Daftar 100 Hewan Haram dan 6 Patokannya

Ringkasan

  • Tidak ada satu pun ayat atau hadis yang menyebut angka seratus, sehingga daftar baku berisi 100 hewan haram sebenarnya tidak pernah ada.
  • Yang ada adalah enam patokan, dan setiap hewan dinilai haram atau halal dengan menimbangnya terhadap patokan itu, bukan dengan mencarinya di daftar.
  • Daftar seratus hewan di bawah ini adalah contoh yang jatuh ke enam patokan tersebut, bukan batas yang menutup kemungkinan adanya hewan lain.
  • Sejumlah hewan populer seperti belalang, kelinci, dan kuda justru halal, dan beberapa lainnya masih diperselisihkan para ulama sampai hari ini.

Halalan.ID – Kalau kamu mengetik “100 hewan haram” di mesin pencari, yang biasanya muncul adalah daftar panjang tanpa penjelasan dari mana angka itu datang. Pertanyaannya wajar, tetapi bentuk jawabannya sering keliru: kehalalan hewan dalam fikih tidak pernah ditentukan dengan cara mencari namanya di sebuah daftar.

Jawaban langsung: angka seratus tidak berasal dari Al-Qur’an maupun hadis. Yang diwariskan para ulama adalah enam patokan yang dipakai menilai setiap hewan, dan jumlah hewan yang lolos atau tidak lolos patokan itu bisa berapa saja. Tulisan ini menjelaskan keenam patokannya lebih dulu, baru menurunkan seratus contoh hewan yang masuk ke dalamnya, lalu menutup dengan hewan-hewan yang justru halal dan yang masih diperselisihkan.

Angka Seratus Itu Datang dari Mana

Sejauh yang bisa ditelusuri, angka seratus bukan berasal dari teks keagamaan mana pun. Dia muncul dari kebiasaan menulis di internet: daftar dengan angka bulat lebih mudah dijadikan judul dan lebih enak dibagikan. Situs ini sendiri punya tulisan berjudul daftar 100 hewan halal yang memakai cara yang sama, dan angka di sana pun bukan jumlah pasti melainkan cara menyusun.

Menyadari ini penting karena cara pandang daftar membawa jebakan. Hewan yang tidak tercantum akan terasa aman, padahal belum tentu. Sebaliknya, hewan yang tercantum di satu situs bisa tidak tercantum di situs lain tanpa ada yang salah, karena keduanya menyusun contoh, bukan menyalin ketetapan. Patokannya yang mengikat, bukan daftarnya.

Enam Patokan yang Menentukan Hewan Haram

Para ulama merumuskan patokan ini dari ayat dan hadis, bukan dari selera. Keenamnya bekerja berlapis: satu hewan bisa masuk lebih dari satu patokan, dan cukup satu patokan terpenuhi untuk menjadikannya haram.

Tabel enam patokan hewan haram beserta dasar dalil dan contoh hewannya, dari disebut langsung dalam Al-Quran sampai khabaits
Enam patokan yang dipakai menilai kehalalan hewan, beserta dasar dan contohnya. Grafik: Halalan.id

Perlu dicatat bahwa patokan kelima terdengar berlawanan dengan yang keempat. Hewan yang diperintahkan dibunuh dan hewan yang dilarang dibunuh sama-sama berujung haram dimakan, tetapi alasannya berbeda. Yang pertama karena sifatnya membahayakan, yang kedua justru karena ada perlindungan khusus atasnya.

Hewan yang Disebut Langsung dalam Al-Qur’an

Patokan pertama paling tegas karena namanya disebut apa adanya. QS Al-Ma’idah ayat 3 dan QS Al-An’am ayat 145 menyebut bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Dua ayat itu juga merinci beberapa keadaan yang membuat hewan halal berubah menjadi bangkai: tercekik, dipukul sampai mati, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas tanpa sempat disembelih. Jadi yang menentukan bukan hanya jenis hewannya, melainkan juga bagaimana ia mati. Konsekuensi najisnya babi dibahas terpisah di tulisan tentang cara menyucikan najis babi.

Binatang Buas Bertaring dan Burung Bercakar Tajam

Patokan kedua dan ketiga berasal dari hadis. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan larangan memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas larangan itu disebut bersama setiap burung yang bercakar tajam.

Yang dimaksud bertaring di sini adalah taring yang dipakai menerkam mangsa, bukan sekadar gigi runcing. Karena itu harimau, serigala, dan beruang masuk, sementara kambing dan sapi tidak, meski keduanya juga punya gigi. Begitu pula pada burung: cakar yang dimaksud adalah cakar pemangsa seperti pada elang dan burung hantu, bukan kuku ayam yang dipakai mengais tanah.

Patokan inilah yang menjawab banyak pertanyaan yang sering masuk ke situs ini. Rusa, misalnya, tidak bertaring pemangsa dan karena itu daging rusa halal selama disembelih dengan benar.

