Bagaimana hukum stalking lawan jenis baik dilakukan pria maupun wanita?
Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa stalking sebenarnya merupakan kata dalam bahasa Inggris. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, arti stalking sendiri adalah menguntit atau memata-matai.
Sementara, kata stalker yang juga berasal dari bahasa Inggris, dalam bahasa Indonesia berarti orang yang melakukan aktivitas stalking (mengutit atau memata-matai).
Dalam perkembangannya, kata stalking berubah maknanya sebagai aktivitas mencari informasi seseorang lewat akun media sosial miliknya.
Jadi, bagaimana hukum stalking jika dilakukan kepada lawan jenis?
Hukum Stalking kepada Lawan Jenis
Jika stalking dimaknai sebagai aktivitas menguntit atau memata-matai, maka hukumnya haram dalam Islam.
Karena Islam mengharamkan segala aktivitas tajasus (memata-matai) kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu saja. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang” (QS: Al Hujurat: 12)
Imam As Sa’di dalam tafsirnya mengatakan:
لا تفتشوا عن عورات المسلمين، ولا تتبعوها، واتركوا المسلم على حاله، واستعملوا التغافل عن أحواله التي إذا فتشت، ظهر منها ما لا ينبغي
“Makna tajasus adalah janganlah kalian mencari-cari aurat (kesalahan) kaum muslimin, dan juga jangan kalian menguntit. Biarkanlah seorang muslim dalam keadaannya (tanpa mencari-cari kesalahannya), dan bersikaplah seolah-olah tidak tahu jika ada keadaan muslim yang tersingkap”
Adapun sekedar mencari informasi dari akun media sosial yang diunggah oleh pemilik akunnya sendiri secara terbuka, maka tidak haram. Kecuali dengan niat ingin mencari kesalahannya, maka masuk makna tajasus.
Namun, jika dibarengi melihat-lihat video atau foto akunnya dengan tujuan mencari kenikmatan, hukumnya haram. Rasulullah ﷺ bersabda :
يا عليُّ ! لا تُتبعِ النَّظرةَ النَّظرَةَ، فإنَّ لَكَ الأولى ، ولَيسَتْ لَكَ الآخرَةُ
“Wahai Ali ! , jangan engkau ikuti pandangan pertama dengan yang kedua. Yang pertama boleh bagimu, tapi yang kedua bukan untukmu” (HR: Tirmidzi)
Larangan Nabi untuk pandangan kedua karena disebabkan diiringi syahwat. Artinya melihat lawan jenis dengan dibarengi syahwat hukumnya haram.
Waallahu’lam**
Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung