Tenggat sertifikasi halal untuk sebagian besar kategori kini bergeser menjadi wajib halal 2028. Selama berminggu-minggu menjelang 18 Oktober 2026, pesannya konsisten: tidak ada penundaan. Kepala BPJPH menyampaikannya berulang kali, termasuk delapan hari sebelum tenggat. Lalu pada 17 Oktober, sehari sebelum kewajiban berlaku, pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan hingga 2028 untuk sejumlah kelompok produk.
Perubahan menuju wajib halal 2028 ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dan akan dilakukan melalui perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Artikel ini merinci kelompok mana yang tenggatnya bergeser, mana yang tetap, alasan yang disampaikan pemerintah, dan satu hal penting soal status hukumnya yang perlu Anda ketahui sebelum mengambil keputusan bisnis.
Wajib Halal 2028: Kelompok yang Tenggatnya Mundur
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 17 Oktober dan CNBC Indonesia pada 18 Oktober 2026, berikut kelompok yang masa penahapannya diperpanjang.
| Kelompok produk atau jasa | Tenggat lama | Tenggat baru |
|---|---|---|
| Kosmetik | 17 Okt 2026 | 17 Okt 2028 |
| Obat bahan alam dan obat kuasi | 17 Okt 2026 | 17 Okt 2028 |
| Suplemen kesehatan | 17 Okt 2026 | 17 Okt 2028 |
| Produk kimiawi dan rekayasa genetik | 17 Okt 2026 | 17 Okt 2028 |
| Sejumlah kategori barang gunaan | 17 Okt 2026 | 17 Okt 2028 |
| UMK: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | 17 Okt 2026 | 18 Okt 2028 |
| Jasa terkait makanan dan minuman, kecuali jasa penyembelihan | 17 Okt 2026 | 18 Okt 2028 |
| Produk impor: makanan, minuman, hasil sembelihan | 17 Okt 2026 | 18 Okt 2028 |
Cakupannya luas. Hampir seluruh kelompok yang menjadi perhatian utama menjelang tenggat — kosmetik, suplemen, barang gunaan, dan usaha mikro di bidang makanan — termasuk di dalamnya.
Perubahan pada jasa terkait makanan dan minuman disebut mengikuti perubahan Pasal 160. Ini yang membuat rumah makan, katering, dan usaha sejenis ikut bergeser, kecuali jasa penyembelihan yang tetap pada jadwal semula.
Yang Tidak Ikut Mundur
Dua kelompok tetap pada jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan keduanya berada di sektor obat.
- Obat bebas dan obat bebas terbatas — tetap 17 Oktober 2029.
- Obat keras, dengan pengecualian psikotropika — tetap 17 Oktober 2034.
Perlu diperhatikan bahwa kelompok obat ini berbeda dari obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang tenggatnya bergeser ke 2028. Pembedaannya mengikuti kategori registrasi, bukan persepsi umum tentang apa yang disebut “obat”.
Rincian perbedaan kategori ini sudah kami bahas sebelumnya di obat bahan alam dan suplemen wajib halal, dan pembedaannya tetap relevan meski tenggatnya berubah.

Alasan yang Disampaikan Pemerintah
Tiga pertimbangan disebut dalam pengumuman tersebut.
Kesiapan ekosistem halal. Proses sertifikasi memerlukan lembaga pemeriksa, auditor, dan pendamping dalam jumlah memadai. Dengan jutaan produk yang perlu diproses, kapasitas menjadi kendala nyata.
Masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Pemerintah menyebut penyesuaian ini mempertimbangkan masukan pelaku usaha, agar implementasinya tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Penyelesaian kerja sama saling pengakuan. Khusus untuk produk impor, perpanjangan dikaitkan dengan proses kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara yang belum rampung.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini tidak mengubah komitmen terhadap jaminan produk halal, dan tujuannya tetap menjaga perlindungan konsumen sekaligus daya saing industri.
Kenapa Perubahan Ini Datang di Menit Terakhir
Urutan waktunya membuat banyak orang bingung, jadi ada baiknya diluruskan.
Pernyataan “tidak ada penundaan” datang dari BPJPH, lembaga yang menjalankan sertifikasi. Sampai 10 Oktober, posisi itu konsisten dan kemungkinan besar mencerminkan keadaan sebenarnya pada saat itu: BPJPH memang bersiap melaksanakan kewajiban sesuai jadwal.
Keputusan memperpanjang datang dari tingkat yang berbeda, yaitu koordinasi kebijakan ekonomi, dan diumumkan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Perubahan masa penahapan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga keputusannya memang bukan di tangan BPJPH sendiri.