Dua Patokan Hadis yang Sering Tertukar

Patokan keempat berangkat dari hadis tentang lima hewan yang boleh dibunuh bahkan di tanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing galak. Para ulama memahami perintah membunuh sebagai petunjuk bahwa hewan tersebut tidak dimaksudkan untuk dimakan.

Patokan kelima kebalikannya. Riwayat Abu Dawud menyebut larangan membunuh empat hewan: semut, lebah, hudhud, dan burung surad. Kalau membunuhnya saja dilarang, menyembelihnya untuk dimakan jelas tidak dibenarkan. Madu lebah tetap halal karena yang dimakan adalah hasilnya, bukan hewannya.

Khabaits, Patokan yang Paling Sering Diperdebatkan

QS Al-A’raf ayat 157 menyebut bahwa Rasulullah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang khabaits, yaitu yang buruk atau menjijikkan. Masalahnya, menjijikkan menurut siapa.

Mayoritas ulama memakai ukuran kebiasaan orang Arab pada masa turunnya wahyu, bukan selera pribadi atau kebiasaan setempat. Ukuran ini yang membuat serangga, cacing, dan hewan melata kecil umumnya dinilai haram. Karena ukurannya adalah kebiasaan, patokan keenam inilah yang paling banyak melahirkan perbedaan pendapat, dan paling sering dipakai keliru untuk mengharamkan makanan yang sekadar tidak biasa.

Seratus Contoh Hewan yang Masuk Enam Patokan Itu

Daftar berikut adalah contoh, bukan ketetapan tertutup. Setiap nama di bawah ini masuk karena memenuhi salah satu patokan di atas, dan urutannya dikelompokkan menurut patokan itu supaya kamu bisa menelusuri alasannya, bukan sekadar menghafal namanya.

Disebut langsung dalam Al-Qur’an (4 hewan)

  1. Babi
  2. Babi hutan (celeng)
  3. Bangkai hewan apa pun
  4. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah

Binatang buas bertaring (39 hewan)

  1. Harimau
  2. Singa
  3. Macan tutul
  4. Macan dahan
  5. Macan kumbang
  6. Cheetah
  7. Jaguar
  8. Puma
  9. Lynx
  10. Ocelot
  11. Kucing rumah
  12. Kucing hutan
  13. Kucing bakau
  14. Serval
  15. Caracal
  16. Serigala
  17. Anjing
  18. Ajag
  19. Rubah
  20. Fennec
  21. Coyote
  22. Dingo
  23. Beruang madu
  24. Beruang cokelat
  25. Beruang kutub
  26. Beruang hitam
  27. Panda raksasa
  28. Musang luwak
  29. Musang akar
  30. Musang bulan
  31. Binturong
  32. Linsang
  33. Garangan
  34. Cerpelai
  35. Ferret
  36. Sigung
  37. Rakun
  38. Buaya
  39. Gajah

Primata (10 hewan)

  1. Monyet ekor panjang
  2. Beruk
  3. Lutung
  4. Surili
  5. Siamang
  6. Owa
  7. Orangutan
  8. Gorila
  9. Simpanse
  10. Babon

Burung bercakar tajam (14 hewan)

  1. Elang
  2. Elang bondol
  3. Elang laut
  4. Elang jawa
  5. Elang ular
  6. Elang tikus
  7. Rajawali
  8. Alap-alap
  9. Falkon
  10. Sikep madu
  11. Burung hantu
  12. Celepuk
  13. Serak jawa
  14. Nasar

Diperintahkan untuk dibunuh (7 hewan)

  1. Tikus rumah
  2. Tikus got
  3. Mencit
  4. Kalajengking
  5. Ular
  6. Gagak
  7. Cicak

Dilarang untuk dibunuh (4 hewan)

  1. Semut
  2. Lebah
  3. Hudhud
  4. Burung surad

Khabaits – menjijikkan menurut kebiasaan (22 hewan)

  1. Lintah
  2. Cacing tanah
  3. Kutu rambut
  4. Kutu busuk
  5. Tungau
  6. Nyamuk
  7. Lalat
  8. Kecoa
  9. Laba-laba
  10. Kelabang
  11. Kaki seribu
  12. Ulat
  13. Belatung
  14. Rayap
  15. Kumbang tanah
  16. Kelelawar
  17. Codot
  18. Tikus tanah
  19. Kadal
  20. Bunglon
  21. Tokek
  22. Katak

Beberapa nama di daftar itu perlu catatan. Gajah dimasukkan karena mazhab Syafi’i, yang paling banyak dianut di Indonesia, menilainya bertaring; sebagian mazhab lain berpendapat berbeda. Kucing rumah masuk karena taringnya, bukan karena dianggap kotor, sebab dalam hadis kucing justru disebut tidak najis.

