Apakah Lo Han Kuo Halal? Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

Jawaban singkat (dicek 23 September 2026): lo han kuo halal. Sebagai buah asli dari alam, hukumnya kembali ke kaidah bahwa asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya. Untuk produk olahannya, registri Cek Produk Halal BPJPH hari ini memuat 55 entri bernama lo han kuo, di antaranya Lo Han Kuo By Taka Kopitiam dengan nomor sertifikat ID35110080011000826 yang terbit 20 Agustus 2026.

Bagi Anda yang gemar menggunakan obat-obatan herbal asal Cina tentu sudah tidak asing dengan tanaman lo han kuo. Ya, buah yang ukurannya kecil tersebut dikenal memiliki segudang manfaat yang berguna bagi tubuh. Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah lo han kuo halal? Dan adakah merk obat berbahan dasar lo han kuo yang sudah bersertifikat halal?

Catatan redaksi (14 September 2026): pengecekan sertifikat di artikel ini dilakukan melalui situs LPPOM MUI saat artikel ditulis. Sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh BPJPH, dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa, dan fitur pencarian produk di situs LPPOM MUI yang dulu kami tautkan sudah tidak aktif sehingga tautannya kami lepas. Status sertifikat terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH.

Sebagai muslim, sudah barang tentu kita harus mengetahui status kehalalan suatu produk. Meskipun memang dalam sistem pengobatan seorang muslim boleh menggunakan zat yang haram, namun tetap lebih utama untuk menggunakan zat ataupun obat yang sudah jelas kehalalannya.

Karena itu, pada artikel ini kami akan sedikit mengupas status kehalalan dari Lo Han Kuo ini. Semoga bermanfaat ya!

Mengenal Lo Han Kuo

Sebagaimana yang sudah disinggung pada bagian pembukaan, lo han kuo merupakan buah yang berasal dari wilayah Cina bagian selatan, tepatnya di Provinsi Guan Xi.

Lo han kuo sendiri adalah jenis buah dari kelompok Cucurbitaceae atau labu yang dikenal memiliki rasa yang manis. Bahkan rasa manisnya ekstrak buah lo han kuo dapat mencapai 250 kali lebih manis ketimbang gula pasir. Menariknya, ekstrak buah ini tidak berkalori dan tidak akan meningkatkan kadar gula dalam tubuh.

Kredit foto: jagapati.com

Meskipun ukurannya cukup kecil, buah ini mengandung gizi yang sangat tinggi dan kompleks. Diantaranya seperti vitamin A, B, C, D, E, betakaroten, zat besi, fosfor, natrium, kalsium, magnesium, kalium serta zinc.

Berkat hal tersebut, tak heran jika lo han kuo memiliki segudang manfaat yang sangat berharga bagi tubuh. Antara lain,

  • Membantu penurunan berat badan
  • Mengatasi alergi
  • Meningkatkan imunitas tubuh
  • Mencegah kanker
  • Mencegah radikal bebas
  • Melawan infeksi pada usus
  • Mencegah kolesterol
  • Meningkatkan kualitas tidur
  • Menjaga kesehatan paru-paru
  • Pengganti gula untuk penderita diabetes

Di Indonesia, lo han kuo beredar di pasaran dengan bentuk obat yang sudah dikemas oleh berbagai perusahaan farmasi, baik itu perusahaan lokal maupun perusahaan asal Cina.

Dari berbagai fakta di atas, lantas sebenarnya bagaimana sih status kehalalan dari lo han kuo?

Lo Han Kuo Halal?

Jika halal yang dimaksudkan disini adalah telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, maka lo han kuo yang masih berbentuk buah aslinya memang tidak tersertifikasi halal. Sebab buah-buahan yang masih asli dari alam tidak perlu mendapatkannya untuk dapat beredar di masyarakat.

Toh pada hakikatnya para ulama telah bersepakat bahwasanya hukum asal suatu benda atau makanan adalah halal. Berikut ini kaidah ushul fiqihnya,

الأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: “Hukum asal dari suatu benda adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

Dari kaidah di atas, maka jika ada makanan yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu ditanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak perlu bertanya mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata “Mana dalil halalnya makanan ini?”

Merk Lo Han Kuo yang Halal

Pada penjelasan sebelumnya, sudah sangat jelas bahwa lo han kuo secara barangnya sebagai buah yang berasal dari alam adalah halal untuk dimakan ataupun dimanfaatkan. Lalu bagaimana dengan lo han kuo yang sudah diolah oleh berbagai perusahaan menjadi obat dalam bentuk kemasan? Apakah ia halal juga?

Sejauh ini berdasarkan penelusuran kami dengan menggunakan kata kunci “lo han kuo” di situs cek halal milik Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, disana setidaknya kami mendapati ada 4 nama produk yang menggunakan kata tersebut sebagai nama produknya. Berikut ini buktinya,

Tangkapan layar arsip hasil pencarian Lo Han Kuo di halalmui.org: Kombucha Lo Han Kuo Sourdose (LPPOM-00120170951022), Komix Lo Han Kuo+ dari PT Bintang Toedjoe (00130089980818), Lo Han Kuo (Reguler) Club Sehat (00190112401220) dan Lo Han Kuo Tea (00160116530321) dari PT Misi Sehat Imani
Tangkapan layar arsip halalmui.org saat artikel ditulis: Kombucha Lo Han Kuo Sourdose (LPPOM-00120170951022), Komix Lo Han Kuo+ PT Bintang Toedjoe (00130089980818), Lo Han Kuo (Reguler) Club Sehat (00190112401220), dan Lo Han Kuo Tea PT Misi Sehat Imani (00160116530321). Status terbaru bisa dicek di Cek Produk Halal BPJPH. Kredit foto: halalmui.org

Bagi Anda yang ingin melihat lebih jelas tentang sertifikat halalnya dapat langsung mengklik link ini.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan, jika Anda bertanya apakah lo han kuo halal atau tidak, maka jawabannya adalah halal. Oleh karena itu Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengonsumsinya. Wallaahu A’lam

Temukan status halal produk lain:

Ou Fen Lotus

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah lo han kuo halal?

Halal. Sebagai buah asli dari alam, hukumnya kembali ke kaidah bahwa asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya.

Apakah ada produk lo han kuo yang bersertifikat halal?

Ada. Registri Cek Produk Halal BPJPH memuat 55 entri bernama lo han kuo, di antaranya Lo Han Kuo By Taka Kopitiam dengan nomor sertifikat ID35110080011000826 yang terbit 20 Agustus 2026.

Bagaimana dengan minuman lo han kuo kemasan?

Untuk produk olahan, yang dicek bukan buahnya lagi melainkan nama produknya di registri. Cocokkan nama merek yang Anda pegang dengan entri di Cek Produk Halal BPJPH.

Kenapa buahnya bisa disebut halal tanpa sertifikat?

Karena sertifikat halal menilai bahan dan proses produksi. Buah yang dimakan apa adanya tidak melalui proses itu, sehingga hukumnya cukup bersandar pada kaidah asal mubah.

Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.