Sebagian besar pembahasan tentang kewajiban halal berhenti pada satu titik: bagaimana cara mendapatkan sertifikat. Padahal ada rangkaian kewajiban label halal yang baru dimulai justru setelah sertifikat itu terbit, dan banyak pemilik usaha tidak mengetahuinya.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang publikasi produk halal dan kewajiban pencantuman label halal Indonesia pada produk bersertifikat, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025. Isinya tujuh ketentuan, dan sebagian di antaranya cukup mengejutkan — termasuk kewajiban menyebut akun resmi BPJPH saat mempublikasikan produk di media sosial.
Artikel ini merangkum ketujuhnya, menandai mana yang paling sering terlewat, dan menjelaskan apa yang perlu dilakukan pemilik usaha yang sertifikatnya sudah di tangan.
Kewajiban yang Baru Dimulai Setelah Sertifikat Terbit
Banyak pelaku usaha memperlakukan sertifikat halal seperti garis finis. Dokumennya terbit, disimpan, selesai.
Kerangka aturannya memandang berbeda. Sertifikat adalah pengakuan bahwa produk telah diperiksa, sedangkan label dan publikasinya adalah cara pengakuan itu sampai kepada konsumen. Tanpa langkah kedua, pemeriksaan yang sudah dijalani tidak memberi manfaat apa pun bagi orang yang berdiri di depan rak.
Dari sudut pandang itu, kewajiban pencantuman dan publikasi bukan formalitas tambahan, melainkan bagian yang membuat seluruh proses ada gunanya. Itu pula sebabnya aturannya cukup rinci sampai ke materi promosi.
Tujuh Kewajiban Label Halal menurut SE BPJPH 7/2025
Berikut rangkuman ketujuh ketentuannya. Perlu kami sampaikan sejak awal: teks resmi surat edaran tidak dapat kami akses langsung, sehingga rangkuman ini disusun dari pemberitaan media hukum dan ulasan firma hukum yang membahasnya. Untuk kepastian, unduh berkas resminya di situs BPJPH.
| No | Kewajiban | Inti ketentuannya |
|---|---|---|
| 1 | Mencantumkan label pada produk | Pada kemasan, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu pada produk |
| 2 | Mempublikasikan status halal | Lewat media elektronik, media sosial, situs web, dan marketplace milik usaha |
| 3 | Menampilkan label di materi promosi | Iklan, katalog, hingga video testimoni konsumen |
| 4 | Menyebut akun resmi BPJPH | Pada publikasi di media sosial |
| 5 | Melaporkan tautan publikasi | Dikirimkan kepada BPJPH lewat surel |
| 6 | Sanksi administratif | Bagi yang tidak mencantumkan label pada produk bersertifikat |
| 7 | Pengawasan terpadu | BPJPH bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing |
Nomor satu adalah yang paling dikenal. Nomor dua sampai lima justru yang paling sering tidak disadari.

Yang Paling Sering Terlewat: Publikasi dan Penyebutan Akun
Dua kewajiban berikut jarang muncul dalam pembicaraan sehari-hari tentang sertifikasi, padahal keduanya menuntut tindakan aktif.
Publikasi status halal. Memasang logo di kemasan tidak dianggap cukup. Status halal juga perlu dipublikasikan melalui kanal digital milik usaha — situs web resmi, akun media sosial, dan lapak di marketplace. Bagi usaha yang berjualan daring, ini berarti deskripsi produk dan profil toko ikut menjadi tempat yang perlu diperbarui.
Menyebut akun resmi BPJPH. Publikasi di media sosial diminta mencantumkan akun resmi lembaga tersebut: @halal.indonesia di Instagram, TikTok, dan Threads; Halal Indonesia di Facebook dan YouTube; serta @halalindonesia_ di X.
Ketentuan keempat ini yang paling banyak mengejutkan pemilik usaha. Tidak ada padanannya pada kewajiban perizinan lain, dan hampir tidak pernah disinggung dalam sosialisasi umum tentang sertifikasi halal.
Kenapa Label Halal Harus Tampil di Materi Promosi
Ketentuan ketiga menjangkau lebih jauh dari kemasan: iklan, katalog, bahkan video testimoni konsumen diminta menampilkan labelnya secara jelas dan dapat diidentifikasi publik.
Alasannya masuk akal bila dilihat dari sisi konsumen. Keputusan membeli sering terjadi sebelum seseorang memegang kemasan — saat menonton video ulasan, membuka katalog, atau menggulir lapak daring. Bila informasi halal hanya ada di kemasan fisik, ia datang terlambat.
