Mengenal Kitab Al Umm: Profil Pengarang dan Ringkasan Isi

Anda sedang mencari informasi atau resensi dari Kitab Al Umm karangan Imam As Syafii? Jika iya, maka Anda sangat beruntung, di artikel ini kami telah menyajikan apa yang Anda inginkan secara ringkas dan jelas.

Semoga bermanfaat ya!

Profil Pengarang Kitab Al Umm

Kitab Al Umm, merupakan sebuah kitab fenomenal dan bahkan kitab ini merupakan karya masterpiece yang ditulis oleh salah satu dari 4 imam madzhab yang mazhabnya digunakan oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia yaitu Al Allamah Al Jalil Al Imam Muhammad bin Idris As Syafii Rahimahullah.

Imam Syafii, hampir seluruh kaum muslimin di dunia tentu tidak asing dengan namanya. Beliau memiliki nama asli Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i, Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah di Abdu Manaf. Artinya, Imam Syafii berasal dari suku Quraisy dan bertemu nasabnya dengan baginda Nabi, meski bukan keturunan Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau dilahirkan daerah di Gaza pada tahun 150 Hijriyah. Ia dikenal sebagai sosok ulama besar yang sangat masyhur dengan kecerdasannya. Saking cerdasnya, pada usianya yang ke-15, keilmuan Imam Syafi’i sudah setaraf seorang mufti (orang yang memberi fatwa). Bahkan beliau telah menjadi seorang pengajar agama islam tatkala usianya belum mencapai usia baligh. Tak pelak saat ini sosoknya telah dianggap sebagai mufti besar Islam.

Dikisahkan pada saat usianya dua tahun, ibunda Imam Syafi’i Fatimah binti Ubaidillah Al Azdiyah membawa pulang beliau ke tanah airnya Makkah. Kala itu kondisi Imam Syafi’i adalah seorang anak yatim yang ditinggal mati ayahanda ketika ia masih di dalam kandungan.

Di Mekkah, Imam Syafi’i dibesarkan oleh ibunya dengan sederhana dan serba kekurangan. Namun di tengah himpitan ekonomi yang serba kurang itu tak membuatnya putus asa apalagi bermalas-malasan dalam menuntut ilmu. Bahkan saking cinta dan nafsunya beliau terhadap ilmu Allah, Imam Syafi’i selalu mencatat ilmu-ilmu yang didapatnya di berbagai media yang ada seperti tembikar, tulang-belulang, serta pelepah kurma.

Seiring berjalannya waktu, Syafi’i kecil semakin berkembang dan keilmuannya terus meningkat. Beliau terus mempelajari banyak hal. Beliau belajar fiqih, hadits, bahasa, Qur’an dan yang lainnnya. Beliau senantiasa menghabiskan waktunya untuk melahap ilmu dari para ulama di masa tersebut.

Hingga tak heran pada usia 7 tahun beliau telah menjadi seorang Hafidz Qur’an. Di usia sepuluh tahun, Imam Syafi’i mampu menghafal kitab Muwatha yang disusun oleh Imam Malik. Hebatnya lagi, beliau telah menjadi seorang mufti di usianya yang ke-15. Sungguh sebuah kecerdasan yang sulit ditandingi oleh siapapun di masa sekarang.

Diantara guru-guru beliau yang paling berjasa dalam tumbuh kembangnya menjadi ulama yang hebat adalah:

  • Muslim ibn Khalid az-Zanji
  • Dawud ibn ‘Abdurrahman al-‘Aththar
  • Abdurrahman ibn Abi Bakr al-Mulaiki
  • Sa’id ibn Salim
  • Fudhail ibn ‘Iyadh
  • Sufyan bin Uyainah
  • Malik ibn Anas
  • Ibrahim ibn Muhammad ibn Abi Yahya
  • Abdul ‘Aziz ad-Darawardi,
  • Aththaf ibn Khalid

Ringkasan Kitab Al Umm

Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, kitab al umm adalah masterpiece atau kitab paling fenomenal yang ditulis oleh Imam As Syafii.

Bahkan bisa dikatakan kitab ini memiliki andil yang sangat besar dalam sejarah fiqih islam. Hal ini karena di dalamnya beliau merumuskan banyak sekali kaidah ushul fiqih yang digunakan oleh para ulama di zaman sekarang.

