Siapapun rasanya akan sepakat bahwa di era sekarang ini persebaran skincare di masyarakat semakin menjamur. Ada banyak brand berlomba-lomba dengan menelurkan berbagai varian terbaiknya agar menjadi pilihan utama masyarakat Nusantara.
Salah satunya adalah Gluta Whitening Lazy Cream. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sebenarnya Gluta Whitening Lazy Cream apakah sudah BPOM dan halal MUI belum?
Bagi seorang muslim atau muslimah, tentu mengetahui status keamanan dalam hal ini sudah BPOM dan juga kehalalan suatu produk adalah upaya untuk menghindarkan diri dari perkara yang mungkin berbahaya dan sebagai bentuk menjauhkan diri dari keharaman.
Terlebih kini tidak dipungkiri cukup banyak brand skincare abal-abal yang mengandung zat berbahaya dan tentunya kalau demikian status hukumnya bisa menjadi haram karena menimbulkan efek madlarat bagi kulit.
Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengupas status BPOM dan juga kehalalan dari Gluta Whitening Lazy Cream berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan di lapangan.
Mengenal Gluta Whitening Lazy Cream
Gluta Whitening Lazy Cream secara umum merupakan salah satu produk dari brand skincare bernama Gmeelan. Bukan hanya sekedar produk biasa, bisa dikatakan cream ini adalah produk utama dari brand tersebut.
Oh ya, Gmeelan sendiri merupakan brand impor asal China yang memiliki cukup banyak produk perawatan wajah dan tubuh. Bagi Anda yang ingin melihat secara utuh seputar produk yang mereka keluarkan dapat mengunjungi langsung link ini. Tidak hanya produknya saja, disana dijelaskan seputar kandungan serta manfaat utamanya.
Kembali pada bahasan utama, cream Gluta yang dikemas dalam kemasan tube ukuran 30 gram ini diklaim oleh produsennya memiliki beberapa manfaat yang sangat berguna bagi kulit dan wajah. Diantaranya,
- Menghilangkan bau badan
- Efektif anti inflamasi dan antibakteri, membuat kulit segar dalam waktu 24 jam.
- Memutihkan kulit
- Hanya 3 detik untuk mencerahkan dan memutihkan kulit setelah di usap sekali.
- Menghilangkan kulit mati
- 7 hari untuk menghilangkan kulit mati, kulit hitam, kulit ayam.
Adapun untuk kandungan utamanya antara lain adalah:
- 7000 lembar daun mint
- Antibakteri dan anti-inflamasi, menghilangkan bau.
- Glycyrrhiza Glutathione Nicotinamide Vitamin C, Bubuk mutiara.
- 5X bahan pemutih yang dapat mencerahkan kulit dalam 7 hari.
- Ekstrak kayu manis Inggris
- Dengan cepat menembus ke dalam kulit, mengunci kelembapan dan memperkuat penghalang kulit, membuat kulit kenyal dan cerah
- Ekstrak jeruk bali
- Menyegarkan dan mengontrol minyak. penyempitan pori, anti-oksidasi, anti-inflamasi, meningkatkan bau membuat kulit terasa segar dan lembut.
Dari berbagai fakta di atas, lantas sebenarnya Gluta Whitening Lazy Cream apakah sudah BPOM dan halal MUI? Atau bagaimana?
Gluta Whitening Lazy Cream Apakah Sudah BPOM dan Halal MUI?
Guna memastikan Gluta Whitening Lazy Cream apakah sudah BPOM dan halal MUI, tentu tidak bisa asal klaim begitu saja. Dalam hal ini memang pada dasarnya pihak Gmeelan sendiri sudah mengonfirmasi di banyak tempat bahwasanya produk yang mereka jual telah memiliki izin edar BPOM. Namun benarkah demikian?
Karenanya kami pun sudah menelusuri dua situs lembaga tersebut yaitu BPOM dan MUI untuk memastikan status dari Gluta Whitening Lazy Cream. Lalu bagaimanakah hasilnya?
Status BPOM
Penelusuran pertama yang kami lakukan adalah dengan mengunjungi situs cek BPOM. Dengan menggunakan kata kunci “Gluta Whitening” pada pencarian produk di situs tersebut, kami berhasil mendapati fakta bahwa memang produk dari Gmeelan ini sudah memiliki izin edar BPOM. Ini buktinya:
Status Halal MUI
Berikutnya kami pun berselancar ke situs cek halal MUI. Masih dengan menggunakan kata kunci yang sama yaitu “Gluta Whitening”, disana kami tidak menemukan adanya satupun sertifikat halal atas nama tersebut. Disana hanya terdapat tulisan “Produk tersebut belum memiliki Ketetapan Halal MUI atau Produk Tidak Dipublish.” Berikut ini buktinya:
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya Gluta Whitening Lazy Cream apakah sudah BPOM dan halal MUI, maka jawabannya ia telah memiliki izin edar dari BPOM. Adapun dari segi kehalalannya memang ia hingga saat ini belum tersertifikasi halal oleh lembaga perkumpulan ulama tersebut.
Namun yang perlu Anda perhatikan, tiadanya sertifikat halal bukan berarti suatu produk otomatis menjadi syubhat dan haram ya. Mengingat pada hakikatnya sertifikat halal sendiri hanya merupakan wasilah bagi seorang muslim agar merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan suatu produk. Wallaahu A’lam
Temukan status BPOM dan halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!