Bagi usaha yang memakai banyak materi promosi, ini berarti pekerjaan tambahan yang nyata: memperbarui template desain, aset katalog, dan panduan untuk mitra pemasaran. Lebih mudah dikerjakan sekali di awal daripada ditambal satu per satu kemudian.
Perlu dibedakan dari sisi sebaliknya: usaha yang belum bersertifikat justru tidak boleh menampilkan label halal. Perbedaan antara label resmi dan klaim buatan sendiri kami bahas di label halal Indonesia vs label MUI lama.
Kenapa Aturan Ini Muncul Sekarang
Surat edaran ini ditetapkan pada Agustus 2025, lebih dari setahun sebelum kewajiban sertifikasi tahap kedua berlaku penuh. Urutan waktunya menjelaskan maksudnya.
Pada saat itu, jumlah produk bersertifikat sudah tumbuh pesat berkat program sertifikasi gratis bagi usaha mikro dan kecil. Tetapi pertumbuhan di sisi dokumen tidak otomatis terlihat di pasar: banyak produk yang sudah bersertifikat tetap dijual tanpa label, sementara sebagian produk tanpa sertifikat justru memasang klaim halal sendiri.
Keadaan itu merugikan dua pihak sekaligus. Pelaku usaha yang sudah mengeluarkan tenaga mengurus sertifikat tidak memperoleh pembeda apa pun di rak, sedangkan konsumen tetap kesulitan membedakan mana yang terverifikasi dan mana yang sekadar mengaku.
Kewajiban publikasi menutup celah itu dari sisi yang berbeda. Alih-alih hanya menindak klaim palsu, aturan ini mendorong pemegang sertifikat untuk menunjukkan statusnya secara aktif — sehingga ketiadaan label menjadi informasi yang berarti, bukan sekadar kekosongan.
Melaporkan Tautan Publikasi ke BPJPH
Ketentuan kelima menambahkan langkah administratif yang mudah terlupakan: tautan publikasi yang sudah dibuat perlu dilaporkan kepada BPJPH melalui surel.
Satu ulasan firma hukum menyebut alamat publikasi@halal.go.id sebagai tujuan pelaporan. Kami tidak dapat memverifikasinya pada dokumen resmi, jadi sebaiknya Anda konfirmasikan lewat kanal resmi sebelum mengirim. Nomor layanan BPJPH tersedia di situs mereka, dan pertanyaan semacam ini termasuk yang wajar ditanyakan.
Satu catatan kehati-hatian yang relevan: BPJPH berulang kali memperingatkan modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pelaporan tautan publikasi tidak memerlukan pembayaran apa pun. Permintaan biaya atas nama kewajiban ini patut dicurigai, dan modusnya kami bahas di sanksi wajib halal 18 Oktober.
Sanksi dan Pengawasan
Dua ketentuan terakhir menjelaskan konsekuensi dan siapa yang mengawasi.
Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk yang sudah bersertifikat disebut dapat dikenai sanksi administratif. Rincian jenis dan tahapannya tidak diuraikan dalam ringkasan yang tersedia, dan kami tidak menemukan besaran yang pasti.
Pengawasannya bersifat terpadu: BPJPH bekerja bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Bentuknya mengikuti pendekatan yang sama dengan kewajiban sertifikasi secara umum, yaitu pembinaan dan pengawasan terukur, bukan penyisiran lapangan.
Dengan kata lain, kewajiban label ini kemungkinan besar ditegakkan lewat mekanisme yang sama seperti kewajiban sertifikasi: dimulai dari komunikasi dan teguran, bukan dari hukuman langsung.
Ada satu hal yang perlu dibedakan dengan jelas di sini, karena bobotnya jauh berbeda. Tidak mencantumkan label pada produk yang sudah bersertifikat adalah kelalaian administratif — status halalnya tetap sah, hanya tidak terkomunikasikan. Sedangkan memasang label halal pada produk yang belum bersertifikat adalah klaim tanpa dasar yang menyesatkan pembeli. Keduanya sama-sama diatur, tetapi hanya yang kedua yang menyangkut kebenaran informasi kepada konsumen. Pemilik usaha yang sertifikatnya masih dalam proses sebaiknya menunggu sampai terbit sebelum memasang label apa pun, meski produknya diyakini halal.
Yang Perlu Dikerjakan Pemilik Usaha Bersertifikat
Bila sertifikat Anda sudah terbit, daftar periksa berikut mencakup hampir seluruh kewajiban di atas.
- Periksa kemasan. Pastikan Label Halal Indonesia tercantum, bukan logo lama atau logo buatan sendiri.
- Perbarui lapak daring. Tambahkan keterangan status halal pada deskripsi produk di marketplace dan situs web.
