Fairy’s Gift Nail Polish itu halal atau haram? Anda kaum hawa yang sedang mencari referensi kutek, mungkin membutuhkan jawaban ini.
Belakangan ini, kutek dengan brand ini lumayan populer dan laris di pasaran, terutama di berbagai marketplace lokal.
Tapi kami percaya, Anda yang mampir kesini pasti muslimah solehah yang selalu ingin memastikan kehalalan setiap produk yang akan dipakainya. Kami sudah mencari tahu seluk beluk produk ini dan akan membagikan hasilnya.
Mengenal Fairy’s Gift Nail Polish
Fairy’s Gift nail polish adalah cat kuku dari brand luar negeri yang bernama Fairy’s Gift. Berdasarkan penelusuran kami, produk ini berasal dari China. Produsennya adalah Shenzen Gomore Ecommerce Co.,Ltd.
Mengutip Alibaba, Shenzen juga mengeluarkan berbagai produk lain. Jadi, cat kuku hanya salah satu produk saja yang dikeluarkan. Pasar utama mereka sebenarnya di wilayah Amerika Utara, namun mereka juga merambah pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Mengenai komposisi dari produk nail polish yang mereka produksi, maka rinciannya adalah sebaagai berikut:
- Calcium gluconate
- Citrus fruit oil
- Enviromental protection base
- Mineral toner
Sebagai tambahan informasi, cat kuku ini punya sifat anti air (water resistant).
Pertanyaannya, bagaimana status kehalalan setiap bahannya? Apakah Fairy’s Gift nail polish halal dan sudah dijamin MUI?
Fairy’s Gift Nail Polish Halal atau Haram?
Dilihat dari komposisinya, berdasarkan penelusuran kami, semua komponennya masuk dalam kategori halal.
Tapi sayangnya, komposisi sebenarnya hanya salah satu standar dalam menentukan kehalalan produk. Selain komposisi, perlu juga diperhatikan proses pembuatannya.
Karena menurut MUI, sangat mungkin suatu produk yang bahannya halal namun menggunakan media najis. Kalau itu yang terjadi, maka statusnya jadi non-halal.
Untuk itu, keberadaan MUI lewat LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika) yang meneliti dan mensertifikasi status kehalalan produk sangatlah penting. Sebagai muslim Indonesia, kita bisa menjadikan sertifikat halal MUI sebagai patokan produk halal.
Namun faktanya, dari hasil penelusuran kami di laman cek halal MUI, Fairy’s Gift Nail Polish sejauh ini belum memiliki sertifikat halal. Demikian pula dengan keamanannya yang masih belum dijamin oleh BPOM. Faktanya, kami juga tidak menemukan produk ini dalam laman cek BPOM.
Selain itu, yang perlu Anda ketahui, berdasarkan penjelasan para seller-nya, produk ini tidak tembus air. Artinya, tidak bisa Anda pakai untuk shalat, jadi hanya mungkin digunakan saat sedang masa haid.
Kesimpulan Fairy’s Gift Nail Polish
Izin BPOM | Belum ada |
Sertifikat Halal MUI | Belum ada |
Jadi, meskipun bahan-bahannya halal, Fairy’s Gift Nail Polish kehalalannya belum dijamin MUI. Dengan kata lain, masih ada potensi non-halal dari proses pembuatannya.
Wallahua’lam.**
Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.