Di beberapa keadaan, khususnya pada wanita bulu mata atau alis kerap kali rontok dan hingga pada akhirnya membuat mata menjadi tidak rapih. Karena itu guna memperbaikinya adalah dengan menggunakan serum mata.
Nah, salah satu serum mata yang beredar di pasaran adalah Oilash. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sebenarnya Oilash serum bulu mata apakah sudah BPOM dan halal MUI? Atau seperti apa faktanya?
Bagi seorang muslim, mengetahui status keamanan dan juga kehalalan suatu produk sudah barang tentu merupakan suatu keharusan. Hal ini tentu selain merupakan bagian dari perintah agama, ia juga sebagai usaha agar terhindar dari produk-produk kosmetik yang mungkin berbahaya.
Berangkat dari hal tersebut, pada artikel ini kami akan sedikit mengupas status BPOM dan juga kehalalan dari Oilash serum bulu mata berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan.
Mengenal Oilash Serum Bulu Mata
Jika Anda melakukan pencarian di Google dengan kata kunci “Oilash serum bulu mata”, maka yang akan keluar adalah produk seperti ini:
Nah, produk diatas ini merupakan besutan dari brand Pulchra. Namun ternyata, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kemasan produk seperti gambar tersebut merupakan kemasan lama. Hal ini karena pada faktanya ia sudah berganti kemasan dan berubah juga nama merknya menjadi Nuff Lab.
Oh ya, Informasi diatas langsung kami dapatkan dari akun official resmi milik Nuff Lab yang ada di Shopee. Karena itu tentu informasi yang kami sampaikan ini valid adanya. Oke, Itulah sedikit pembuka mengenai profil dari Oilash itu sendiri.
Masuk kepada deskripsi oilash, pihak Nuff Lab menyatakan bahwa Oilash merupakan serum berbentuk minyak yang diformulasikan khusus untuk bulu mata dan alis dan diramu dengan metode oil blending sehingga dapat memberi hasil yang maksimal.
Adapun untuk manfaat serta keunggulaan dari produk ini sebagaimana klaim mereka adalah:
- Merangsang pertumbuhan bulu mata dan alis
- Memperkuat akar, sehingga tidak mudah rontok
- Melentikkan bulu mata
- Dapat digunakan untuk bulu mata yang patah, rusak, atau tercabut
- Dapat digunakan untuk alis yang sehabis mengalami kecelakaan, salah cukur, sehabis sulam
- Oilash aman digunakan untuk segala usia, termasuk anak-anak
- Oilash tidak menggunakan tambahan bahan kimia termasuk pengawet, pewarna, dan pewangi. Warna oilash kuning keemasan merupakan warna alami dari bahan alami itu sendiri.
Dari berbagai fakta di atas, lantas sebenarnya Oilash serum bulu mata apakah sudah BPOM dan halal MUI?
Oilash Serum Bulu Mata Apakah Sudah BPOM dan Halal MUI?
Untuk mengetahui Oilash serum bulu mata apakah sudah BPOM dan halal MUI sebenarnya simpel saja, hal ini karena kita cukup mengkonfirmasinya ke situs cek BPOM dan juga situs cek halal MUI. Karena itu disini kami sudah melakukan penelusuran terhadap kedua situs tersebut. Lalu bagaimanakah hasilnya?
Status BPOM
Penelusuran pertama kami adalah dengan mengunjungi situs cek BPOM. Dengan menggunaka kata kunci “Oilash” di kolom pencarian nama produk, disana kami berhasil mendapatkan fakta bahwa produk besutan Nuff Lab ini sudah memiliki izin edar dari BPOM. Ini buktinya:
Status Halal MUI
Berikutnya kami pun mengunjungi situs cek halal MUI. Dengan menggunakan kata kunci yang sama di kolom pencarian nama produk, disana kami tidak berhasil menemukan adanya satupun sertifikat halal atas nama Oilash. Yang ada hanyalah tulisan berupa “Produk tersebut belum memiliki Ketetapan Halal MUI atau Produk Tidak Dipublish.”
Kesimpulan
Dengan demikian, jika Anda bertanya Oilash serum bulu mata apakah sudah BPOM dan halal MUI, maka jawabannya adalah hingga saat ini ia sudah memiliki izin edar dari BPOM. Adapun dari segi kehalalan, hingga kini ia belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Namun memang, tiadanya sertifikat halal bukan berarti membuat suatu produk otomatis menjadi haram ya. Karena pada hakikatnya sertifikat tersebut hanyalah wasilah bagi seorang muslim agar lebih aman dalam mengonsumsi ataupun memanfaatkan sesuatu. Wallaahu A’lam
Baca juga:
Kumpulan Hadits Tentang Zina Mata
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!