Apakah Obat Batuk Actifed Halal? Ini Penjelasannya!

Salah satu obat batuk, pilek dan alergi yang cukup laris di pasaran adalah Actifed. Namun sebenarnya apakah obat Actifed halal?

Jika Anda sedang mencari tau jawabannya, maka sangat tepat datang ke artikel ini. Disini kami akan mengulas status kehalalan dari obat ini secara ringkas berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan.

Mengenal Obat Batuk Actifed

Sebelum masuk kepada pembahasan seputar kehalalannya, kami akan membawa Anda untuk berkenalan lebih dekat dengan Actifed.

Dikutip dari hellosehat.com, Actifed adalah obat sirup yang digunakan untuk mengurangi demam, alergi, atau flu, biasanya termasuk hidung tersumbat, hidung berair, flu, gatal pada hidung dan tenggorokan, serta mata berair.

Di pasaran sendiri, obat ini tersedia ke dalam 3 varian, yaitu:

  1. Actifed

Merupakan Actifed yang dikemas dalam botol berwarna kuning dengan manfaat meredakan pilek dan bersin-bersin.

  1. Actifed Plus Expectorant

Merupakan Actifed yang dikemas dalam botol berwarna hijau dengan manfaat berupa meringankan pilek dan batuk berdahak.

  1. Actifed Plus Cough Suppressant

Merupakan Actifed yang dikemas dalam botol berwarna merah dengan manfaat yaitu meringankan pilek, batuk gatal, dan kering.

Obat yang biasanya dijual bebas di pasaran tanpa resep dokter ini memiliki 3 zat utama di dalamnya, yaitu:

  • Tripolidine HCl
  • Pseudoephedrin
  • Guaifenesin

3 zat yang terkandung dalam Actifed ini adalah zat yang memang dikenal dalam dunia kedokteran ampun untuk mengatasi berbagai gejala flu seperti pilek, batuk, serta juga alergi.

Untuk 3 kandungan utama dalam obat ini, sejauh yang kami ketahui adalah zat yang memang biasa dipakai dalam dunia kedokteran. Selain itu, ketiganya juga bukan merupakan zat yang diharamkan.

Sayangnya, ada satu titik kritis dalam komposisi Actifed yang harus diperhatikan. Dikutip dari situs halodoc.com, disana tertera bahwa setiap 5 ml Actifed mengandung etanol sebanyak 6,93%.

Bagi Anda yang belum mengetahui, etanol adalah nama lain dari etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol itu sendiri. Karena itu, sudah jelas bahwa obat Actifed mengandung alkohol di dalamnya.

Lantas bagaimana hukumnya sekarang?

Obat Batuk Actifed Halal Atau Haram?

Meskipun telah terbukti dengan jelas bahwa Actifed mengandung alkohol, tetap saja untuk memastikan status halal atau haramnya harus berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang dalam menentukannya, dalam hal ini tentu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam persoalan seputar penggunaan alkohol pada obat-obatan, sejak jauh-jauh hari MUI telah memberikan fatwa tentang hal tersebut. Tepatnya adalah fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2018, pada fatwa tersebut tertulis beberapa poin yang dapat menjadi acuan kita selaku umat muslim di Indonesia.

Berikut ini beberapa petikan fatwanya (bagi yang ingin melihat fatwanya secara lengkap dapat Anda akses di link ini:

  • Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obatan-obatan digunakan
    untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi.
    Dengan demikian, ketetuan hukumnya berbeda dengan minuman.
  • Obat-obatan cair atau non cair yang berasal dari khamr hukumnya
    Haram.
  • Penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari industri khamr
    (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun
    hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan obat-obatan cair
    ataupun non cair hukumnya boleh dengan syarat:
    • Tidak membahayakan bagi kesehatan.
    • Tidak ada penyalahgunaan.
    • Aman dan sesuai dosis.
    • Tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.

Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dapat dikonsumsi selama memperhatikan syarat-syarat yang sudah tertulis di atas. Karena itu, Actifed dapat menjadi salah satu pilihan Anda ketika menderita penyakit batuk, alergi, dan pilek.

Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Obat Batuk Pei Pa Mat

10+ Merk Obat Batuk Halal Bersertifikat MUI (2022)