DHC Vitamin C Halal Atau Tidak? Ini Faktanya

Setiap orang tentu akan berusaha menjaga kesehatan tubuhnya agar tetap fit dan prima. Pada akhirnya banyak cara dilakukan untuk mewujudkannya, seperti berolahraga, makan secara teratur, hingga mengonsumsi suplemen dan vitamin.

Salah satu suplemen tersebut ialah DHV Vitamin C. Namun pertanyaannya adalah, apakah DHC Vitamin C halal atau tidak?

Meskipun tentu jenis suplemen ini mengandung segudang manfaat, apa artinya jika ternyata ia ternyata haram. Karena Allah sendiri telah memerintahkan bagi kita agar tidak sekedar mengonsumsi yang baik-baik saja (thayyib), akan tetapi yang halal harus lebih didahulukan.

Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengulas status kehalalan DHC Vitamin C berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Mengenal DHC Vitamin C

Sebelum membahas lebih lanjut seputar kehalalannya, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk berkenalan dengan suplemen gizi yang satu ini.

DHC Vitamin C merupakan suplemen kesehatan asal Jepang yang sudah cukup dikenal di Indonesia. Sesuai dengan namanya, suplemen ini memiliki kadar vitamin C yang sangat tinggi. Bahkan, para sellernya di beberapa platform jual beli online menyebut setiap 1 tabletnya mengandung vitamin C setara 33 lemon

Kredit foto: bp-guide.id

Oh ya, Vitamin C sendiri tentu sudah dikenal sebagai zat yang sangat berguna bagi tubuh dikarenakan memiliki segudang manfaat. Diantara manfaatnya adalah:

  • Sebagai antioksidan yang membantu melindungi sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas.
  • Meningkatkan penyerapan zat besi dari makanan dan membantu sistem kekebalan tubuh bekerja dengan baik untuk melindungi tubuh dari penyakit.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dan membantu proses pemulihan penyakit.
  • Menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, sehingga bisa mencegah serangan jantung dan stroke.
  • Dan berbagai manfaat lainnya.

Selain mengandung vitamin C, suplemen yang dalam setiap kemasannya berisikan 120 tablet ini juga diklaim mengandung antioksidan tinggi untuk meremajakan kulit. Sehingga sangat cocok untuk dikonsumsi siapapun yang ingin menghindarkan kulitnya dari keriputan.

Untuk komposisinya sendiri, berdasarkan yang dikutip dari kokorojapanstore.com, DHC Vitamin C terbuat dari:

  • Vitamin C, gelatin,
  • pewarna (karamel, titanium oksida), vitamin B2

Demikian mungkin sekelumit fakta seputar DHC Vitamin C, lalu bagaimanakah ternyata status kehalalan dari suplemen asal Jepang ini?

Status Kehalalan DHC Vitamin C

Jika dilihat dari komposisinya, terdapat satu titik kritis kehalalan yang harus diperhatikan, yaitu adanya penggunaan gelatin di dalam suplemen ini.

Perlu Anda ketahui, gelatin adalah zat yang diperoleh dengan mengekstrak kolagen dari tulang rawan atau kulit hewan, seperti sapi, ikan, dan babi. Sekitar 98–99% kandungan dalam gelatin adalah protein atau asam amino, seperti glisin, sedangkan sisanya adalah air serta sedikit vitamin dan mineral.

Hukum penggunaan gelatin sendiri di dalam makanan atau produk lainnya tergantung sumber gelatinnya. Jika berasal dari hewan halal seperti sapi atau ikan, maka hukumnya halal. Namun jika ternyata gelatin tersebut berasal dari babi, maka jelas status hukumnya menjadi haram.

Lalu gelatin dari hewan apakah yang digunakan DHC Vitamin C?

Berdasarkan penelurusan kami, cukup banyak situs di internet yang menyatakan bahwa DHC Vitamin C mengandung gelatin yang bersumber dari babi. Berikut ini buktinya:

Kredit foto: google.com

Memang hingga kini kami pun belum mendapatkan informasi resmi dari pihak produsennya seputar penggunaan gelatin babi dalam suplemen ini. Namun tentu jika sudah banyak informasi yang menyebutkan bahwa produk ini menggunakan gelatin babi, maka informasi tersebut sudah dapat dipercaya.

Karena mengandung babi, maka jelas hukum mengonsumsi DHC Vitamin C adalah haram. Hal ini karena babi merupakan hewan yang haram untuk dimanfaatkan apapun bagiannya. Diantara dalil keharaman babi adalah sabda baginda SAW:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud)

Jika Anda memang ingin mengonsumsi suplemen vitamin C, maka carilah yang sudah pasti kehalalannya. Wallaahu A‘lam

Temukan status halal produk lain:

Ou Fen Lotus

Vital Collagen Protein Peptides