Istihalah: Kenapa Sudah Diproses Jadi Zat Lain Tidak Selalu Menghalalkan

Ada satu argumen yang muncul hampir setiap kali bahan turunan hewan dibicarakan: bahannya sudah diproses sedemikian jauh sehingga menjadi zat yang berbeda, jadi hukumnya ikut berubah. Dalam fikih, argumen itu punya namanya sendiri — istihalah — dan ia bukan argumen karangan. Ia konsep lama yang diakui, dibahas panjang dalam kitab, dan dipakai sampai hari ini.

Masalahnya, istihalah sering dikutip seolah berlaku otomatis. Padahal yang menentukan bukan sekadar apakah zatnya berubah, melainkan bagaimana perubahan itu terjadi. Satu pembedaan itu menjelaskan hampir semua vonis bahan yang selama ini mungkin terasa tidak konsisten: kenapa cuka dari khamr diterima, kenapa gelatin babi tidak, dan kenapa hewan yang diberi pakan najis bisa tetap halal sementara pakannya sendiri haram.

Apa Itu Istihalah, dan Siapa yang Memakainya

Nadirsyah Hosen, Rais Syuriyah PCINU Australia-New Zealand dan dosen senior Monash Law School, dalam tulisannya di NU Online pada 23 Agustus 2018 merumuskannya ringkas: fikih klasik mengenal apa yang disebut istihalah, yaitu perubahan hukum suatu hal ke hal lain.

Yang penting diketahui, mazhab tidak sama dalam memakainya. Tulisan yang sama menyebut bahwa mazhab Hanafi menggunakan teori istihalah secara mutlak, sedangkan mazhab Syafi’i lebih berhati-hati. Rujukan Hanafi yang disebut adalah Radd al-Mukhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, dengan Ibnu Abidin yang mencontohkan babi yang berubah menjadi garam.

Jadi perbedaan pendapat soal ini bukan antara yang paham dan yang tidak paham. Ia perbedaan antar mazhab yang sudah berlangsung berabad-abad, dan masing-masing punya rujukannya.

Garis Pemisahnya: Berubah Sendiri atau Diubah

Di sinilah kuncinya, dan bagian ini yang paling sering hilang ketika istihalah dikutip sepotong.

Mengutip Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, tulisan NU Online itu menyebut bahwa kalau perubahan zat terjadi melalui proses alami, tanpa melibatkan campur tangan manusia dan bahan kimiawi lain, teori istihalah bisa diterapkan. Sebaliknya, kalau perubahan zat itu terjadi karena rekayasa kimiawi dan teknologi pangan, teori istihalah tidak berlaku dalam mazhab Syafi’i.

Contoh klasiknya khamr. Kalau khamr dibiarkan saja beberapa waktu lalu berubah sendiri menjadi cuka, status hukumnya berubah pula — dan untuk kasus perubahan alami semacam ini, mazhab Hanafi dan Syafi’i disebut sepakat bahwa istihalah bisa diterapkan. Tetapi kalau perubahannya direkayasa, misalnya dengan menambahkan cairan atau lewat proses kimiawi lain, cuka tersebut tetap dihukumi haram.

Perlu ditambahkan satu catatan penting untuk pembaca di Indonesia, karena ketetapan yang berlaku di sini tidak mengikuti rincian itu pada kasus cuka. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa vinegar atau cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci. Jadi untuk cuka, perkaranya sudah ditetapkan meskipun pembahasan mazhabnya memang tidak tunggal.

Tabel perbandingan konsep istihalah, istihlak, dan darurat
Istihalah, istihlak, dan darurat menjawab pertanyaan yang berbeda, sehingga tidak bisa dipakai bergantian.
Jalan perubahanStatus dalam kerangka ini
Berubah sendiri secara alami, tanpa campur tangan manusiaIstihalah bisa diterapkan; Hanafi dan Syafi’i disebut sepakat
Diubah lewat rekayasa kimiawi atau teknologi panganHanafi tetap menerapkan istihalah; dalam mazhab Syafi’i tidak berlaku

Konsekuensinya langsung terasa pada bahan industri. Untuk lemak babi yang diolah menjadi gelatin, mazhab Hanafi akan menerapkan istihalah, sementara mazhab Syafi’i melarangnya karena perubahannya tidak terjadi secara alamiah melainkan melalui bantuan teknologi. Pembahasan gelatin dan cara membaca keterangan asalnya ada di tulisan tentang gelatin bovine hide dan status halalnya.

Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 Menunjukkan di Mana Garis Itu Ditarik

Ada anggapan bahwa otoritas di Indonesia menolak istihalah sepenuhnya. Anggapan itu tidak tepat, dan ada dokumen yang membuktikannya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis ditetapkan di Jakarta pada 29 November 2012, ditandatangani Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA sebagai Sekretaris. Pokok persoalannya adalah hewan jallalah, yaitu hewan ternak pemakan barang najis.

Yang menarik, dalam pertimbangannya fatwa itu mengutip Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid yang memaparkan argumen istihalah secara telanjang: segala hal yang dikonsumsi hewan akan berubah bentuk menjadi daging hewan tersebut, sehingga kalau dagingnya halal maka yang berubah dari makanan menjadi daging itu hukumnya mengikuti hukum daging — sebagaimana perubahan darah menjadi daging. Fatwa itu juga mencatat bahwa Imam Syafi’i mengharamkan jallalah sedangkan Imam Malik menghukuminya makruh, serta mengutip Imam Nawawi dalam al-Majmu’ bahwa yang benar menurut mayoritas ulama kriterianya bukan pada banyaknya pakan najis, melainkan pada aroma busuknya.

Ketetapan hukumnya kemudian memuat tiga butir yang perlu dibaca utuh:

ButirKetetapan
1Hewan ternak yang diberi pakan najis tetapi kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan baku yang suci, hukumnya halal dikonsumsi, baik daging maupun susunya
2Hewan sebagaimana butir 1 yang diberi pakan hasil rekayasa unsur produk haram dan tidak menimbulkan perubahan bau, rasa, serta tidak membahayakan konsumennya, hukumnya halal; apabila menimbulkan perubahan bau, rasa, serta membahayakan, hukumnya haram
3Produk pakan ternak yang dicampur dengan babi dan turunannya atau hewan najis lain hukumnya haram dan tidak boleh diperjualbelikan

Perhatikan bahwa butir 2 dan butir 3 tidak bertentangan, karena keduanya membicarakan benda yang berbeda. Butir 1 dan 2 menilai hewannya — dan di sana perubahan lewat metabolisme diterima, dengan syarat tidak muncul perubahan bau dan rasa serta tidak membahayakan. Butir 3 menilai produk pakannya — dan di sana campuran babi tetap haram.

Jadi dalam satu fatwa yang sama, transformasi diterima pada satu objek dan ditolak pada objek lain. Itu bukan inkonsistensi. Itu tanda bahwa pertanyaannya memang dua, bukan satu. Fatwa itu ditutup dengan rekomendasi agar LPPOM MUI menjadikannya pedoman dalam sertifikasi halal produk terkait.

Istihalah Bukan Satu-satunya Jalan: Ada Istihlak

Konsep kedua yang sering tertukar dengan istihalah adalah istihlak, dan membedakan keduanya sangat membantu.

Nadirsyah Hosen merumuskan istihlak sebagai bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lain yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak, sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis — baik rasa, warna, maupun baunya. Dasar yang disebut antara lain hadis bahwa air itu suci dan tidak ada yang dapat menajiskannya, serta hadis dua kulah.

Bedanya dengan istihalah bisa diringkas begini. Istihalah berbicara tentang berubahnya zat; istihlak berbicara tentang lenyapnya sifat karena larut dalam yang jauh lebih banyak. Satu soal transformasi, satu soal proporsi.

Untuk kasus vaksin yang memakai enzim babi, tulisan itu menyebut bahwa kalau jumlahnya sedikit dan pada hasil akhirnya tidak lagi terdeteksi, bisa jadi vaksin itu dinyatakan halal melalui teori istihlak. Perlu dicatat bahwa yang disampaikan adalah kemungkinan jalan penalarannya, bukan penetapan status sebuah produk.

Dan Ada Darurat, Konsep yang Paling Sering Disalahpakai

Konsep ketiga adalah darurat, dan ini yang paling sering dipakai sembarangan untuk membenarkan kemudahan yang tidak pada tempatnya.

Kaidahnya memang menyatakan bahwa kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang, dikutip dari Imam Suyuthi dalam al-Asybah wan Nazhair. Tetapi kaidah itu datang dengan pembatas yang ketat, dan pembatasnya yang biasanya dilupakan:

Hukum asalnya tidak hilang. Yang terjadi adalah pengecualian sementara, bukan perubahan status bahan. Bahan yang haram tetap haram; yang berubah adalah kebolehan memakainya pada kondisi tertentu.

