Halalan.ID – Pernah ditawarin sate bulus atau sup bulus di warung pinggir jalan, tapi kamu ragu — sebenarnya bulus halal atau haram sih dalam Islam?
Wajar kalau kamu bingung. Bulus bukan hewan yang sering muncul di meja makan kebanyakan orang Indonesia, tapi di beberapa daerah, hewan reptil air ini justru dianggap lezat dan bergizi tinggi. Masalahnya, status hukumnya dalam fiqih Islam ternyata tidak sesederhana kelihatannya.
Di artikel ini, kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang hukum memakan bulus — mulai dari dalil Al-Qur’an, pendapat para ulama dari berbagai mazhab, hingga kesimpulan yang bisa kamu jadikan pegangan. Yuk, kita bahas tuntas.
Apa Itu Bulus?
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk tahu dulu bulus itu hewan apa. Bulus (Amyda cartilaginea atau Trionyx cartilagineus) adalah sejenis kura-kura air tawar yang cangkangnya lunak — berbeda dengan kura-kura biasa yang cangkangnya keras.
Bulus hidup di sungai, rawa, dan danau. Hewan ini termasuk reptil semi-akuatik karena bisa hidup di darat maupun di air. Nah, karakteristik inilah yang membuat statusnya dalam fiqih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Di beberapa wilayah Jawa dan Sumatera, bulus sering dikonsumsi karena dipercaya memiliki khasiat tertentu. Dagingnya diklaim berprotein tinggi, dan dalam pengobatan tradisional bulus kerap dijadikan bahan ramuan. Tapi tentu saja, khasiat tidak otomatis berarti halal.
Kenapa Hukum Bulus Jadi Perdebatan Ulama?
Inti perdebatan ini sebenarnya sederhana: bulus adalah hewan yang hidup di dua alam (darat dan air), dan dalam fiqih Islam, kategori ini memiliki ketentuan tersendiri.
Dalam ilmu fiqih, hewan dibagi menjadi beberapa kategori:
- Hewan darat murni
- Hewan air murni (laut dan sungai)
- Hewan yang hidup di dua alam (mukhtalaf fīh)
Untuk hewan laut atau air murni, mayoritas ulama sepakat bahwa hampir semuanya halal. Tapi untuk hewan dua alam seperti bulus? Di sinilah pendapat ulama mulai berbeda-beda.
Baca juga: Apakah Gurita Halal? Penjelasan 4 Mazhab & Fatwa MUI
Pendapat Ulama tentang Hukum Bulus Halal atau Haram
1. Mazhab Syafi’i — Halal
Ulama dari mazhab Syafi’i, yang paling banyak diikuti di Indonesia, berpendapat bahwa bulus halal dimakan. Alasannya: bulus lebih dominan hidup di air, sehingga berlaku hukum hewan air — dan hewan air pada dasarnya halal.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menyebut bahwa hewan semacam ini tidak termasuk dalam kategori hewan yang najis atau menjijikkan (khabaits) secara syariat.
2. Mazhab Hanafi — Haram
Sebaliknya, ulama Hanafi cenderung mengharamkan bulus. Dalam mazhab ini, hewan yang hidup di dua alam dianalogikan dengan hewan darat, sehingga perlu disembelih secara syar’i dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena bulus sulit disembelih seperti hewan darat, maka hukumnya dianggap haram.
3. Mazhab Maliki — Ada Perincian
Mazhab Maliki punya pandangan yang lebih terperinci. Mereka melihat dari sisi apakah hewan tersebut menjijikkan (mustakhbath) atau tidak. Jika tidak menjijikkan, bulus bisa masuk kategori yang diperbolehkan. Namun ini juga tergantung pada tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat.
4. Mazhab Hanbali — Cenderung Haram
Ulama Hanbali umumnya lebih ketat dalam menghukumi hewan dua alam. Bulus, karena karakteristiknya yang hidup di dua alam, cenderung dihukumi makruh hingga haram dalam pandangan mazhab ini — terutama jika dikonsumsi tanpa proses penyembelihan yang benar.