Hewan yang Justru Halal Walau Sering Dikira Haram

Kesalahan arah juga sering terjadi. Belalang halal berdasarkan hadis yang menyebutnya bersama ikan sebagai dua bangkai yang dihalalkan. Kelinci halal dan ada riwayat bahwa Rasulullah menerima hadiah dagingnya. Kuda halal menurut mayoritas ulama, sementara keledai jinak haram berdasarkan larangan pada Perang Khaibar.

Hewan laut lebih longgar lagi. Hukum asal binatang laut adalah halal, termasuk yang bentuknya menyerupai hewan darat yang diharamkan. Karena itu nama-nama laut sengaja tidak dimasukkan ke dalam daftar di atas.

Yang Masih Diperselisihkan

Ada kelompok hewan yang tidak jujur kalau dimasukkan ke daftar mana pun tanpa catatan, karena para ulama sendiri berbeda pendapat. Dhabu’ atau hyena dinilai halal dalam mazhab Syafi’i berdasarkan riwayat dari Jabir, padahal ia jelas bertaring. Biawak jenis dhabb disebut dalam hadis pernah dimakan di hadapan Rasulullah tanpa dilarang, meski beliau sendiri tidak memakannya. Bekicot, penyu, dan landak juga punya pendapat yang berbeda-beda.

Untuk hewan seperti ini, yang tepat bukan memaksakan satu jawaban, melainkan memahami bahwa ruang perbedaannya memang ada. Cara menyikapi makanan yang statusnya belum jelas dibahas tersendiri di tulisan tentang makanan syubhat.

Batas Tulisan Ini

Tulisan ini membahas jenis hewannya, bukan produk olahannya. Sebuah produk bisa saja memakai bahan dari hewan halal tetapi tetap bermasalah karena cara penyembelihan, pencampuran di pabrik, atau bahan tambahannya. Status resmi sebuah produk hanya bisa dipastikan lewat registri BPJPH, bukan dengan menimbang nama hewannya.

Daftar di atas juga tidak memakai nomor fatwa mana pun, karena yang dirujuk adalah ayat dan hadis beserta cara ulama membacanya. Kalau kamu menemukan daftar lain yang isinya berbeda, periksa patokannya lebih dulu sebelum menyimpulkan salah satunya keliru.

Kesimpulan

Tidak ada daftar baku berisi seratus hewan haram. Yang ada adalah enam patokan, dan seratus nama di atas hanyalah contoh yang jatuh ke dalamnya. Kalau kamu menemukan hewan yang tidak ada di daftar mana pun, cara menilainya tetap sama: timbang terhadap keenam patokan tersebut, lalu lihat apakah ada perbedaan pendapat yang perlu dipertimbangkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah benar ada 100 hewan haram dalam Islam?

Tidak ada nash yang menyebut angka seratus. Angka itu muncul dari kebiasaan menyusun daftar, sedangkan yang mengikat adalah enam patokan yang dirumuskan dari Al-Qur’an dan hadis.

Apa patokan utama hewan disebut haram?

Ada enam: disebut langsung dalam Al-Qur’an, binatang buas bertaring, burung bercakar tajam, hewan yang diperintahkan dibunuh, hewan yang dilarang dibunuh, dan hewan yang termasuk khabaits atau menjijikkan.

Apakah semua serangga haram dimakan?

Tidak. Belalang halal berdasarkan hadis yang menyebutnya bersama ikan sebagai bangkai yang dihalalkan. Serangga lain umumnya dinilai haram karena masuk patokan khabaits.

Kenapa kucing haram padahal tidak najis?

Keduanya pertanyaan berbeda. Kucing tidak najis berdasarkan hadis tentang air bekas minumnya, tetapi tetap haram dimakan karena termasuk binatang bertaring.

Bagaimana status hewan laut yang mirip hewan darat haram?

Hukum asal binatang laut adalah halal, termasuk yang bentuknya menyerupai hewan darat yang diharamkan. Karena itu nama hewan laut tidak dimasukkan ke dalam daftar di atas.

Apakah hewan yang tidak ada di daftar ini otomatis halal?

Tidak otomatis. Daftar di atas berisi contoh, bukan batas. Hewan yang tidak tercantum tetap perlu ditimbang terhadap keenam patokan tersebut.

Apakah daftar ini sama dengan daftar di situs lain?

Belum tentu, dan perbedaan itu tidak selalu berarti ada yang keliru. Selama patokannya sama, perbedaan isi daftar hanyalah perbedaan contoh yang dipilih.

Kamu punya pertanyaan tentang hewan yang belum terjawab di sini, atau menemukan daftar lain yang isinya berbeda? Ceritakan di kolom komentar, dan bagikan tulisan ini kalau kamu merasa ada yang perlu membacanya.

Gambar unggulan: foto harimau benggala oleh Charles J. Sharp / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Halalan.id. Grafik enam patokan dibuat sendiri oleh Halalan.id.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.