Kapiten Coffee Beer Halal? Kini Sudah Bersertifikat Halal

Jawaban singkat (dicek 19 September 2026): minuman Kapiten kini sudah bersertifikat halal, dengan nama produk “Kapiten Minuman Berkarbonasi Rasa Kopi” tanpa kata “beer”, atas nama CV Kapiten Nusantara (ID35110026305570825, 23 Agustus 2025). Izin edar BPOM-nya MD 213782000101750. Pembahasan soal kata “beer” di bawah ditulis sebelum sertifikat itu terbit.

Belakangan ini, coffee beer menjadi salah satu minuman yang cukup laris di pasaran. Nah, Salah satu merek yang terkenal adalah kopi kapiten. Namun, apakah kapiten coffee beer halal atau haram?

Sudah selayaknya sebagai seorang muslim yang taat, Anda harus mencari tau terlebih dahulu hukum suatu makanan atau minuman sebelum dikonsumsi.

Jangan sampai apa yang Anda konsumsi tersebut merupakan suatu yang haram, karena hal itu akan membuat Anda mendapat dosa serta menimbulkan madharat di dalam jiwa.

Karena itu, di artikel ini kami mencoba untuk mengulas status hukum dari kapiten coffe beer ini.

Mengenal Kapiten Coffee Beer

Apa sih kapiten coffee beer itu?

Kapiten coffee beer, merupakan sebuah produk minuman yang diproduksi dari dalam negeri. Tepatnya, minuman ini berasal dari salah satu wilayah di Jawa Timur, yaitu Malang.

Sesuai dengan namanya, produsen dari produk ini adalah Kapiten Nusantara. Dikutip langsung dari webnya, ia juga memproduksi berbagai produk lain seperti Apple Fiiz dan Brotherhood Package.

Untuk bahan-bahan dari minuman ini, tidak ada satupun sumber primer yang menjelaskannya. Bahkan di website utamanya pun tidak mencantumkan bahan bakunya.

Hanya saja, disebutkan bahwa coffee beer ini merupakan minuman berkarbonat otentik dengan citarasa kopi moka tanpa mengandung alkohol.

Dengan demikian, minuman yang satu ini adalah minuman yang bebas dari kandungan alkohol. Namun, bagaimana dengan hukumnya?

Status Kehalalan Kapiten Coffee Beer

Untuk mengetahui status kehalalan suatu produk, tentu dibutuhkan pandangan dari pihak yang memiliki kewenangan dan kredibilitas. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah MUI

Nah, meskipun tidak mengandung alkohol dan bahkan pihak produsen mengatakan bahwa produknya telah mendapat izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), saat artikel ini ditulis pihak MUI belum memberikan sertifikasi halal terhadap minuman asal malang ini.

Bahkan, saat itu MUI sepertinya tidak akan memberikan sertifikat halal terhadap minuman kopi ini. Hal ini karena di dalam penamaan produknya, terdapat frasa “beer” yang memiliki makna minuman beralkohol.

Jadi, meskipun secara zatnya tidak ada alkohol, tetap saja MUI tidak akan memberikan sertifikat halal terhadap produk ini.

Sikap ini tertuang dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Nah, karena itulah meskipun produk minuman ini telah diproduksi selama 7 tahun, ia tidak bisa diberikan sertifikat halal selama namanya memakai kata “beer”.

Pembaruan Status per 19 September 2026

Pencarian nama produk “kapiten” dengan pelaku usaha “kapiten nusantara” di Cek Produk Halal BPJPH kini menampilkan satu sertifikat:

Hasil pencarian nama produk kapiten dengan pelaku usaha kapiten nusantara di Cek Produk Halal BPJPH: Kapiten Minuman Berkarbonasi Rasa Kopi dari CV Kapiten Nusantara bernomor ID35110026305570825 tanggal 23 Agustus 2025
Hasil pencarian “kapiten” dengan pelaku usaha “kapiten nusantara” di Cek Produk Halal BPJPH, 19 September 2026. (Tangkapan layar: bpjph.halal.go.id)

Sertifikat itu terbit untuk nama produk tanpa kata “beer”, sesuai aturan penamaan yang kami jelaskan di atas. Di Cek Produk BPOM, produknya juga tercatat sebagai Minuman Berkarbonasi Rasa Kopi merek Kapiten (MD 213782000101750, 27 April 2026) dari CV Kapiten Nusantara, Kabupaten Malang. BPJPH juga mencatat “Coffee Soda Kapiten” dari usaha lain, CV Cahaya Putra Cemerlang, yang hubungannya dengan Kapiten Nusantara belum bisa kami pastikan. Minuman berkarbonasi lain yang dulu dianggap mirip bir dan kini bersertifikat halal adalah Green Sands.

Kesimpulan

Dari berbagai fakta yang ada di lapangan, dapat disimpulkan bahwa minuman ini tidak mengandung alkohol dan bahkan telah mendapat izin dari BPOM.

Saat artikel ini ditulis, sertifikat halal belum bisa diberikan karena ada istilah “beer” di dalam penamaannya. Per 19 September 2026, minuman ini sudah bersertifikat halal BPJPH dengan nama Kapiten Minuman Berkarbonasi Rasa Kopi (ID35110026305570825).

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lainnya:

Rum Raisin

Prost Beer

J&W Cocktail

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.