Alkohol dalam Makanan: Batas 0,5% Itu untuk Minuman, Bukan Semuanya
Alkohol dalam makanan tidak otomatis haram, dan batas 0,5% itu sebenarnya ketentuan untuk minuman. Ini isi Fatwa MUI 11/2009 dan 10/2018 dari naskahnya.
Alkohol dalam makanan tidak otomatis haram, dan batas 0,5% itu sebenarnya ketentuan untuk minuman. Ini isi Fatwa MUI 11/2009 dan 10/2018 dari naskahnya.