Anggur Putih Cap Orang Tua Halal? Haram, Beralkohol 19,7%

Jawaban singkat (dicek 19 September 2026): Anggur Putih cap Orang Tua haram, karena BPOM mendaftarkannya sebagai anggur putih fortifikasi beralkohol sekitar 14,7% sampai 19,7%, misalnya MD 211182002300006 atas nama Perindustrian Bapak Djenggot.

Anggur putih cap Orang Tua halal atau haram sih? Anda mungkin bertanya-tanya, karena selama ini Anda terbiasa makan buah anggur, lalu ada minuman dengan nama anggur putih.

Apakah hukum mengkonsumsi buah anggur dengan minuman anggur putih sama? Apa yang sebaiknya Anda sebagai muslim lakukan?

Terlebih lagi, Orang Tua sebagai brand produsennya selama ini Anda kenal sebagai brand yang mengeluarkan produk-produk halal untuk kebutuhan sehari-hari.

Daripada Anda bingung, mari kita bedah saja faktanya!

Fakta Minuman Anggur Putih Cap Orang Tua

Minuman anggur putih ini diproduksi oleh Orang Tua, sebuah brand yang pengelolaannya ada di bawah PT Arta Boga Cemerlang.

Selain anggur putih, Orang Tua juga memproduksi jenis minuman dalam kategori jamu tradisional lain seperti anggur merah dan anggur kolesom.

Produk-produk jamu anggur di atas, diklaim Orang Tua memiliki khasiat yang beragam karena mengandung anti oksidan yang baik untuk tubuh.

Mengutip Atome, anggur putih (white wine) dibuat dari proses fermentasi buah anggur yang sebelumnya kulit, batang, serta bijinya dibersihkan dulu. Ini berbeda dengan anggur merah, yang ketiga komponen anggur tersebut ikut masuk dalam proses fermentasi.

Selain fermentasi buah anggur, anggur putih dari Cap Orang Tua juga mengandung komposisi lain seperti gula pasir, air, perisa sintetis, pewarna karmoisin, serta pengawet natrium metabisulfit.

Dari semua bahan di atas, bahan utamanya tentu saja air fermentasi buah anggurnya. Sayangnya, proses fermentasi membuat anggur putih ini mengandung alkohol. Dengan demikian, anggur putih cap Orang Tua masuk dalam kategori minuman beralkohol.

Status Kehalalan Anggur Putih Cap Orang Tua

Dari fakta bahwa minuman ini mengandung alkohol, maka jika Anda bertanya anggur putih ini halal atau haram, maka jelas jawabannya haram.

LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika) MUI menetapkan bahwa alkohol dalam minuman masuk dalam kategori non-halal, sehingga setiap muslim wajib menjauhinya.

Sebagai zat yang memiliki efek memabukkan, alkohol termasuk dalam khamr. Dalam berbagai ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Saw, larangan mengkonsumsi khamr ini muncul. Salah satunya dalam hadits berikut:

“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari, hadis nomor 239, juz 1)

Mengenai khasiatnya yang katanya bisa meredakan stres, mencegah alzheimer, mengurangi resiko penyakit ginjal, jantung, dan lainnya, maka itu bukan jadi alasan statusnya berubah jadi halal.

Masih banyak alternatif minuman lain yang sudah jelas halal dan memberikan manfaat efek berbagai kesehatan untuk tubuh.

Setelah mengetahui fakta ini, hendaknya sebagai muslim Anda menjauhi minuman anggur putih cap Orang Tua ini.

”Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR. Ahmad)

Data BPOM: Kadar Alkohol Anggur Putih Orang Tua (19 September 2026)

Kami mencocokkan produk ini di Cek Produk BPOM. Anggur Putih merek Orang Tua tercatat dengan beberapa nomor dan pendaftar, semuanya berjenis minuman beralkohol:

Nama di BPOMPendaftarNomor Izin EdarKadar Alkohol
Anggur Putih FortifikasiPerindustrian Bapak DjenggotMD 211182002300006±19,7% v/v
Anggur Putih FortifikasiPerindustrian Bapak DjenggotMD 211182000500006±14,7% v/v
Anggur Putih FortifikasiPanjang Jiwo; Uni Djaja; Intitirta Sarimakmurmis. MD 213182004000028±14,7–19,7% v/v
Hasil pencarian nomor MD 211182002300006 di Cek Produk BPOM: Anggur Putih Fortifikasi mengandung alkohol sekitar 19,7 persen merek Orang Tua dari Perindustrian Bapak Djenggot, terbit 11 November 2024
Hasil pencarian nomor MD 211182002300006 di Cek Produk BPOM, 19 September 2026. (Tangkapan layar: cekbpom.pom.go.id)

Jadi, meskipun sering dianggap jamu, anggur putih ini terdaftar sebagai minuman beralkohol. Produk lain merek yang sama dengan status serupa adalah Beras Kencur cap Orang Tua.

Wallahua’lam**

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.