Larangan mendekati zina bersumber dari perintah Al-Qur’an untuk menjauhi jalan-jalan yang menuju zina, bukan sekadar melarang zinanya. Rasulullah SAW menutup pintu itu sejak langkah terkecil: memandang, berduaan, lalu bersentuhan. Panduan ini mengumpulkan hadits larangan mendekati zina beserta tulisan Latin dan terjemahannya, ditambah bab khusus zina mata dan penjelasan kenapa tidak ada hadits yang menyebut pacaran secara harfiah.
Al-Qur’an melarang mendekati zina, bukan sekadar melarang zinanya. Karena itu Rasulullah Saw. menutup pintu-pintu yang menuju ke sana sejak dari langkah paling kecil. Berikut kumpulan hadits tentang larangan mendekati zina dan latinnya, tersusun dari perbuatan yang paling sering dianggap sepele sampai ancaman bagi pelaku zina itu sendiri.
1. Larangan Berduaan (Khalwat)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
Latin: Laa yakhluwanna rojulun bi imroatin illaa ma’a dzii mahromin. Faqooma rojulun, faqoola yaa Rosuulallaah! Imroatii kharajat haajjatan, waktatabtu fii ghazwati kadzaa wa kadzaa. Qoola, irji’ fahajji ma’a imroatika.
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.” Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain, antara pria dan wanita yang bukan mahram dan tidak terikat pernikahan yang sah. Inilah bentuk yang paling lazim dilakukan orang yang berpacaran.
Saking pentingnya perkara ini, Nabi SAW bahkan memerintahkan sahabatnya untuk membatalkan keberangkatan jihad dan memilih menemani istrinya pergi berhaji.
2. Orang Ketiganya Adalah Syaitan
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Latin: Laa yakhluwanna ahadukum bi imroatin, fa innas syaiithoona tsaalitsuhumaa.
Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ibnu Hibban)
Hadits ini menjelaskan alasan di balik larangan pertama. Syaitan hadir sebagai penggoda bagi mereka berdua agar melakukan hal-hal yang tidak senonoh, dan ujungnya mengarah kepada perzinaan. Ketika setan sudah menggoda, arahnya sudah bisa ditebak.
3. Meninggalkannya Adalah Ciri Keimanan
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Latin: Wa man kaana yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri, falla yakhluwanna bi imroatin laysa ma’ahaa dzuu mahromin minhaa fa inna tsaalitsahuma assyaiithoonu.
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR Ahmad)
Hadits ini mengaitkan perkara khalwat langsung dengan keimanan. Karena itu, bila ada yang mengaku beriman tetapi masih sering berduaan dengan lawan jenis, keimanannya patut dipertanyakan.
4. Larangan Berpegangan Tangan dan Bersentuhan
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Latin: Li ayyuthana fii ra’si ahadikum bi makhiithin min hadiidin khayrun lahu min ayyamassa imroatan laa tahilla lahu.
Artinya: “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani)
Berpegangan tangan adalah aktivitas yang paling sering dilakukan saat berpacaran — ketika jalan-jalan di mal, di dalam bioskop, dan situasi serupa. Lewat perbandingan yang begitu keras (ditusuk jarum besi lebih baik), Rasulullah SAW sedang mengabarkan betapa berat dosa yang didapat orang yang sengaja menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya.
Berlaku dua arah: laki-laki tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahram, demikian pula sebaliknya. Hal yang kelihatannya sederhana inilah yang menjadi pemicu perkara besar. Mulanya hanya pegangan tangan, tetapi ia dapat mengundang zina itu sendiri.
5. Larangan Memandang Lawan Jenis dengan Sengaja
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
Latin: Yaa ’Aliy! Laa tutbi’in nazhrota, fa innamaa lakal uulaa wa laysat lakal ’aakhiroh.
Artinya: “Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” (HR Tirmidzi)
Baginda SAW memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tidak melanjutkan pandangan setelah pandangan pertama yang tidak disengaja. Artinya, yang dilarang adalah memandang lawan jenis yang bukan mahram dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas — berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
6. Anjuran Menikah, Bukan Berpacaran
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Latin: Yaa ma’syarasy syabaab, manistathoo’a minkumul baa-ata falyatazawwaj, fa innahu aghodhdhu lil bashori wa ahshonu lil farji, wa man lam yastathi’ fa ’alaihi bish shoumi, fa innahu lahu wijaa’un.
