Apakah Wine Charles Du Lac Halal? Begini Penjelasan MUI!

Sebenarnya wine Charles Du Lac halal atau tidak sih? Barangkali mungkin itu pertanyaan yang ada pada benak Anda saat ini. Apalagi jika Anda seorang muslim yang merupakan penikmat dari minuman-minuman anggur bersoda, tentu sangat ingin mengetahui jawabannya bukan?

Nah jika Anda betul-betul penasaran, maka tidak usah khawatir. Disini kami akan mengupas status kehalalan dari minuman impor yang berasal dari negara coklat ini.

Mengenal Wine Charles Du Lac

Sebelum mengulas lebih detail terkait status kehalalannya, pada bagian ini kami akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk mengenal lebih dekat minuman yang menggunakan kemasan botol kaca elegan ini.

Charles Du Lac adalah salah satu minuman anggur bersoda yang cukup laris di pasar Eropa. Minuman ini diproduksi oleh salah satu produsen minuman ternama di Belgia yaitu Sodiko Company.

Dilansir dari website resminya, Sodiko Company adalah adalah penyedia minuman terkemuka di Belgia yang berdiri karena didorong oleh suasana bisnis keluarga dan nilai-nilai yang kuat.

Perusahaan ini berdagang secara internasional melalui jaringan distributor dan pengecer profesional yang menawarkan produk yang disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan klien dan pasar individu.

Terdapat dua jenis minuman yang diproduksi oleh Sodico Company, yaitu minuman beralkohol dan minuman tidak beralkohol. Untuk minuman beralkoholnya, perusahaan ini rata-rata memproduksi minuman dengan kadar alkohol diatas 35%. Lalu, apakah Charles Du Lac termasuk minuman yang beralkohol?

Berdasarkan penelusuran kami di webnya, Charles Du Lac termasuk dalam minuman yang tidak mengandung alkohol sama sekali.

Untuk komposisi dari minuman yang memiliki dua varian rasa yaitu anggur putih dan anggur merah ini adalah:

  • air karbonasi, juice anggur 36% (dari konsentrat)
  • sirup gula (siru gula-fruktosa, gula) pengatur keasaman: asam ascorbic,
  • warna: caramel e150d.
  • mengandung bahan pewarna yang diizinkan, pengawet dan antioksidan.

Dari berbagai fakta di atas, sudah sangat jelas bahwa Charles Du Lac merupakan minuman anggur biasa yang tidak mengandung zat alkohol sedikitpun di dalamnya. Lantas, apakah minuman ini memang benar-benar halal?

Charles Du Lac Halal?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan status kehalalan suatu produk makanan atau minuman di Indonesia, sejatinya sudah memberikan pertanyaan terkait kehalalan wine yang tidak mengandung alkohol.

Dilansir dari artikel pada situs LPPOM MUI yang berjudul “Wine Tanpa Alkohol, Halalkah?” disana pihak MUI telah menjelaskan secara gamblang status hukum dari minuman Charles Du Lac dan yang semisalnya.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa produk tersebut (wine tidak beralkohol) tak dapat dilakukan sertifikasi halal.

Hasanuddin AH kemudian memberikan rambu-rambu, bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, meskipun diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal.

Sikap Komisi Fatwa tersebut, sebelumnya juga pernah ditegaskan ketika pada 2015 lalu, membahas pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan produsen minuman. Namun karena produk yang dihasilkannya tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama di MUI, maka pengajuan tersebut ditolak.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah Charles Du Lac halal atau tidak, maka jawabannya menurut MUI adalah tidak haram akan tetapi tidak bisa juga dikatakan halal disebabkan menyerupai bir yang telah Allah haramkan.

Selain itu ada satu hal lain yang harus Anda perhatikan, yaitu produsen dari Charles Du Lac juga memproduksi berbagai alkohol dengan kadar yang cukup tinggi. Karena itu, ada kemungkinan terjadinya penggunaan alat-alat produksi secara bersamaan tanpa disucikan terlebih dahulu. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Red Bull

Pit Bull