Dengan kata lain, kedua pernyataan itu tidak harus dibaca sebagai kontradiksi. Yang pertama adalah kesiapan pelaksana, yang kedua adalah keputusan kebijakan yang datang belakangan setelah menimbang masukan dunia usaha.
Bagi pelaku usaha, pelajarannya praktis: untuk urusan tenggat, yang mengikat adalah teks peraturan, bukan pernyataan lisan pejabat mana pun — termasuk pernyataan yang terdengar sangat tegas.
Status Hukumnya Perlu Anda Perhatikan
Bagian ini penting sebelum Anda mengubah rencana bisnis berdasarkan kabar tersebut.
Perpanjangan ini disampaikan sebagai kebijakan yang akan dilaksanakan melalui perubahan atas PP 42/2024. Pemberitaan yang kami telusuri memakai bentuk rencana, dan tidak menyatakan bahwa peraturan perubahannya sudah ditandatangani atau diundangkan.
Artinya, pada saat artikel ini disusun kami belum dapat memastikan nomor peraturan perubahannya maupun tanggal pengundangannya. Untuk keputusan yang menyangkut biaya besar — menunda pengurusan sertifikat, membatalkan anggaran, atau mengubah jadwal produksi — rujuk teks resmi peraturannya, bukan ringkasan berita, termasuk ringkasan ini.
Satu hal lagi yang disebut akan menyusul: pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri. Aturan itu sebelumnya menjadi kerangka bagi produk impor, dan kami membahasnya di aturan UMK dan produk impor.
Arti Wajib Halal 2028 bagi Pelaku Usaha
Tambahan dua tahun adalah kelonggaran nyata, tetapi menafsirkannya sebagai alasan berhenti mengurus adalah kekeliruan yang mahal.
Pertama, perpanjangan ini bukan pembatalan. Kewajibannya tetap datang, hanya bergeser. Pelaku usaha yang menunda sampai mendekati 2028 akan menghadapi antrean yang sama padatnya dengan yang terjadi menjelang 2026, dengan kapasitas lembaga pemeriksa yang belum tentu bertambah secepat jumlah pemohonnya.
Kedua, sertifikat halal tetap bernilai di luar urusan kepatuhan. Produk bersertifikat dapat mencantumkan label, dipublikasikan statusnya, dan dibedakan dari pesaing yang belum. Nilai itu tidak menunggu tenggat.
Ketiga, bagi usaha mikro dan kecil, jalur sertifikasi gratis masih tersedia dengan kuota yang terbatas per tahun. Menunda dua tahun berarti bersaing memperebutkan kuota bersama pelaku usaha lain yang juga menunda.
Bagi yang sertifikatnya sudah terbit, tidak ada yang berubah. Kewajiban pencantuman dan publikasi label tetap berlaku sebagaimana diatur, dan kami uraikan di tujuh kewajiban label halal.
Apa Artinya bagi Pembeli
Dari sisi konsumen, perubahan ini berarti satu hal sederhana: kejelasan yang diharapkan datang pada Oktober 2026 tertunda dua tahun untuk sebagian besar kategori.
Produk kosmetik, suplemen, dan barang gunaan yang belum bersertifikat kini berada dalam masa penahapan lagi, bukan dalam posisi tidak memenuhi kewajiban. Begitu pula rumah makan dan katering.
Yang tidak berubah adalah kemampuan Anda memeriksa sendiri. Basis data tetap terbuka, dan produk yang sudah bersertifikat tetap dapat ditelusuri nomornya. Perpanjangan ini menggeser kewajiban, bukan menutup informasi. Caranya kami uraikan di cara cek sertifikat halal produk.
Juga tidak berubah: klaim halal tanpa dasar tetap bermasalah. Masa penahapan memberi waktu untuk mengurus sertifikat, bukan izin memasang label yang belum dimiliki.
Catatan atas Artikel Kami Sebelumnya
Kami menerbitkan beberapa artikel pada 12 sampai 20 Oktober 2026 yang ditulis berdasarkan keterangan resmi saat itu, yaitu bahwa kewajiban berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Keterangan itu disampaikan berulang kali oleh BPJPH, termasuk pada 10 Oktober.
Dengan adanya perpanjangan yang diumumkan pada 17 Oktober, sebagian penjelasan dalam artikel-artikel tersebut tidak lagi mencerminkan keadaan terakhir, khususnya yang menyangkut tanggal berlakunya kewajiban bagi kosmetik, suplemen, barang gunaan, UMK, dan jasa makanan.
