Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Bagaimana sebenarnya hukum berhubungan suami istri di malam takbiran? Boleh atau tidak?

Di sebagian umat Islam, mungkin ada keraguan mengenai hal ini. Mengingat, malam takbiran kerap dianggap sebagai malam yang ‘mulia’. Sehingga, muncul kekhawatiran kegiatan berhubungan atau ‘jima’ dapat mengotori sucinya hari raya.

Agar Anda tak bingung lagi, simak penjelasan berikut ini!

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Jima’ termasuk hak suami dan kewajibannya istri apabila suami menginginkannya selama tidak ada uzur, seperti sakit. Syariat Islam tidak pernah membatasi waktu jima’. Jima’ boleh dilakukan diwaktu kapanpun, kecuali dalam beberapa waktu. Seperti ketika istri dalam keadaan haid, haram hukumnya menggauli istri yang dalam keadaan haid. Allah ﷻ berfirman :

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ

“Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” (QS: Al Baqarah: 222)

Begitupun haram hukumnya menggauli istri di siang hari Ramadhan.

Terkait hal ini, Allah ﷻ berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَاۗ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa” (QS: Al Baqarah: 187)

Adapun berjima’ pada malam takbiran, sejauh yang kami ketahui tidak ada satupun dalil yang melarangnya.

Maka, hukum berhubungan suami istri di malam takbiran pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Baik itu saat Idul Fitri dan Idul Adha.

Jadi, suami dapat menunaikan haknya bersama istrinya tanpa perlu ada keraguan sedikitpun selama saat malam takbiran selama istri tidak dalam kondisi yang membatasinya seperti sedang haid.

Satu lagi, saat berjima, pastikan Anda juga melakukannya dengan cara yang baik dan tidak menyalahi syariat.

Waallahu’alam**