Sifatnya sementara. Tulisan itu menegaskan bahwa bila kondisi kembali normal, hukum asalnya berlaku kembali, yaitu haram.

Hanya sekadarnya. Tindakan dalam kondisi darurat hanya boleh seukuran kebutuhannya, tidak berlebihan, mengikuti kaidah bahwa apa yang dibolehkan karena darurat diukur sebatas kadar daruratnya.

Penilaiannya bukan perasaan sendiri. Penentuan kondisi darurat bisa bertumpu pada pertimbangan medis atau pendapat ahlinya, bukan pada kesimpulan pribadi tentang seberapa terdesak seseorang merasa.

Untuk vaksin dari enzim babi, kesimpulan yang disampaikan tulisan itu adalah bahwa selama belum tersedia jenis vaksin lain, penggunaannya dibenarkan dalam kondisi darurat sesuai penjelasan tersebut. Perhatikan syaratnya: selama belum tersedia yang lain. Begitu alternatifnya ada, dasar kebolehannya gugur.

Kenapa Argumen “Sudah Diproses” Biasanya Tidak Berhasil di Indonesia

Dengan kerangka di atas, pertanyaan praktis pembaca bisa dijawab: kalau sebuah bahan turunan babi sudah diproses secara kimiawi, apakah ia menjadi halal di Indonesia? Jawaban yang jujur: pada umumnya tidak, dan alasannya bisa ditunjukkan.

Adistiar Prayoga, staf peneliti pada Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga, dalam tulisannya pada 30 Juli 2020 memetakan polemiknya. Pihak yang membolehkan gelatin babi dengan alasan istihalah antara lain disebut Akademi Fiqha Islam India dan sejumlah ulama kontemporer termasuk Dr. Yusuf Qaradhawi. Sedangkan pihak yang tetap mengharamkannya untuk tujuan apa pun, termasuk obat-obatan, disebut sebagaimana diputuskan dalam Konferensi Fiqhi ke-3 di Makkah dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015. Tulisan itu juga menyebut bahwa di Indonesia ketegasan sikap tersebut dilembagakan MUI melalui fatwa tahun 1980 dan 1994 tentang produk yang bercampur barang najis, serta diperkuat Fatwa Nomor 52 Tahun 2012.

Dalam Fatwa 52/2012 sendiri tercantum rujukan ke ijma’ ulama bahwa daging babi dan seluruh bagian atau unsur babi adalah najis ‘ain, yaitu najis pada zatnya. Itu sebabnya babi diperlakukan berbeda dari najis lain dalam kerangka ini, dan itu sebabnya argumen pemrosesan tidak menolong untuk turunan babi meskipun bisa menolong dalam kasus lain.

Pola yang sama berulang pada bahan-bahan yang sudah dibahas di situs ini: status sebuah bahan sering diwarisi dari proses di hulunya, bukan ditentukan oleh bentuk akhirnya. Itu yang terjadi pada whey dan enzim pembuat kejunya, dan itu juga yang terjadi pada penomoran bahan tambahan pangan di tulisan tentang kode E, mana yang perlu dicek dan mana yang tidak.

Yang Sebaiknya Dilakukan

Jangan memakai istihalah sebagai jalan keluar serba bisa. Konsep ini nyata dan diakui, tetapi berlakunya bergantung pada cara perubahannya terjadi dan pada mazhab yang diikuti. Mengutipnya tanpa menyebut syaratnya membuat ia terdengar seperti izin umum, padahal bukan.

Bedakan tiga konsep yang sering dicampur. Istihalah soal berubahnya zat, istihlak soal lenyapnya sifat karena proporsi, darurat soal kebolehan sementara pada kondisi terdesak. Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda, dan memakai yang salah membuat kesimpulannya ikut salah.

Berhati-hati khusus dengan darurat. Dari ketiganya, inilah yang paling mudah disalahgunakan, karena ia tidak mengubah status bahan dan gugur begitu alternatifnya tersedia.

Untuk keputusan sehari-hari, kerangka ini bukan alat utamanya. Menilai produk di rak tidak dilakukan dengan menimbang istihalah sendiri, melainkan dengan memeriksa apakah produknya sudah melewati pemeriksaan pihak yang berwenang. Perkara najis dan penyuciannya sendiri dibahas terpisah di tulisan tentang cara menyucikan najis babi.