Kami sedang memperbarui artikel-artikel itu. Penjelasan mengenai mekanisme — urutan sanksi, cara mengecek sertifikat, cara melaporkan produk bermasalah, dan perbedaan klaim mandiri dengan sertifikat resmi — tetap berlaku, karena yang berubah adalah jadwalnya, bukan kerangka aturannya.
Jadwal Lengkap Sampai 2034
Dengan perubahan ini, peta tenggat sertifikasi halal menjadi bertingkat sampai lebih dari satu dekade ke depan. Tabel berikut merangkumnya agar mudah dilihat sekaligus.
| Tahun | Kelompok yang wajib bersertifikat |
|---|---|
| Sudah berlaku | Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk usaha menengah dan besar |
| 17–18 Oktober 2028 | Kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, sejumlah barang gunaan, UMK bidang makanan dan minuman, jasa terkait makanan dan minuman, serta produk impor pada kelompok tersebut |
| 17 Oktober 2029 | Obat bebas dan obat bebas terbatas |
| 17 Oktober 2034 | Obat keras, dengan pengecualian psikotropika |
Pola penahapannya mengikuti tingkat kerumitan rantai pasok dan risiko gangguan bila kewajiban diberlakukan terlalu cepat. Obat keras berada di urutan terakhir karena menyangkut ketersediaan pengobatan yang tidak boleh terganggu.
Satu catatan untuk alat kesehatan: sumber yang kami telusuri menempatkan alat kesehatan kelas risiko B pada 2029 dan kelas risiko C pada 2034, sementara posisi kelas risiko A setelah perubahan ini belum kami temukan penegasannya. Bila usaha Anda bergerak di bidang tersebut, sebaiknya tunggu teks resmi peraturannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah wajib halal 2028 berarti kewajibannya dibatalkan?
Tidak. Yang diperpanjang adalah masa penahapan, sehingga kewajibannya bergeser ke 2028 bagi kelompok yang disebutkan. Kewajiban itu sendiri tetap ada.
Produk apa saja yang tenggatnya mundur?
Kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, sejumlah barang gunaan, UMK bidang makanan dan minuman, jasa terkait makanan dan minuman, serta produk impor pada kelompok tersebut.
Apakah obat juga ikut mundur ke 2028?
Tidak seluruhnya. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan bergeser ke 2028. Sementara obat bebas dan obat bebas terbatas tetap 2029, dan obat keras selain psikotropika tetap 2034.
Apakah peraturan perubahannya sudah terbit?
Pada saat artikel ini disusun, kami belum menemukan konfirmasi bahwa peraturan perubahan atas PP 42/2024 sudah diundangkan. Pemberitaan menyebutnya sebagai kebijakan yang akan dilaksanakan melalui perubahan tersebut.
Dengan wajib halal 2028, apakah saya rugi sudah terlanjur mengurus sertifikat?
Tidak. Sertifikat tetap berlaku dan tetap memberi manfaat berupa hak mencantumkan label serta pembeda di pasar. Kewajibannya pun tetap datang, hanya dua tahun lebih lambat.
Penutup
Perubahan ini datang pada saat yang paling tidak nyaman bagi semua pihak: sehari sebelum tenggat, setelah berbulan-bulan penegasan bahwa tidak akan ada penundaan. Bagi pelaku usaha yang sudah bekerja keras mengejar tanggal itu, kabar ini wajar terasa mengecewakan.
Tetapi arah kebijakannya tidak berubah. Kewajiban sertifikasi tetap akan berlaku, cakupannya tetap sama, dan satu-satunya penanda halal yang diakui tetap sertifikat resmi. Yang berubah hanyalah seberapa banyak waktu yang tersedia.
Sumber untuk seluruh rincian di atas adalah pemberitaan ANTARA pada 17 Oktober 2026 dan CNBC Indonesia pada 18 Oktober 2026, yang memuat keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Teks resmi peraturan perubahannya dapat Anda pantau melalui situs BPJPH, dan kami akan memperbarui artikel ini begitu nomor serta tanggal pengundangannya dapat dipastikan.
Satu langkah untuk hari ini: bila proses pengajuan Anda sedang berjalan, lanjutkan. Bila belum, mulai sekarang dengan ritme yang lebih tenang. Dan bila Anda konsumen, kebiasaan memeriksa nomor sertifikat sendiri tetap berguna — justru lebih berguna, karena masa penahapan berarti lebih banyak produk yang statusnya belum pasti.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.