Salah satu selai coklat yang paling digemari masyarakat dunia dan Indonesia adalah selai nutella. Namun apakah selai nutella halal? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan Anda saat ini. Apalagi beberapa tahun kebelakang sempat tersiar kabar bahwa selai asal italia ini tidak halal.
Berangkat dari hal tersebut, di artikel ini kami akan mengupas status kehalalan selai nutella berdasarkan berbagai fakta yang ada di lapangan.
Mengenal Selai Nutella
Selai nutella merupakan selai yang diciptakan oleh Pietro Ferrero, seorang yang berkebangsaan Italia pada tahun 1964. Produk selai yang satu ini sejatinya adalah turunan atau pengembangan dari produk sebelumnya yang dikenal sebagai “Giandujot” yang telah ada sejak tahun 1946.
Bisa dikatakan, nutella merupakan selai coklat yang paling masyhur di dunia. Saking masyhurnya, terdapat perayaan hari nutella sedunia yang mulai diadakan setiap tanggal 5 Februari sejak tahun 2007. Pada hari tersebut, biasanya orang-orang di seluruh dunia berbagi kenangan, resep dan foto-foto kreasi makanan menggunakan Nutella.
Di Indonesia sendiri, selai coklat yang sangat nikmat jika dioles pada roti ini berdiri dibawah naungan PT. Ferrero Confectionery Indonesia. FYI, perusahaaan tempat nutella bernaung ini juga menaungi salah satu jajanan anak yang sangat terkenal yaitu Kinder Joy.
Untuk komposisinya sendiri, nutella memiliki resep khas yang membuatnya memiliki rasa yang sangat nikmat dan lezat. Dikutip langsung dari situs nutella.com, komposisi dari coklat ini adalah:
- Gula, minyak sawit, kacang hazel (13%)
- bubuk susu skim (8,7%), cokelat rendah lemak (7,4%)
- pengemulsi lesitin (kedelai), vanili.
Satu hal yang menarik adalah, bahan-bahan untuk membuat selai ini berasal dari beberapa negara. Seperti gula yang berasal dari Brazil, bubuk kakao dari Nigeria, kacang hazelnut diimpor dari Turki, minyak kelapa sawit dari Malaysia, dan vanili yang berasal dari Prancis.
Adapun kandungan gizi yang ada padanya dapat Anda lihat gambar dibawah ini:
Dilihat dari berbagai fakta di atas, rasa-rasanya tidak ada satupun hal yang dapat menjadikan selai nutella ini tidak halal. Namun benarkah demikian?
Nutella Halal?
Untuk memastikan status kehalalan dari suatu produk, kita tentu harus bersandar kepada pihak yang memiliki wewenang dalam menetapkannya, dalam hal ini tentu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena itu, kami pun mencoba melakukan penelusuran ke situs cek halal milik MUI. Ternyata disana ditemukan adanya sertifikat atas produk ini. Berikut lengkapnya:
Nama Produk :Nutella Olesan Berbasis Kacang dan Coklat
Nomor Sertifikat :LPPOM-00110086471217
Nama Produsen :PT. Ferrero Confectionery Indonesia
Expired Date :2025-12-28 00:00:00
Dengan adanya sertifikat dari MUI, maka sudah jelas bahwa selai nutella halal untuk dikonsumsi kaum muslim. Oh ya, selain telah mendapatkan sertifikat halal, selai nutella juga telah mendapatkan jaminan keamanan dari BPOM RI dengan nomor registrasi ML 223909002730
Meskipun halal dan aman, jangan sampai Anda mengonsumsinya secara berlebihan ya. Karena kandungan gula di dalam selai ini cukup tinggi. Jika tidak terkontrol, Anda mungkin akan terserang penyakit diabetes.
Wallaahu A’lam
Temukan status halal produk lain:
Membantu Anda menelusuri informasi seputar kehahalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Saat ini sedang menimba ilmu sebagai mahasiswa Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Mesir. Ikuti kami di Telegram!