- Minuman Vibe haram karena beralkohol, dan Vibe Black Tea terdaftar di BPOM dengan kadar sekitar 35 persen.
- Namanya black tea, tetapi BPOM mencatatnya sebagai minuman beralkohol golongan C dengan nomor izin MD 211182001000152.
- Kadar 35 persen jauh di atas bir dan anggur, dan setiap yang memabukkan termasuk khamar yang diharamkan.
Jawaban singkat (dicek 14 September 2026): minuman Vibe haram karena beralkohol tinggi. Vibe Black Tea terdaftar di BPOM sebagai minuman beralkohol golongan C dengan kadar sekitar 35% (MD 211182001000152, PT Kharisma Serasi Jaya), jadi jelas memabukkan.
Pertanyaan apakah minuman vibe halal atau haram kini muncul dalam banyak orang. Mungkin, Anda termasuk salah satunya.
Belakangan ini, minuman ini lumayan viral di promosikan di berbagai kanal seperti Youtube. Jika Anda perhatikan, ada beberapa Youtuber yang menjadikan minuman ini sebagai suguhan dalam program Youtube-nya.
Lalu, apa sebenarnya hukum dari minuman ini? Bagaimana status kehalalannya?
Fakta Minuman Vibe
Mengacu pada situs resminya, minuman VIBE merupakan minuman yang berawal dari merk dagang produsen minuman asal Inggris, yakni Vodka Vibe.
Dalam perkembangannya, VIBE juga diproduksi dan didistribusikan di Indonesia dengan merk dagang VIBE Liquers and Spirits. Sejak 2005, PT bernama Kharisma Serasi Jaya menjadi produsen untuk minuman ini.
Minuman VIBE apakah beralkohol? Secara terbuka, dalam situsnya VIBE juga menyebut bahwa produk-produk mereka merupakan kategori minuman beralkohol yang masuk dalam golongan B dan C.
FYI, dalam aturan Indonesia minuman beralkohol golongan B berkadar lebih dari 5% sampai 20%, sedangkan golongan C lebih dari 20% sampai 55%.

Jadi, secara fakta, VIBE adalah minuman beralkohol tanpa keraguan (berdasarkan pengakuan mereka sebagai produsen).
Vibe Black Tea: Data BPOM (14 September 2026)
Varian yang paling banyak ditanyakan, Vibe Black Tea, terdaftar di Cek Produk BPOM sebagai Minuman Beralkohol Golongan C Beraroma Teh Hitam dengan kadar alkohol ±35% v/v, nomor MD 211182001000152 (terbit 27 Maret 2024), kemasan botol kaca 350 ml dan 700 ml, didaftarkan PT Kharisma Serasi Jaya (Semarang):

Jadi, meskipun namanya “black tea”, minuman ini bukan teh biasa: kadar 35% jauh di atas bir dan anggur, sehingga jelas memabukkan. Kadarnya setara minuman golongan C lain seperti varian 35–40% merek Orang Tua yang kami bahas di artikel anggur merah cap Orang Tua.
Minuman Vibe Halal atau Haram?
Karena mengandung alkohol dan memiliki efek memabukkan, maka sudah jelas bahwa status minuman ini adalah haram. Dengan kata lain, tidak boleh seorang muslim minum walau satu tetes secara sengaja.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al Maidah: 90)
Dalam hadits, Nabi SAW juga bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim).
Jadi, meskipun katakanlah sekarang minuman ini lumayan hype digandrungi oleh artis dan Youtuber, hendaknya seorang muslim tidak sama sekali terpengaruh.
Bagaimanapun, status minuman VIBE yang jelas mengandung alkohol dan memabukkan, sudah cukup jadi alasan untuk menjauhinya. Stay halal ya, sahabat!
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Minuman Vibe halal atau haram?
Haram. Vibe adalah minuman beralkohol dan memiliki efek memabukkan, sehingga seorang muslim tidak boleh meminumnya walau satu tetes secara sengaja.
Apakah Vibe memabukkan?
Ya. Vibe Black Tea terdaftar di BPOM sebagai Minuman Beralkohol Golongan C dengan kadar alkohol sekitar 35% v/v, jauh di atas bir dan anggur, sehingga jelas memabukkan.
Berapa kadar alkohol Vibe Black Tea?
Sekitar 35% v/v. Produk ini terdaftar dengan nomor MD 211182001000152 yang terbit 27 Maret 2024, kemasan botol kaca 350 ml dan 700 ml, didaftarkan PT Kharisma Serasi Jaya (Semarang).
Siapa produsen minuman Vibe?
VIBE berawal dari merk dagang produsen minuman asal Inggris, Vodka Vibe. Di Indonesia minuman ini diproduksi dan didistribusikan dengan merk dagang VIBE Liquers and Spirits oleh PT Kharisma Serasi Jaya sejak 2005.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.