Hadits Tentang Anjuran Menikah dan Memilih Pasangan

Hadits tentang anjuran menikah yang paling sering dikutip adalah sabda Rasulullah kepada para pemuda: yang sudah mampu hendaklah menikah, yang belum mampu hendaklah berpuasa. Di halaman ini Anda menemukan delapan hadits anjuran menikah, lalu kriteria memilih calon istri dan calon suami, lengkap dengan teks Arab, terjemahan, dan perawinya.

Catatan redaksi: panduan ini menggabungkan beberapa tulisan hadits di Halalan.id yang sebelumnya terpisah — anjuran menikah, memilih calon istri, dan memilih calon suami — menjadi satu halaman pada 23 September 2026.

Hadits Tentang Anjuran Menikah

Delapan hadits berikut paling sering dipakai untuk menganjurkan pernikahan.

1. Perintah Rasulullah

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas merupakan salah satu hadits utama yang kerap disampaikan kepada para pemuda untuk segera menikah. Hal ini karena dalam aktivitas pernihakan terdapat banyak hikmah yang sangat bermanfaat, berbuah pahala. serta menjauhkan diri dari kemaksiatan. Diantaranya agar lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan agar terjaga dan hanya tersalurkan kepada yang sudah halal.

2. Separuh Agama

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR Baihaqi)

Berdasarkan hadits di atas, dengan jelas bahwasanya pernikahan adalah ibadah yang luar biasa besar. Bahkan disini disebut sebagai separuh agama. Sehingga jika ditinggalkan karena tanpa alasan yang jelas, merupakan suatu hal yang sangat-sangat tidak dianjurkan.

3. Kebanggaan Rasulullah

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Al-Baihaqi)

Siapa yang enggan dibangga-banggakan oleh Baginda SAW? Kami yakin siapapun dari kalangan muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya pasti ingin mendapatkan kehormatan tersebut. Jika ingin itu terjadi. maka buatlah anak sebanyak mungkin! Namun tentu membuat anak tidak bisa dilakukan tanpa ikatan pernikahan. Karena itu secara tidak langsung hadits ini memerintahkan kaum muslim untuk segera menikah.

4. Sunnah Rasul

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

Kita tentu paham, bahwa sunnah Rasul sangatlah banyak. Nah salah satu diantara sunnah tersebut adalah menikah. Namun yang perlu Anda perhatikan, hukum menikah pada asalnya memang sunnah, namun dia dapat berubah hukumnya tergantug dengan keadaan masing-masing individu.

Karena itu, bisa saja hukum menikah menjadi wajib seperti bagi mereka yang mapan dan nafsunya sudah tidak bisa ditahan lagi, atau bahkan bisa menjadi haram seperti menikahi istri tetangga.

5. Ditolong Allah

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.

“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.” (HR Tirmidzi)

Makna ditolong dan dibantu oleh Allah pada hadits ini merupakan kehendak-Nya secara mutlak. Karena itu bisa saja Dia menolong di dunia berupa rizki yang melimpah, nikmat yang mengalir, dan yang semisalnya. Atau bisa saja ditolong di akhirat dengan ampunan dan rahmat-Nya.

6. Masuk Surga Sebab Anak

يُقَـالُ لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا، قَالَ: فَيَأْتُوْنَ. قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ : مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ، اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَـا. قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.

Dikatakan kepada seorang anak pada hari kiamat kelak, “Masuklah kamu ke dalam Surga.” Mereka menjawab, “Wahai Rabb-ku, (kami tidak masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).” Ketika mereka (bapak dan ibu) datang, maka Allah Azza wa Jalla berfirman kepada mereka, “Aku tidak melihat mereka terhalang. Masuklah kalian ke dalam Surga.” Mereka mengatakan, “Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami?” Allah berfirman, “Masuklah ke dalam Surga bersama orang tua kalian.” (HR Ahmad)

Pada hadits ini, dengan jelas disebutkan bahwa seorang anak (dalam hal ini tentu anak shalih) dapat menggiring kedua orang tuanya ke dalam surga. Dan tentu kita semua paham, seseorang baru bisa anak secara syar’i dengan cara menikah terlebih dahulu bukan? Karena itu hadits ini secara tersirat menganjurkan setiap muslim untuk menikah agar memiliki kesempatan masuk surga melalui jalur anak yang shalih.