- Unggah publikasi di media sosial yang menampilkan label, dan sebutkan akun resmi BPJPH pada unggahan tersebut.
- Rapikan materi promosi. Perbarui katalog, iklan, dan template video agar labelnya tampil jelas.
- Kumpulkan tautannya dan laporkan ke BPJPH sesuai kanal resmi yang Anda konfirmasi.
- Simpan buktinya — tangkapan layar unggahan dan surel pelaporan — di satu tempat yang mudah dibuka.
Bagi yang sertifikatnya belum terbit, langkah ini belum berlaku. Yang perlu dipastikan lebih dulu adalah proses sertifikasinya berjalan, dan statusnya dapat Anda cek sendiri lewat panduan cara cek sertifikat halal produk.
Bagi Konsumen, Aturan Ini Juga Berguna
Meskipun ditujukan kepada pelaku usaha, ketentuan ini mengubah cara Anda sebagai pembeli dapat menilai sebuah produk.
Bila sebuah merek benar-benar bersertifikat, status itu semestinya terlihat di lebih dari satu tempat: kemasan, deskripsi lapak daring, dan unggahan media sosialnya. Konsistensi antarkanal menjadi petunjuk tambahan yang sebelumnya tidak tersedia.
Sebaliknya, ketidakkonsistenan patut membuat Anda bertanya. Logo halal yang hanya muncul di foto promosi tetapi tidak ada pada kemasan asli, atau klaim halal di deskripsi lapak tanpa nomor yang bisa dicek, adalah pola yang layak diperiksa lebih jauh.
Perlu ditegaskan, tidak adanya publikasi bukan bukti sebuah usaha tidak bersertifikat. Banyak pemilik usaha belum mengetahui kewajiban ini, terutama usaha kecil yang tidak punya tim pemasaran. Jadi ketiadaan unggahan lebih tepat dibaca sebagai alasan untuk mengecek sendiri di basis data, bukan sebagai kesimpulan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kewajiban label halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha?
Ketentuan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH. Usaha yang belum bersertifikat tidak diwajibkan mencantumkan label, dan memang tidak boleh menampilkannya.
Apakah memasang label halal di kemasan sudah cukup?
Menurut ringkasan ketentuan ini, belum. Ada kewajiban tambahan berupa publikasi status halal melalui kanal digital milik usaha serta penampilan label pada materi promosi.
Benarkah harus menyebut akun BPJPH saat posting?
Ketentuan keempat menyebut publikasi di media sosial perlu mencantumkan akun resmi BPJPH. Akun yang disebutkan meliputi @halal.indonesia di Instagram, TikTok, dan Threads, serta akun resmi di Facebook, X, dan YouTube.
Ke mana tautan publikasi dilaporkan?
Pelaporan dilakukan lewat surel kepada BPJPH. Satu ulasan firma hukum menyebut alamat publikasi@halal.go.id, tetapi kami sarankan mengonfirmasinya melalui kanal resmi karena kami tidak dapat memverifikasinya pada dokumen resmi.
Apa sanksinya kalau tidak mencantumkan label?
Disebutkan berupa sanksi administratif, tanpa rincian jenis maupun besaran dalam ringkasan yang tersedia. Pola penegakan kewajiban halal secara umum dimulai dari teguran, bukan hukuman langsung.
Penutup
Mengurus sertifikat halal adalah pekerjaan yang berat, dan wajar bila banyak pemilik usaha merasa lega begitu dokumennya terbit. Tetapi rangkaian kewajibannya belum selesai di situ, dan bagian yang tersisa justru yang paling menentukan apakah sertifikat itu terlihat oleh calon pembeli.
Kabar baiknya, sebagian besar pekerjaan itu sekali jalan. Memperbarui kemasan, deskripsi lapak, dan template promosi memakan waktu di awal, lalu berjalan sendiri setelahnya.
Teks resmi surat edarannya dapat diunduh melalui laman pengumuman di situs BPJPH, dan kami sarankan membacanya sendiri sebelum mengambil keputusan yang menyangkut biaya desain ulang kemasan atau materi promosi.
Satu langkah untuk hari ini: buka lapak daring Anda sendiri sebagai calon pembeli, dan lihat apakah status halal produk Anda terlihat tanpa harus bertanya. Kalau tidak, di situlah pekerjaan pertamanya. Daftar produk yang terkena kewajiban sertifikasi bisa Anda cek di wajib halal Oktober 2026.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
Bagaimana kami memeriksa status halal dan izin edar produk: baca Metodologi Verifikasi & Kebijakan Koreksi Halalan.id.