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR Bukhari)
Hadits ini penting karena menunjukkan bahwa Islam tidak menutup naluri manusia untuk berpasangan, melainkan mengarahkannya. Allah mengatur hubungan itu lewat pernikahan, bukan lewat pacaran. Bagi yang belum mampu menikah, jalan yang diajarkan adalah berpuasa — bukan mencari penyaluran lewat hubungan tanpa ikatan.
7. Ancaman bagi Pelaku Zina
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.
Latin: Tsalaatsatun laa yukallimuhumullaahu yaumal qiyaamati wa laa yudzakkiihim wa laa yanzhuru ilaihim wa lahum ’adzaabun aliimun; syaikhun zaanin, wa malikun kadzzaabun, wa ’aailun mustakbirun.
Artinya: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim)
Zina termasuk dosa besar. Pelakunya tidak akan dipandang oleh Allah pada hari kiamat, dan menanti siksa yang amat pedih bila tidak bertaubat.
Perlu dicatat, meskipun redaksi hadits ini menyebut “orang tua yang berzina”, bukan berarti anak muda boleh melakukannya. Penyebutan itu justru menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut bila dilakukan orang yang usianya sudah senja. Hadits-hadits lain dan ayat Al-Qur’an menegaskan larangan zina berlaku bagi semua golongan. Wallaahu A’lam
Adakah Hadits yang Melarang Pacaran Secara Langsung?
Tidak ada. Tidak satu pun riwayat dari Nabi SAW yang menyebut istilah “pacaran” lalu melarangnya dengan kata itu — wajar, karena istilahnya sendiri lahir jauh belakangan.
Namun bukan berarti perkaranya abu-abu. Yang dilarang adalah perbuatan-perbuatan yang justru menjadi isi dari pacaran itu sendiri: berduaan di tempat sepi, bersentuhan, dan memandang lawan jenis dengan sengaja — ketiganya sudah dibahas pada hadits nomor 1 sampai 5 di atas. Jadi larangannya menyasar perbuatannya, bukan namanya.
Catatan redaksi: panduan ini menggabungkan beberapa tulisan hadits di situs ini yang sebelumnya terpisah, dirangkum menjadi satu halaman pada 23 September 2026.
Hadits Tentang Zina Mata
Pada zaman sekarang ini, aktivitas zina mata merupakan salah satu perilaku yang tanpa disadari dilakukan oleh banyak muslim. Padahal perbuatan tersebut adalah suatu tindak keharaman yang membuahkan dosa bagi para pelakunya.
1. Macam-macam Zina
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan).
Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, Nabi SAW menjelaskan bahwasanya aktivitas zina itu ada ragam macamnya. Diantaranya adalah zina dengan mata. Yang dimaksud dengan zina mata disini adalah memandang apa yang telah Allah haramkan.
Seperti memandang wanita yang bukan mahram atau sebaliknya, menonton video yang tidak pantas, melihat aurat orang lain dengan sengaja tanpa sebab yang dibolehkan, dan beberapa perkara semisal lainnya.
2. Dasar Dari Segala Zina
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR Ahmad)
Secara makna utamanya, hadits ini tidak jauh berbeda dengan hadits sebelumnya yang membahas seputar apa itu zina mata.
Tidak hanya itu, dalam hadits ini Baginda SAW menyebutkan zina mata sebelum zina hati, hal ini karena zina mata merupakan dasar dan asas dari perilaku zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan.
Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
3. Keutamaan Bagi yang Menjaga Pandangan
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya.” (HR Al-Hakim)
Ketika Allah menetapkan suatu larangan kepada manusia, biasanya ia akan memberikan hadiah ataupun keutamaan bagi siapa saja yang berhasil menahan hawa nafsunya dari melakukan perbuatan yang telah di larang tersebut.
Nah jika berdasarkan hadits di atas, dengan jelas Allah akan mengokohkan serta menguatkan iman siapa saja yang berhasil menjaga dirinya untuk tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina mata.
