Beberapa waktu silam, sempat ramai adanya aplikasi game online bernama Mobile Premier League (MPL). Aplikasi tersebut diklaim sebagai salah satu aplikasi permainan yang dapat menghasilkan uang bagi para usernya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah MPL itu halal atau tidak? Jawaban dari pertanyaan tersebut tentu harus diketahui oleh siapapun yang ingin memainkan permainan ini. Jangan sampai Anda tergiur terlebih dahulu dengan uang yang akan didapatkan sebelum mengetahui status hukum dari permainan ini.
Karena itu, pada artikel ini kami akan mengupas status kehalalan dari aplikasi ini berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan.
Mengenal Aplikasi Mobile Premier League
MPL adalah sebuah platform esports dan turnamen yang didirikan pada tahun 2018 oleh Srinivas, Kiran G, dan Malhotra. Platform ini menawarkan lebih dari 70 game di berbagai kategori, seperti olahraga fantasi harian, kuis, permainan papan, esports, dan game kasual di aplikasinya.
Sebagai sebuah platform digital, MPL telah hadir di sejumlah negara Asia Pasifik, Amerika Serikat, dan Eropa. Karena itu, tidak heran user dari platform ini mencapai lebih dari 90 juta orang.
Di Indonesia sendiri, platform MPL menyediakan dua kategori permainan reguler, yakni casual game dan fantasy sport game. Cara mainnya adalah dengan menyelesaikan setiap permainan yang ada, kemudian ketika berhasil setiap user akan mendapatkan berlian yang dapat ditukarkan dengan saldo uang elektronik.
Namun terdapat 2 jenis permainan dalam platform ini, yaitu gratis dan yang berbayar. Apabila Anda memilih yang gratis, tentu kemungkinan mendapatkan berliannya cukup sulit dan tidak begitu banyak. Namun jika berbayar, tentu hadiahnya akan lebih besar lagi.
Tidak hanya itu, terkadang pihak MPL pun mengadakan berbagai event dan kontes yang dapat diikuti oleh setiap user. Mulai dari turnamen, head-to-head battle (satu lawan satu dengan tingkat keahlian yang sama), battle arena (mirip satu lawan satu tapi dengan jangka waktu tertentu, dan mega contest (turnamen dengan waktu dan hadiah yang lebih besar).
Menurut Ridzki Syahputera sebagai VP & Country Head MPL di Indonesia, sebagaimana yang kami kutip dari situs dailysocial.id, ia menuturkan bahwa: “Setiap pemain yang berminat untuk gabung di suatu sesi akan dikenakan biaya. Di dalam sesi tersebut ada hadiah tertentu dari nominal yang dikumpulkan – di beberapa acara juga disediakan hadiah dari sponsor.”
Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimanakan status kehalalan bermain MPL?
MPL Halal Atau Haram?
Berdasarkan fakta di atas, sudah sangat jelas bahwa di dalam game MPL terdapat unsur perjudian yang sangat kental. Khususnya pada event-event yang diselenggerakan oleh pihak platform.
Hal ini bisa Anda perhatikan dari pernyataan Ridzki Syahputera diatas yang menyatakan bahwa:
“Setiap pemain yang berminat untuk gabung di suatu sesi akan dikenakan biaya. Di dalam sesi tersebut ada hadiah tertentu dari nominal yang dikumpulkan.”
Pernyataan tersebut memiliki makna bahwa hadiah juara yang didapatkan dari event tersebut diambil dari biaya pendaftaran para pemain untuk mengikuti sebuah event. Itu artinya setiap juara mendapatkan hadiah dari uang yang dikumpulkan, adapun yang kalah tentu ia merugi karena tidak mendapatkan apa-apa.
Bukti lain bahwa terdapat indikasi perjudian dalam platform ini adalah sebagaimana informasi yang kami kutip dari situs david-form.com. Disana penulisnya menulis:
“Jika kita kalah kita akan kehilangan berlian, jika menang kita akan dapat rata-rata sekitar 2x dari berlian yang kita pertaruhkan.” Misalnya pada game billiard, untuk masuk ke pertandingannya, seorang pemain harus membayar terlebih dahulu sejumlah berlian, apabila kalah maka berlian tersebut itu hangus. Namun bila menang, maka dia akan mendapatkan 2x lipat.
Berdasarkan dua fakta di atas, tentu kita bisa menghukumi bahwa dalam platform ini mengandung unsur perjudian. Karena itu status hukumnya jelas adalah haram secara mutlak. Allah Swt. dalam berbagai ayatnya telah menunjukkan keharaman judi secara tegas.
Bahkan, saking bencinya Allah terhadap perbuatan judi, Dia menyebut judi sebagai perbuatan yang keji dan menyerupai syaitan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90].
Wallaahu A’lam
Baca juga:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!