Batas Tulisan Ini

Yang disajikan di atas adalah pemaparan konsep beserta rujukannya, bukan penetapan hukum atas bahan atau produk tertentu.

Naskah Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 dikutip dari dokumen fatwanya. Keterangan tentang istihalah, istihlak, dan darurat beserta rujukan kitabnya dirangkum dari tulisan Nadirsyah Hosen di NU Online, bukan dari penelaahan langsung atas kitab-kitab yang disebut di dalamnya. Pemetaan polemik gelatin dirangkum dari tulisan Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.

Karena mazhab berbeda dalam hal ini dan penerapannya pada kasus konkret menuntut penilaian atas prosesnya, pertanyaan yang menyangkut bahan atau produk tertentu sebaiknya diajukan kepada yang berkompeten di bidang fikih dan kepada lembaga pemeriksa halal, bukan diselesaikan dari sebuah artikel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu istihalah?

Istihalah adalah konsep dalam fikih tentang berubahnya hukum suatu hal ke hal lain seiring berubahnya zatnya. Rumusan yang dipakai dalam tulisan ini mengikuti Nadirsyah Hosen di NU Online, yaitu perubahan hukum suatu hal ke hal lain.

Apakah istihalah berlaku untuk semua perubahan zat?

Tidak, dan di sini mazhab berbeda. Mazhab Hanafi disebut memakainya secara mutlak. Dalam mazhab Syafi’i, istihalah bisa diterapkan pada perubahan yang terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia dan bahan kimiawi, tetapi tidak berlaku pada perubahan hasil rekayasa kimiawi dan teknologi pangan.

Kalau khamr berubah menjadi cuka, apakah halal?

Untuk khamr yang dibiarkan lalu berubah sendiri menjadi cuka, mazhab Hanafi dan Syafi’i disebut sepakat bahwa istihalah bisa diterapkan sehingga status hukumnya berubah. Tetapi jika perubahannya direkayasa, misalnya dengan menambahkan cairan atau proses kimiawi, cuka tersebut tetap dihukumi haram. Khusus untuk cuka, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 menetapkan bahwa cuka yang berasal dari khamr hukumnya halal dan suci, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa.

Apa bedanya istihalah dan istihlak?

Istihalah berbicara tentang berubahnya zat itu sendiri. Istihlak berbicara tentang bercampurnya benda najis atau haram ke dalam benda suci yang jauh lebih banyak sehingga sifat najis dan keharamannya lenyap, baik rasa, warna, maupun baunya. Yang pertama soal transformasi, yang kedua soal proporsi.

Apakah MUI menolak istihalah sepenuhnya?

Tidak sepenuhnya. Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan dari rekayasa unsur produk haram tetap halal dikonsumsi apabila tidak menimbulkan perubahan bau dan rasa serta tidak membahayakan — jadi perubahan lewat metabolisme diterima. Pada fatwa yang sama, produk pakan yang dicampur babi dan turunannya tetap dihukumi haram.

Kenapa gelatin babi tidak bisa dihalalkan dengan alasan sudah diproses?

Karena dalam kerangka yang dipakai di Indonesia, perubahan hasil rekayasa teknologi tidak memenuhi syarat istihalah, dan karena babi digolongkan najis ‘ain yaitu najis pada zatnya. Pemetaan Universitas Airlangga mencatat bahwa pihak yang membolehkannya antara lain Akademi Fiqha Islam India dan Yusuf Qaradhawi, sementara Konferensi Fiqhi ke-3 di Makkah dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 tetap mengharamkannya untuk tujuan apa pun.

Apakah darurat membuat bahan haram menjadi halal?

Tidak. Darurat memberi kebolehan sementara tanpa mengubah status bahannya. Syaratnya ketat: sifatnya sementara, hanya sekadar kebutuhan, penilaiannya bisa bertumpu pada pertimbangan medis atau pendapat ahli, dan hukum asalnya berlaku kembali begitu kondisinya normal atau alternatifnya tersedia.

Tulisan ini merujuk pada naskah Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis, tulisan Nadirsyah Hosen di NU Online (23 Agustus 2018), dan tulisan Adistiar Prayoga di laman Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga (30 Juli 2020).

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.