Halalan.ID – Botolnya kaca, isinya merah pekat, tutupnya disegel kawat, dan ukurannya 750 ml. Wajar kalau kamu ragu saat melihat sparkling red grape juice berjajar di rak supermarket, apalagi kalau rak sebelahnya berisi minuman beralkohol dengan botol yang bentuknya nyaris sama.
Jawaban langsung: sparkling red grape juice yang terdaftar di BPOM sebagai sari buah anggur merah berkarbonasi tidak mengandung alkohol, jadi hukumnya halal untuk diminum. Yang membuatnya ragu bukan isinya, melainkan kemasannya yang meniru botol anggur beralkohol. Artikel ini menunjukkan cara membedakan keduanya lewat nomor izin edar, lalu membahas merek mana yang sudah dan belum punya sertifikat halal BPJPH.
Ringkasan cepat
- BPOM memakai dua kategori berbeda: Anggur Sparkling (beralkohol) dan Sari Buah Anggur Merah Berkarbonasi (tanpa alkohol).
- Per 7 November 2026 kategori beralkohol memuat 533 pendaftaran, sedangkan kategori sari buah hanya 9 pendaftaran.
- Keduanya sama-sama memakai botol kaca 750 ml, dan di situlah pangkal kebingungannya.
- Dari enam merek sari buah yang terdaftar, baru dua yang kami temukan di registri halal BPJPH.
- Tidak beralkohol tidak otomatis bersertifikat halal. Dua hal itu diurus lembaga yang berbeda.
Apa Itu Sparkling Red Grape Juice?
Sparkling red grape juice adalah sari buah anggur merah yang diberi karbonasi, persis seperti soda. Gelembungnya datang dari gas karbon dioksida yang ditambahkan ke dalam botol, bukan dari fermentasi. Inilah pembeda utamanya dengan anggur beralkohol: pada anggur beralkohol, gelembung dan kadar alkohol sama-sama lahir dari ragi yang memakan gula buah.
Karena tidak lewat fermentasi, minuman ini tidak menghasilkan etanol. Rasanya manis dan asam seperti jus anggur biasa, cuma terasa menggigit karena karbonasinya. Banyak merek sengaja mengemasnya dalam botol bergaya sampanye supaya bisa dipakai untuk perayaan tanpa harus menyajikan alkohol.
Kenapa Sering Dikira Beralkohol
Kesan beralkohol itu dibangun kemasannya, bukan isinya. Tiga hal yang paling sering menipu mata:
- Volume 750 ml. Ini ukuran baku botol anggur di seluruh dunia. Kesembilan produk sari buah anggur berkarbonasi yang terdaftar di BPOM memakai ukuran yang sama persis.
- Botol kaca gelap bertutup kawat. Bentuk ini dipilih supaya tahan tekanan karbonasi, tapi efek sampingnya terlihat seperti botol sampanye.
- Nama berbahasa asing. Kata sparkling di label dibaca sebagian orang sebagai penanda anggur bersoda, padahal maksudnya cuma berkarbonasi.
Pola yang sama pernah kami bahas saat menelusuri status anggur merah yang sebenarnya beralkohol. Bedanya, di sana yang jadi masalah memang kandungannya; di sini yang jadi masalah cuma penampilannya.
Dua Kategori Berbeda di Registri BPOM
Cara paling cepat memastikannya adalah lewat registri BPOM. Di sana kedua jenis minuman ini masuk kategori yang berbeda, dan kategorinya tertulis apa adanya di halaman produk.

Kategori Anggur Sparkling berisi 533 pendaftaran, dan sebagian besar namanya bahkan ditutup keterangan (Mengandung Alkohol). Isinya nama-nama yang sudah dikenal: Prosecco, Champagne, Laurent-Perrier, Bosio. Yang begini jelas haram, tidak perlu diperdebatkan lagi.
Kategori Sari Buah Anggur Merah Berkarbonasi isinya cuma 9 pendaftaran, dan tidak satu pun memuat keterangan alkohol. Inilah yang dicari kalau kamu ingin minuman perayaan tanpa alkohol.
Merek yang Sudah Terdaftar di BPOM
Berikut enam merek yang izin edarnya kami temukan di cekbpom.pom.go.id pada 7 November 2026, semuanya berstatus berlaku dan semuanya dalam kemasan botol kaca 750 ml.
| Merek | Nomor izin edar | Pendaftar |
|---|---|---|
| HAW-A | ML 165702108315 | PT Global Perkasa Jaya |
| Bel Normande | ML 165709307660 | PT Interfood Sukses Jasindo |
| Naraya | ML 210982145700001 | PT Interfood Sukses Jasindo |
| Keror | ML 165709726009 | PT Sukanda Djaya |
| J&W | ML 212882030500053 | PT Dinamik Multi Sukses |
| Chateau Premiere | ML 212882020200053 | PT Dinamik Multi Sukses |
Semua nomor di atas berawalan ML, yang berarti produk impor. Kalau botol yang kamu pegang mencantumkan nomor berawalan ML dan kategorinya sari buah, isinya memang bukan minuman beralkohol.
Satu catatan supaya tidak salah baca: merek J&W punya beberapa pendaftaran lama yang masa berlakunya sudah lewat pada 2026. Yang kami cantumkan di tabel adalah pendaftaran barunya. Jadi cocokkan nomor di botol dengan nomor yang keluar saat kamu mencarinya sendiri, bukan sekadar mencocokkan merek.
Untuk Bel Normande, kami pernah membahasnya lebih jauh di artikel Bel Normande halal atau tidak.
Bagaimana Status Sertifikat Halalnya?
Ini bagian yang paling sering dilompati. Tidak beralkohol dan bersertifikat halal adalah dua hal berbeda: yang pertama urusan BPOM, yang kedua urusan BPJPH. Sebuah minuman bisa benar-benar bebas alkohol tapi belum mengurus sertifikat halalnya.
Dari penelusuran kami di registri halal BPJPH pada 7 November 2026:
- Naraya ditemukan. Produk Naraya Sparkling Red Grape Juice terdaftar atas nama pelaku usaha Sodiko N.V. dengan nomor sertifikat ID00410015722210124.
- Keror ditemukan, tapi dengan catatan. Varian Keror Red, White, Apple, dan Peach terdaftar dengan nomor ID35110001321010722 atas nama PT Lokal Kreasi Indonesia, sementara izin edar BPOM-nya terdaftar atas nama PT Sukanda Djaya. Dua nama perusahaan yang berbeda, jadi sebaiknya cocokkan dulu dengan keterangan di botol yang kamu beli.
- HAW-A, Bel Normande, J&W, dan Chateau Premiere tidak kami temukan. Pencariannya sudah dicoba lewat nama merek, nama jenis produk dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta nama perusahaan pendaftarnya, dan semuanya kosong.
Perlu ditegaskan: tidak ditemukan bukan berarti haram, dan bukan pula berarti produknya bermasalah. Artinya cuma satu, yaitu per tanggal pencarian itu kami tidak menemukan sertifikatnya di registri. Bisa saja sertifikatnya terdaftar dengan nama produk yang berbeda, atau memang belum diurus. Kalau kamu butuh kepastian penuh, pilih merek yang sertifikatnya bisa kamu lihat sendiri.
Cara Mengeceknya Sendiri Sebelum Membeli
Empat langkah ini cukup dilakukan sambil berdiri di depan rak:
- Cari tulisan kategorinya di label. Kalau tertulis sari buah atau juice, lanjutkan. Kalau ada angka persen alkohol, berhenti di situ.
- Catat nomor izin edarnya. Nomor berawalan ML atau MD selalu ada di label belakang.
- Masukkan nomor itu ke cekbpom.pom.go.id. Halaman hasilnya menyebut kategori produknya secara eksplisit, dan di situ terlihat apakah masuk kelompok anggur beralkohol atau sari buah.
- Cek nama produknya di bpjph.halal.go.id kalau kamu juga ingin memastikan sertifikat halalnya.
Langkah yang sama berlaku untuk minuman lain yang kemasannya meniru botol anggur. Kami memakai urutan ini juga saat memeriksa produk bermerek anggur yang ternyata beralkohol.
Kesimpulan
Sparkling red grape juice halal selama yang kamu beli memang terdaftar sebagai sari buah anggur merah berkarbonasi, bukan sebagai anggur sparkling. Bentuk botolnya memang menipu, tapi registri BPOM memisahkan keduanya dengan tegas, dan pemisahan itu bisa kamu baca sendiri dalam hitungan menit.
Yang masih menyisakan pekerjaan rumah adalah sertifikat halalnya. Dari enam merek yang beredar, baru Naraya dan Keror yang kami temukan di registri BPJPH, dan Keror pun masih menyimpan ketidakcocokan nama perusahaan. Kalau kamu ingin aman sepenuhnya, jadikan sertifikat halal sebagai syarat, bukan sekadar bonus.
FAQ
Q1: Apakah rasa sparkling red grape juice sama dengan anggur beralkohol?
Mirip dari sisi asam dan manisnya, tapi tidak membawa rasa tajam khas alkohol. Gelembungnya pun lebih mirip soda daripada anggur bersoda.
Q2: Kalau tidak ada sertifikat halalnya, boleh diminum?
Tidak adanya sertifikat bukan vonis haram. Selama kategori BPOM-nya sari buah dan tidak ada kandungan alkohol di labelnya, tidak ada alasan menyebutnya haram. Sertifikat halal memberi kepastian tambahan, terutama soal bahan tambahan dan proses produksinya.
Q3: Apakah karbonasi bisa berubah jadi alkohol kalau botolnya lama disimpan?
Karbonasi dan alkohol tidak saling berubah. Yang bisa menghasilkan alkohol adalah fermentasi oleh ragi, dan itu tidak terjadi pada produk yang sudah dipasteurisasi serta disegel. Tetap perhatikan tanggal kedaluwarsanya.
Q4: Apa bedanya nomor ML dan MD di label?
ML untuk produk impor, MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Keduanya sama-sama nomor izin edar resmi BPOM, dan keduanya bisa dicek di situs yang sama.
Pernah ragu saat memegang botolnya di rak supermarket? Ceritakan di kolom komentar, atau bagikan artikel ini ke teman yang sering bertanya soal minuman bergaya perayaan.
Foto: PattayaPatrol / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Halalan.id

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.