7. Tidak Termasuk Golongan Nabi

وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَداً فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Kemudian yang lainnya lagi berkata, “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya.” Kemudian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, seraya bersabda, “Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas sebenarnya merupakan cuplikan dari hadits yang cukup panjang. Yang mana pada intinya ada 3 orang sahabat nabi yang masing-masing ingin berpuasa setiap hari, tidak tidur karena shalat tahajud sepanjang malam, dan tidak ingin menikah.

Ketika Nabi Saw. mendatangi 3 sahabat tersebut, beliau menasihati bahwa agar tidak berlebihan dalam beribadah. Sebab nabi saja yang maqomnya lebih tinggi dari merekapun tetap tidur di malam hari, tidak berpuasa sepanjang tahun, dan tetap menikah.

Di akhir hadits tersebut, Rasul Saw. bahkan memberi pesan tersirat bahwa menikah adalah sunnah nabi. Dan barang siapa yang menghindarkan diri dari menikah, maka bukan termasuk golongan Nabi Muhammad.

8. Termasuk Sedekah

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim)

Simplenya, pada hadits ini Nabi Saw. menyebut hubungan intim sebagai bagian dari aktivitas sedekah. Dan tentu kita mengetahui bahwasanya hubungan intim tidak boleh dilakukan tanpa menikah terlebih dahulu bukan? So, menikahlah baru bisa bersedekah dengan cara berhubungan badan. Wallaahu A’lam

Hadits Tentang Memilih Calon Istri

Setelah niat mantap, pertanyaan berikutnya: siapa yang dipilih.

1. Kriteria Memilih Istri

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari)

Perlu Anda ketahui, empat perkara yang disebutkan oleh Nabi ﷺ dalam hadis ini bukan sebagai urutan dalam memilih pasangan, akan tetapi hal ini adalah penyampaian berita oleh Nabi ﷺ yang menggambarkan kebiasaan lelaki dalam memilih wanita sebagai pasangan hidupnya.

Karena itu, di akhir Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk melihat agama seorang wanita sebelum melihat kriteria lainnya. Tidak bermaksud menyesampingkan faktor lainnya, namun memang agamalah yang bisa membuat hidup seorang suami akan menjadi bahagia.

Kita bisa lihat di zaman sekarang ini, berapa banyak kasus perceraian yang disebabkan hanya karena melihat kecantikan wanita saja tanpa melihat agamanya? Bukankah itu banyak sekali?

2. Istri Shalihah adalah Kebahagiaan

مِنْ سَعَـادَةِ ابْنُ آدَمَ ثَلاَثَةٌ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْـكَنُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ، وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنُ آدَمَ: اَلْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ.

“Kebahagiaan manusia ada tiga: Wanita yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan ke-sengsaraan manusia ialah: Wanita yang buruk (perangainya), tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk.” (HR Ahmad)

Siapa sih diantara kita semua yang tidak ingin bahagia? Nah, di hadits ini Rasulullah ﷺ telah memberikan beberapa saran agar hidup kita menjadi bahagia dan aman sentosa. Yah, salah satunya adalah dengan menjadikan wanita shalihah sebagai pendamping hidup hingga ajal menjemput.

3. Tidak Meremehkan Dosa

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ، كَقَوْمٍ نَزَلُوا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَـاءَ ذَا بِعُوْدٍ، حَتَّـى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ، وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذْ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ.

“Janganlah kalian meremehkan dosa-dosa kecil, seperti kaum yang berada di perut lembah lalu masing-masing orang membawa sepotong kayu sehingga dapat menanak roti mereka. Sesungguhnya bila dosa-dosa kecil itu pelakunya dihukum, maka dosa-dosa tersebut akan mencelakakannya.” (HR Ahmad)

Hadits di atas sebenarnya berlaku bagi pria dan wanita. Ya, kita semua diperintahkan oleh Allah untuk tidak meremehkan dosa-dosa kecil. Karena jika dosa-dosa tersebut kita terus lakukan karena menganngapnya kecil, maka dosa tersebut akan menjadi besar. Tentu itu sangat berbahaya bukan?

