Jawaban singkat: istri yang menyuruh suami pergi dari rumah tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak diperbolehkan. Dalam fikih tindakan itu dihitung sebagai nusyuz, yaitu pembangkangan istri atas hak suami, merujuk QS An-Nisa ayat 34 dan hadits riwayat Ahmad serta Ibnu Hibban tentang kewajiban istri menaati suami. Konsekuensinya suami berhak menasihati, pisah ranjang, hingga menjatuhkan talak bila istri terus bertahan.
Bagaimana hukum istri menyuruh suami pergi dari rumah? Apakah diperbolehkan?
Dinamika kehidupan rumah tangga, kerap menimbulkan berbagai persoalan. Termasuk, perselisihan di antara suami dan istri.
Ada banyak sekali jenis persoalan yang muncul dalam rumah tangga. Salah satu kasus yang mungkin muncul, karena masalah tertentu, melakukan tindakan pengusiran terhadap suaminya, atau memintanya pergi keluar dari rumah.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Istri Menyuruh Suami Pergi
Kewajiban istri kepada suami adalah mentaatinya, selama suami tidak menjerumuskan kedalam kemaksiatan. Dalilnya dalam Al Quran , Allah ﷻ berfirman :
لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS: An Nisa: 34)
Imam Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini ,
أي : الرجل قيم على المرأة ، أي هو رئيسها وكبيرها والحاكم عليها ومؤدبها إذا اعوجت
“maknanya, suami adalah pengatur istri , suami adalah pemimpin, ketua, hakim, dan pendidik istri ketika menyimpang”
Dengan kata lain, istri sebagai yang dipimpin memiliki kewajiban untuk taat dan patuh kepada suami. Hal ini juga diperkuat oleh sabda Nabi ﷺ :
إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت زوجها دخلت من أي أبواب الجنة شاءت” وفي رواية قيل لها
“Jika seorang istri shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, mentaati suaminya, maka ia bisa masuk masuk surga dari pintu manapun yang ia inginkan” (HR: Ahmad dan Ibnu Hibban)
Jika istri mengusir suami dari rumah bukan karena alasan yang dibenarkan syariat, maka pengusiran tersebut dianggap sebagai pembangkangan istri kepada suami.
Pembangkangan ini dalam fiqih Islam disebut sebagai nusyuz. Nusyuz diartikan sebagai tindakan istri yang menegasikan ketaatan kepada suami atau mencegah dari terlaknsanya hak suami seperti jima’ tanpa uzur.
Konsekuensi nusyuz, suami berhak untuk pisah ranjang, atau menasehatinya, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan berbekas. Bahkan jika istri terus dalam kenusyuzannya, suami berhak untuk menceraikannya.
Kesimpulannya, hukum istri menyuruh suami pergi dari rumah jika tidak disebabkan alasan yang dibenarkan syariat, hukumnya tidak boleh. Bahkan, bisa masuk dalam kategori nusyuz yang mengakibatkan dosa.
Waallahu’alam
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana hukum istri menyuruh suami pergi dari rumah?
Jika pengusiran itu tidak disebabkan alasan yang dibenarkan syariat, hukumnya tidak boleh. Tindakan tersebut dianggap sebagai pembangkangan istri kepada suami, dan bahkan bisa masuk dalam kategori nusyuz yang mengakibatkan dosa.
Apa itu nusyuz?
Nusyuz adalah tindakan istri yang menegasikan ketaatan kepada suami atau mencegah terlaksananya hak suami. Mengusir suami dari rumah tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dalam pembangkangan ini.
Apa dalil kewajiban istri menaati suami?
Dalilnya adalah firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 34 bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa suami adalah pengatur, pemimpin, hakim, dan pendidik istri ketika menyimpang. Hal ini diperkuat sabda Nabi riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban bahwa istri yang menaati suaminya dapat masuk surga dari pintu mana pun yang ia inginkan.
Apa konsekuensi nusyuz menurut fiqih?
Menurut penjelasan fiqih dalam artikel ini, suami berhak untuk pisah ranjang atau menasihati istrinya. Bila istri terus berada dalam kenusyuzannya, suami berhak untuk menceraikannya.

Asatidz Ma’had Khadimussunnah Bandung