Apa Kata MUI tentang Bulus?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus yang secara eksplisit menyebut bulus sebagai halal atau haram. Namun berdasarkan pendekatan fiqih yang dominan di Indonesia — yaitu mazhab Syafi’i — bulus secara umum cenderung dianggap halal.
Banyak ulama Indonesia yang berpedoman pada kaidah: “Segala sesuatu pada dasarnya halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Karena tidak ada nash (dalil) yang secara spesifik mengharamkan bulus, maka hukum asalnya adalah boleh.
Tinjauan dari Sisi Ilmiah: Apakah Ada Bahaya Konsumsi Bulus?

Dari sisi kesehatan, bulus yang hidup di alam liar bisa mengandung bakteri dan parasit tertentu jika tidak dimasak dengan benar. Ini bukan soal halal-haram, tapi soal keamanan pangan.
Jika kamu ingin mengonsumsi bulus, pastikan:
- Dimasak hingga matang sempurna
- Bersumber dari peternakan yang bersih, bukan sembarangan dari alam liar
- Diproses secara higienis
Ini penting bukan cuma soal hukum agama, tapi juga demi kesehatan kamu.
Cara Menyembelih Bulus Agar Sesuai Syariat
Kalau kamu mengikuti pendapat yang mengharuskan bulus disembelih (seperti dalam pendekatan sebagian mazhab), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Ucapkan basmalah sebelum menyembelih
- Potong di bagian yang memungkinkan aliran darah berhenti — pada bulus biasanya dilakukan dengan memisahkan kepala dari tubuh
- Niatkan untuk konsumsi yang halal
Namun dalam mazhab Syafi’i, bulus yang hidup di air tidak memerlukan penyembelihan karena dianggap seperti hewan air lainnya — cukup dengan mematikannya secara wajar.
Kesimpulan
Jadi, bulus halal atau haram?
Jawabannya bergantung pada mazhab yang kamu ikuti:
- Syafi’i (mayoritas Indonesia): Halal
- Hanafi: Cenderung haram
- Maliki: Tergantung kondisi
- Hanbali: Cenderung makruh hingga haram
Bagi Muslim Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i, bulus pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Namun jika kamu ragu atau mengikuti mazhab lain, tidak ada salahnya untuk berhati-hati (ikhtiyath) dan menghindarinya.
Prinsip dalam Islam sangat jelas: jika ada keraguan, lebih baik tinggalkan. “Tinggalkan apa yang meragukanmu, dan ambillah apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bulus Halal atau Haram
- Apakah bulus termasuk hewan halal menurut Islam? Menurut mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, bulus termasuk hewan halal karena lebih dominan hidup di air. Namun mazhab lain seperti Hanafi berpendapat sebaliknya, sehingga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Apakah hukum memakan bulus sama dengan memakan kura-kura? Bulus dan kura-kura biasa memang satu keluarga reptil, tapi hukumnya bisa berbeda. Kura-kura bercangkang keras lebih sering dianggap hewan darat, sedangkan bulus yang bercangkang lunak dan lebih banyak di air memiliki status yang agak berbeda dalam fiqih.
- Apakah MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang bulus halal atau haram? Sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa khusus tentang bulus. Namun mengacu pada pendekatan fiqih Syafi’i yang digunakan di Indonesia, bulus umumnya dianggap halal selama tidak ada dalil spesifik yang mengharamkannya.
- Apakah bulus perlu disembelih agar halal? Dalam mazhab Syafi’i, bulus yang dikategorikan sebagai hewan air tidak wajib disembelih secara khusus — cukup dimatikan. Namun bagi yang mengikuti mazhab lain yang mewajibkan penyembelihan, maka prosedur penyembelihan syar’i harus dipenuhi.
- Bagaimana jika saya ragu apakah bulus halal atau haram? Jika kamu masih ragu, prinsip kehati-hatian (wara’) dalam Islam mengajarkan untuk meninggalkan hal yang meragukan. Konsultasikan dengan ulama atau ustaz yang kamu percaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan mazhab yang kamu ikuti.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