4. Jaminan Surga
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad)
Tidak jauh berbeda dengan hadits yang ketiga, disini juga Rasulullah SAW menyebutkan bahwa menjaga pandangan dari yang bersifat haram adalah salah satu dari enam perkara yang akan membawa pelakunya ke dalam surga. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak menjaga pandangan dari perkara-perkara yang telah Allah larang.
5. Cara Mencegah Aktivitas Zina Mata
Haditsnya sama dengan hadits nomor 6 di atas (Anjuran Menikah, Bukan Berpacaran), yang di sana dikutip lebih lengkap beserta tulisan Latinnya, sehingga tidak diulang di sini. Satu perbedaan yang perlu dicatat: pada tulisan asal bab ini riwayatnya disebut (HR Bukhari dan Muslim), sedangkan pada bagian nomor 6 disebut (HR Bukhari).
Tidak hanya memberikan ancaman bagi pelaku kemaksiatan, islam pun memiliki berbagai cara preventif yang dapat dilakukan hambanya untuk menghindari suatu perkara yang telah Allah larang.
Dalam hal ini, ketika Allah melarang aktivitas zina mata, Dia memerintahkan para pemuda untuk menikah. Karena dengan menikahlah syahwat seorang hamba akan tersalurkan dengan cara yang halal. Namun jika belum mampu, maka caranya adalah dengan berpuasa.
6. Takutlah Kepada Wanita
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim)
Pada hadits terakhir ini, Nabi SAW mengingatkan kepada kita selaku para pria untuk berhati-hati dari wanita. Hal ini karena pada beberapa kondisi, fitnah wanita dapat menjadi sumber bencana dan kekacauan. Namun di sisi lain, wanita juga dapat menjadi nikmat dan rahmat dari Allah yang patut disyukuri oleh seorang pria. Wallaahu A’lam
Kesimpulan
Tidak ada satu pun riwayat yang menyebut kata “pacaran” lalu melarangnya dengan istilah itu. Yang dilarang adalah perbuatan yang menjadi isinya: berduaan tanpa mahram, bersentuhan, dan sengaja memandang lawan jenis. Ketiganya ditutup sejak pintu paling kecil.
Zina mata menempati posisi khusus karena ia menjadi dasar dan asas dari zina anggota tubuh yang lain. Karena itu perintahnya bukan hanya menghindari zina, melainkan menahan pandangan sejak awal — dan yang berhasil menahannya dijanjikan balasan iman yang terasa manis serta jaminan surga bersama lima perkara lainnya.
Jalan keluar yang ditawarkan bukan sekadar larangan. Bagi yang mampu, jalannya adalah menikah; bagi yang belum mampu, jalannya adalah berpuasa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Adakah hadits yang melarang pacaran secara langsung?
Tidak ada. Tidak satu pun riwayat dari Nabi SAW yang menyebut istilah “pacaran” lalu melarangnya dengan kata itu. Yang dilarang adalah perbuatan-perbuatan yang menjadi isi pacaran: berduaan di tempat sepi, bersentuhan, dan memandang lawan jenis dengan sengaja.
Apa yang dimaksud dengan zina mata?
Zina mata adalah memandang apa yang telah Allah haramkan — seperti memandang wanita yang bukan mahram atau sebaliknya, menonton video yang tidak pantas, dan melihat aurat orang lain dengan sengaja tanpa sebab yang dibolehkan.
Kenapa berduaan dengan yang bukan mahram dilarang?
Karena syaitan menjadi orang ketiga di antara keduanya, sebagaimana disebut pada hadits nomor 2 dan 3. Hadits nomor 3 bahkan mengaitkan larangan ini langsung dengan iman kepada Allah dan hari akhir.
Bagaimana cara mencegah zina mata?
Bagi yang sudah mampu, dengan menikah, karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Bagi yang belum mampu, dengan berpuasa, karena puasa menekan syahwat sebagai tameng.
Apa balasan bagi orang yang menjaga pandangannya?
Allah memberi balasan iman yang terasa manis di dalam hatinya (HR Al-Hakim). Menahan pandangan juga termasuk satu dari enam perkara yang dijamin surga bagi pelakunya (HR. Ahmad).
Baca juga:
Hadits Tentang Anjuran Menikah dan Memilih Pasangan
Hadits Tentang Berlomba Lomba Dalam Kebaikan

Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir.