Apakah Vanilla Extract Halal? Ini Jawabannya!

Bagi Anda yang kerap berurusan dengan membuat berbagai jenis kue tentu sudah tidak asing dengan vanilla extract. Yah, bahan tersebut biasanya digunakan sebagai penguat rasa dan aroma agar orang semakin selera untuk menyantap kue.

Namun pertanyannya sekarang adalah, apakah vanilla extract halal atau tidak? Jawaban dari pertanyaan ini harus diketahui oleh produsen maupun konsumen kue, karena jika ia haram maka seorang muslim tidak boleh memanfaatkannya.

Untuk mengetahui jawabannya, di artikel ini kami akan sedikit mengupas status kehalalan zat yang berasal dari batang pohon vanili tersebut berdasarkan informasi-informasi yang ada.

Mengenal Vanilla Extract

Sebagaimana yang disinggung pada bagian pembukaan, vanilla extract atau dalam bahasa Indonesia disebut ekstrak vanilla adalah salah satu zat tambahan yang kerap ditambahkan dalam kue sebagai penguat rasa dan aroma.

Tidak hanya digunakan untuk penyedap rasa, ekstrak vanila juga digunakan dalam parfum, pengharum ruangan, dan produk farmasi. 

Esktrak vanilla sendiri merupakan salah satu olahan dari tanaman vanila (Vanila planifolia). Karena berbahan baku tanaman yang berasal dari alam, maka ia memiliki beberapa khasiat yang berguna bagi tubuh. Diantaranya:

  • Baik untuk kesehatan otak
  • Melindungi sel-sel otak dari stres oksidatif.
  • Mengurangi peradangan serta meningkatkan kesehatan secara keseluruhan
  • Baik untuk kesehatan otak
  • Mempunyai sifat antidepresan dan efek menenangkan
  • Meredakan sakit gigi
  • Dsb

Untuk cara pembuatannya, ekstrak vanila yang betul-betul murni harus mengandung minimal 35% alkohol dan 100 gram batang vanili per liter, hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA) Amerika Serikat

Adapun jenis alkohol yang biasa digunakan adalah vodka karena memiliki rasa netral, meski bisa juga memakai brandy atau rum.

Proses pembuatannya dimulai dengan membelah batang tanaman vanila secara memanjang. Setelah dibelah, batang vanili direndam dalam larutan etil alkohol dan air selama 1-6 bulan. Sebab, air saja tak bisa digunakan untuk melarutkan aroma vanila.

Dari berbagai fakta di atas, lantas bagaimana sebenarnya status kehalalan dari zat ini?

Vanilla Extraxt Halal Atau Haram?

Dikutip dari detik.com, Meskipun esktrak vanilla murni sudah jelas mengandung alkohol, ternyata status kehalalan dari zat yang satu ini masih diperdebatkan banyak pihak.

Misalnya salah satu dewan halal di Amerika serta Canada yaitu Muslim Consumer Group dan Toronto Public Health dengan tegas menyatakan ekstrak vanili haram. Hal ini karena kandungan alkoholnya sangat jelas sehingg harus harus dihindari seorang muslim.

Bertolak belakang dengan dua organisasi tersebut, Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Gloucestershire Muslim Welfare Association di Inggris berpendapat bahwa ekstrak vanila tidak termasuk khamr. Dalam hal ini, khamr diartikan hasil fermentasi anggur dan kurma.

IFANCA beralasan bahwa alkohol hanya digunakan sebagai pelarut dan hanya terdapat 0,1% pada produk akhir ekstrak vanila. Alasan lainnya adalah karena zat ini hanya digunakan sedikit sebagai campuran dan tidak dikonsumsi begitu saja untuk tujuan mabuk layaknya minuman khamr.

Lantas, bagaimana pandangan MUI soal hal ini?

Berkaitan dengan masalah penggunaan alkohol pada makanan, MUI selaku pemangku kebijakan standarisasi halal di Indonesia telah merumuskan fatwa tentang hal tersebut. Tepatnya jawaban dari masalah ini terdapat dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Yang mana diantara poin-poinnya adalah:

  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
  • Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.

Dari dua poin fatwa MUI diatas, dapat disimpulkan bahwa MUI memperbolehkan penggunaan ekstrak vanila sebagai bahan makanan dan minuman asalkan kandungan alkoholnya kurang dari 1% dan tidak membahayakan secara medis. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Merk Tepung Kentang yang Halal

Monsieur Poon