Mengenai metode dan sistematika Imam Syafi’i dalam menulis Al-Umm bisa Anda lihat di daftar berikut ini:

  • Beliau memulai pembahasan sebuah topik dengan menyajikan dalil. Jika ada dalilnya dalam Al-Qur’an, maka disajikan dari Al-Qur’an. Jika tidak ada dalil dari Al-Qur’an maka beliau menggunakan dalil dari As-Sunnah. Jika terdapat keduanya keduanya maka disebutkan semua.
  • Saat menyebutkan dalil As-Sunnah kadang-kadang beliau menegaskan kesahihannya terkadang juga mendiamkannya. Jika dhoif maka akan dijelaskan. Jika didiamkan maka itu bermakna bisa dijadikan hujjah sebagaimana keterangan Abu Dawud As-Sijistani. Syaikh Rif’at Fauzi setelah meneliti kitab ini menegaskan bahwa apa yang didiamkan bermakna bisa dijadikan hujjah oleh Imam Syafi’i.
  • Terkadang Imam Syafi’i menyebut hadis mu’allaq dan dijadikah hujjah karena sudah masyhur di kalangan ahli ilmu sebagai hadis yang bisa dijadikan hujjah. Setelah itu itu beliau memaparkan istinbath dalil dengan penjelasan yang dalam, detail dan rinci.
  • Pada saat menjelaskan hukum, Imam Syafi’i kadang-kadang juga menyisipkan pembahasan ushul fikih. Setelah itu menyebut atsar salaf sekaligus mendiskusikannya. Jika topik yang dibahas mengandung persoalan ikhtilaf, maka Imam Syafi’i juga menguraikannya.

Menyambung dari poin terakhir, karena itu kitab al umm juga bisa dipakai sebagai rujukan dalam fikih muqoron (fikih perbandingan).

Adapun dalam mengulas persoalan ikhtilaf dengan ulama lainnya, beliau menempuh salah satu dari dua cara, yaitu:

  • Menyebut ikhtilaf dan langsang membahasnya setelah menjelaskan ijtihad Asy-Syafi’i sendiri.
  • Menyendirikan pembahasan ikhtilaf dalam pembahasan khusus di akhir topik utama dengan pembahasan komprehensif mencakup semua aspek ilmiah fikih, istidlalnya dan diskusinya.

Selain kaya dengan bahasan fiqih dan ushul fiqih, kitab al umm juga kaya akan hadits dan atsar. Kurang lebih di dalam kitab ini terdapat sekitar 4000-an hadits. Yang mana hadits-hadits tersebut disebutkan dengan sanadnya, sehingga aspek validitas riwayatnya benar-benar tinggi.

Apalagi diketahui mayoritas riwayat Asy-Syafi’i dalam Al-Umm banyak bertumpu pada riwayat dari dua imam besar dalam hadis yakni Imam Malik dan Imam Sufyan bin ‘Uyainah. Dalam khazanah ilmu hadits riwayah, sanad Malik-Nafi’-Ibnu Umar adalah sanad emas dan sanad yang paling sahih dalam meriwayatkan hadis. Sangat luar biasa sekali bukan?

Isi Kitab Al Umm

Secara umum menurut Syaikh Rif’at Fauzi, kitab ini mengulas 5 poin utama. Oh ya, FYI beliau merupakan salah satu pentahqiq dari kitab al umm. Yang mana para ulama saat ini menilai bahwa beliau merupakan pentahqiq kitab al umm yang paling baik dibandingkan dengan pentahqiq lainnya.

Berikut poin utamanya:

Furu’ Fikih,

Yaitu pembahasan fikih rincian terkait halal-haram dan hukum berbagai perbuatan manusia maupun benda. Bahasan ini merupakan bagian terbesar dari kitab al umm.

Ushul Fikih 

Yaitu pembahasan kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Seperti pembahasan Ar-Risalah, Ikhtilafu Al-Hadits, dan Jima’ Al-‘Ilmi.

Fikih Muqoron 

Yaitu pembahasan fikih dalam berbagai mazhab, baik dengan deskripsi maupun dengan mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat. Seperti pembahasan ikhtilaf Malik wa Asy-Syafi’i dan Ikhtilaf Abu Hanifah Wa Ibni Abi Laila

Ayat-ayat Hukum dan Tafsirnya 

Merupakan ayat Al Qur’an dan tafsirnya yang disebutkan Imam Syafii sebagai dalil dan pondasi atas berbagai hukum fikih yang digalinya.

Hadits-hadits dan Atsar Hukum 

Merupakan hadits Rasulullah SAW yang menjadi dalil penguat atau bahkan dalil utama ketika tidak ada ayat Al Qur’an yang betul-betul berkaitan dengan suatu pembahasan. Dalam penulisan hadits, beliau menulisnya dengan sanad yang bersambung langsung kepada baginda Nabi SAW.

Wallaahu A’lam

Baca juga:

Mengenal Seni Khat: Pengertian, Sejarah & Jenis-jenisnya