Dalam kaitannya dengan memilih istri, tentu hal ini sangat penting. Anda harus mencari istri yang betul-betul menjaga muru’ahnya dan betul-betul tidak meremehkan dosa sekali. Karena kedua hal tersebut juga merupakan ciri keshalihan seorang wanita.

4. Menjaga Aurat

Kriteria berikutnya: wanita yang menjaga auratnya. Haditsnya sudah dimuat lengkap di Hadits Tentang Aurat Perempuan, jadi tidak kami ulang di sini.

Dalam hal ini tentu Anda harus memilih wanita yang betul-betul menjaga auratnya. Jangan sampai justru Anda tergoda dengan kecantikan wanita-wanita yang masih bangga dengan mengumbar paha dan dadanya.

5. Tidak Bertabarruj

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR An Nasai)

Tidak hanya memilih yang sudah menutup auratnya dengan rapat dan sesuai ketentuan syara, Anda juga harus memilih wanita yang tidak terlalu menor dalam berdandan. Karena menurut hadits di atas, wanita-wanita tersebut bagaikan seorang pelacur yang selalu menggoda para pria untuk berzina dengannya.

6. Sedap di Pandang

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud)

Meskipun keluruhan agama seorang wanita memang menjadi prioritas utama seorang pria dalam memilih istrinya, tetap tidak ada salahnya bagi seorang pria mencari yang bening-bening. Tidak harus yang secantik bidadari, jika Anda melihatnya merasa tenang dan senang, maka itu sudah cukup.

7. Subur

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’i)

Dalam hadits di atas, Rasulullah ﷺ memerintahkan para pria untuk mencari wanita yang subur. Hal ini dikarenakan Baginda Nabi akan sangat bangga jika jumlah ummatnya semakin bertambah. Bagaimana cara melihat kesuburan seorang wanita? Salah satunya dengan melakukan tes kesuburan di Rumah Sakit yang ada.

8. Diutamakan Menikahi Gadis

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Terakhir, seorang pria lebih diutamakan menikahi gadis. Namun meskipun begitu, tidak ada salahnya kok jika Anda pada akhirnya menikahi janda. Bukankah Rasulullah ﷺ juga menikahi Sayyidah Siti Khadijah yang juga merupakan seorang janda? Wallaahu A’lam.

Hadits Tentang Memilih Calon Suami

Sisi sebaliknya sama pentingnya. Tujuh hadits berikut jadi rujukan wanita dalam menimbang calon suami.

1. Tidak Boleh Bercanda

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i)

Satu hal yang paling penting dalam memilih calon suami yang harus dilakukan oleh seorang wanita adalah tidak boleh bercanda dan main-main dalam menentukan imamnya tersebut. Hal ini karena suamilah yang nantinya akan membimbing Anda hingga ke akhirat kelak. Karena itu dibutuhkan ketelitian dan juga keseriusan dalam menentukannya.

2. Utamakan Agama dan Akhlak

إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)

Kriteria pertama yang harus diperhatikan dalam memilih suami adalah dengan melihat sisi keimanan dan ahlaknya. Lihatlah bagaimana ahlak dia ketika sedang bermuamalah dengan orang tua, kawan, kerabat, dan saudara-saudaranya. Perhatikan pula kehidupannya, apakah dia rajin beribadah tidak. Jka kedua hal itu sudah tampak dengan baik, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

3. Pilih Suami yang Dapat Mencari Nafkah

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kehidupan rumah tangga bukanlah kehidupan yang mudah dan murah. Dibutuhkan kekuatan finansial dan mental yang harus dimiliki seorang suami. Karena itu bagi seorang wanita harus melihat juga kemampuan calon suaminya dalam mencari nafkah.

Dalam hal ini, berdasarkan hadits di atas Rasulullah Saw. tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan dengan baik oleh wanita.

4. Pilih Suami yang Tidak Berbahaya

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (HR. Ibnu Majah)

Hal lainnya yang harus diperhatikan seorang wanita adalah memilih calon suami yang tidak akan membahayakan dirinya. Baik itu yang membahayakan mental maupun fisik. Karena itu harus dipastikan calon suami yang akan Anda pilih tidak memiliki track record yang dapat memungkinkan akan terjadinya KDRT di masa yang akan datang.

5. Indah Ahlaknya

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR Tirmidzi)

Setiap orang tentu ingin memiliki hal terbaik dalam hidupnya, tidak terkecuali seorang wanita. Bagi wanita, memiliki suami yang terbaik tentu merupakan sebuah impian yang didamba-dambakan. Nah, dalam hadits ini Baginda Nabi telah menjelaskan bahwa orang yang paling baik adalah yang terindah ahlaknya. So, sudah selayaknya untuk memilih calon suami berdasarkan ahlaknya ya.

6. Rajin Beribadah

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ

“Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadits di atas, Rasulullah telah memerintahkan orang tua khususnya ayah untuk mulai mengajarkan anak yang berusia 7 tahun agar menjalankan shalat. Yang jadi pertanyannya adalah, apakah ayah yang tidak rajin beribadah bisa mengarahkan anaknya agar shalat? Tentu saja jawabannya adalah tidak bukan?

Karena itu, hadits ini secara tidak langsung memerintahkan wanita untuk memilih calon suami yang ibadahnya rajin agar nantinya mampu membimbing anak-anak mereka di masa yang akan datang.

7. Terjaga Lisannya

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim ialah seseorang dimana muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alayh)

Terakhir, kriteria yang harus diperhatikan seorang wanita dalam memilih calon suami adalah dengan melihat lisan pria tersebut. Jangan sampai calon suami tersebut nantinya memiliki lisan yang mudah berkata kasar, mengumpat dan juga membentak. Karena itu hal itu akan berdampak buruk bagi keberlangsungan rumah tangga. Wallaahu A’lam

Kesimpulan

Anjuran menikah dalam hadits berdiri di atas dua hal sekaligus: perintah untuk segera menikah bagi yang sudah mampu, dan kehati-hatian dalam memilih siapa yang dinikahi. Hadits “Wahai para pemuda…” (HR Bukhari dan Muslim) menempatkan pernikahan sebagai jalan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sementara “Jika seorang hamba menikah…” (HR Baihaqi) menyebutnya penyempurna separuh agama.

Pada sisi pilihan, agama menjadi titik temu kedua belah pihak: pria diperintahkan memilih wanita yang taat beragama (HR Bukhari), dan wanita dianjurkan menerima lelaki yang diridhai agama dan akhlaknya (HR. Tirmidzi). Kriteria lain berdiri di atas dasar itu, bukan menggantikannya. Wallaahu A’lam

FAQ

Q1: Apa hadits utama yang menganjurkan menikah?

Hadits “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah…” (HR Bukhari dan Muslim).

Q2: Apa hukum menikah dalam Islam?

Seperti dijelaskan pada bagian Sunnah Rasul di atas, hukum menikah pada asalnya sunnah, namun dapat berubah tergantung keadaan tiap individu — bisa menjadi wajib bagi mereka yang mapan dan nafsunya sudah tidak bisa ditahan lagi, atau bahkan haram seperti menikahi istri tetangga.

Q3: Kriteria apa yang paling diutamakan saat memilih calon istri?

Agamanya. Dalam HR Bukhari disebutkan wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya — lalu Nabi memerintahkan memilih wanita yang taat beragama. Perlu dicatat, empat perkara itu bukan urutan memilih, melainkan gambaran kebiasaan lelaki dalam memilih pasangan hidupnya.

Q4: Apa yang perlu diperhatikan seorang wanita saat memilih calon suami?

Agama dan akhlaknya lebih dulu (HR. Tirmidzi), lalu kemampuan mencari nafkah (HR. Bukhari dan Muslim), tidak membahayakan dirinya (HR. Ibnu Majah), rajin beribadah (HR. Abu Daud), dan terjaga lisannya (Muttafaqun ‘alayh).

Q5: Benarkah orang yang tidak mau menikah tidak termasuk golongan Nabi?

Kalimat “barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku” (HR Bukhari dan Muslim) memang ada, tetapi ia cuplikan dari hadits panjang tentang tiga sahabat yang hendak berlebihan dalam ibadah. Konteksnya nasihat agar tidak berlebihan beribadah, sebab Nabi sendiri tetap menikah.

Baca juga:

Hadits Larangan Mendekati Zina dan Pacaran

Hadits Tentang Aurat Perempuan

Ada hadits pernikahan lain yang ingin Anda tanyakan? Tulis di kolom komentar.