditulis, seluruh produk makanan Chateraise diimpor langsung dari pabriknya di Jepang dengan maksud menjaga kualitas bahan-bahannya. Kini sebagian produknya dibuat di pabrik PT Chateraise Indonesia Manufacturing di Kabupaten Bogor.

Berikut ini beberapa list menunya:

Kredit foto: zomato.com

Itulah sekelumit fakta seputar Chateraise, lalu bagaimanakah sebenarnya status kehalalannya?

Chateraise Halal Atau Tidak?

Perlu Anda ketahui, kue memiliki cukup banyak titik kritis kehalalan. Karena itu tidak mudah untuk memastikan status kehalalan hidangan manis yang satu ini. Diantara titik kritis kehalalan pada kue antara lain adalah:

  • Rhum
    • Karena terdapat kandungan alkohol yang begitu tinggi.
  • Emulsifier (Lesitin)
    • Ditinjau dari sumbernya, hewani atau nabati. Jika hewani ada kemungkinan dari babi.
  • Gelatin
    • Sama seperti emulsifier
  • Dan masih banyak titik kritis kehalalan yang lainnya.

Karena itu, perlu rasanya bagi kita untuk memastikan kehalalan Chateraise dengan mengetahui pendapat pihak produsen serta pihak LPPOM MUI atau BPJPH Kemenag yang memiliki otoritas penetapan halal di Indonesia.

Status Kehalalan Menurut Produsen

Guna mengetahui pernyataan resmi Chateraise seputar kehalalan produknya, kami pun mengunjungi instagram resminya yang memiliki sekitar 75.6 K Follower yaitu @chateraise.id.

Pada akun tersebut, kami berhasil menemukan sebuah feed yang berjudul FAQ. Disana pihak produsen menyatakan bahwasanya mereka sedang mengurusi sertifikat halalnya di MUI dan setiap produknya telah dijamin keamanannya oleh BPOM.

Berikut screenshotnya:

Kredit foto: chateraise.id

Selain itu, pada screenshot diatas pihak Chateraise juga menyatakan bahwa pada produknya tidak ada satupun yang terdeteksi menggunakan alkohol.

Status Kehalalan Menurut MUI

Pada bagian sebelumnya, sudah jelas bahwa pihak Chateraise menyebut sedang memproses sertifikat halal. Oh ya, pernyataan tersebut dilontarkan 127 minggu yang lalu, artinya sudah 2 tahun lebih mereka menyatakan demikian.

Namun hingga saat ini, berdasarkan penelurusan kami di situs cek halal MUI dengan menggunakan kata “Chateraise”, disana saat itu kami tidak mendapati adanya satupun sertifikat halal yang menunjukkan kehalalan produk asal Jepang ini (pembaruannya ada di bawah).

Padahal, sejatinya proses sertifikat halal oleh MUI lazimnya akan selesai paling lama 1 bulan saja. Pertanyaannya, kok bisa sudah 2 tahun diproses tapi tidak ada sertifikatnya? Apakah ada masalah pada Chateraise? Sejauh ini kami pun belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentangnya.

Pembaruan Status per 19 September 2026

Pencarian pelaku usaha “chateraise” di Cek Produk Halal BPJPH kini menampilkan produk bersertifikat halal atas nama pabrik Chateraise di Indonesia:

Hasil pencarian pelaku usaha chateraise di Cek Produk Halal BPJPH: Matcha Eclair, Caramel Eclair, dan Coffee Eclair dari PT Chateraise Indonesia Manufacturing bernomor ID00410020568850924 tanggal 18 September 2026
Hasil pencarian pelaku usaha “chateraise” di Cek Produk Halal BPJPH, 19 September 2026. (Tangkapan layar: bpjph.halal.go.id)

Semua produk itu memakai satu nomor sertifikat, ID00410020568850924, dengan tambahan produk pada Oktober 2024, Mei 2025, Desember 2025, dan September 2026. Isinya antara lain éclair, puding, roll cake, honey cake, pineapple pie, kastengel, dan butter cookie. Di Cek Produk BPOM, produk buatan pabrik ini bernomor MD, misalnya Nastar (MD 022839001400426), sedangkan produk impor dari Jepang bernomor ML atas nama PT Chateraise Gobel Indonesia dan tidak kami temukan di BPJPH. Jadi periksa nomor izin edar di kemasannya. Toko roti lain yang kami telusuri adalah BreadTalk.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Chateraise halal menurut pernyataan resmi produsennya. Per 19 September 2026, produk buatan PT Chateraise Indonesia Manufacturing sudah bersertifikat halal BPJPH, sedangkan produk impor dari Jepang belum tercatat.

Kalau mau pasti halal, lebih aman tentu bikin sendiri. Anda bisa memastikan kehalalan bahan-bahannya. Anda tinggal membeli set alat pembuat kue-nya saja. Kami punya rekomendasi alat set pembuat cake yang murah lho!

Pengungkapan: artikel ini memuat tautan belanja, sebagian merupakan tautan afiliasi yang dapat memberi Halalan.id komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda. Tautan ini tidak memengaruhi status halal yang kami tulis. Selengkapnya.

BELI SET PEMBUAT CAKE

Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Tous Les Jours

Monsieur Poon

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.