Halalan.ID – Apakah gurita halal untuk dimakan? Kalau kamu baru saja melihat menu gurita bakar di restoran seafood dan langsung ragu sebelum memesan — kamu tidak sendirian.
Pertanyaan ini ternyata lebih sering muncul dari yang kamu kira. Banyak Muslim di Indonesia yang masih bingung soal status hukum gurita, kepiting, atau hewan laut “aneh” lainnya. Apakah semua makhluk laut otomatis halal? Atau ada pengecualian yang perlu kamu tahu?
Artikel ini akan menjawab tuntas pertanyaan kamu — mulai dari dalil Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama 4 mazhab, hingga kesimpulan praktis yang bisa langsung kamu pegang. Yuk, kita bahas!
Dasar Hukum Makanan Laut dalam Islam
Sebelum menjawab soal gurita secara spesifik, kita perlu pahami dulu prinsip dasar halal-haramnya makanan laut dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 96:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…”
Ayat ini menjadi dasar bahwa hewan laut pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang seberapa luas cakupan “hewan laut” yang dimaksud.
Ada dua kelompok pendapat utama:
- Pendapat pertama: Semua hewan laut halal, tanpa terkecuali.
- Pendapat kedua: Hanya hewan laut yang termasuk kategori “ikan” yang halal; hewan laut lain perlu diteliti lebih lanjut.
Perbedaan inilah yang membuat status hukum makan gurita dalam Islam menjadi perdebatan di antara para ulama.
Apakah Gurita Halal Menurut 4 Mazhab?

Inilah inti dari pertanyaan kamu. Mari kita lihat satu per satu pendapat dari 4 mazhab utama dalam Islam.
Mazhab Syafi’i: Gurita Halal
Mazhab Syafi’i — yang paling banyak diikuti oleh Muslim Indonesia — berpendapat bahwa semua hewan yang hidup di laut adalah halal, termasuk gurita. Dasar pendapatnya adalah keumuman ayat Al-Maidah 96 di atas.
Ulama Syafi’iyah berargumen bahwa laut memiliki “aturan sendiri” — segala yang hidup dan mati di dalamnya adalah halal, kecuali ada dalil khusus yang mengharamkannya. Gurita tidak masuk dalam kategori yang diharamkan secara khusus, sehingga hukumnya halal.
Mazhab Hanafi: Ada Catatan Penting
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat. Menurut mereka, dari hewan laut, hanya ikan (dalam artian sempit: hewan yang bersisik dan hidup sepenuhnya di air) yang halal.
Dalam pandangan Hanafi, gurita bisa masuk kategori makruh atau bahkan haram karena ia tidak memiliki sisik dan bentuknya dianggap “menjijikkan” (mustakhbas). Ini adalah alasan mengapa sebagian besar Muslim di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh) yang mengikuti mazhab Hanafi cenderung menghindari gurita.
Mazhab Maliki: Halal Secara Umum
Mazhab Maliki sejalan dengan Syafi’i dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa semua hewan laut halal, baik yang hidup maupun yang sudah mati (bangkai laut). Gurita termasuk dalam kategori ini, sehingga halal untuk dikonsumsi.
Mazhab Hanbali: Halal dengan Penekanan pada Dalil Umum
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa hewan laut secara umum halal. Mereka merujuk pada dalil yang sama dengan Syafi’i dan Maliki. Gurita tidak dikecualikan, sehingga hukumnya halal menurut mazhab ini.
Baca juga: Daging Rusa Halal atau Haram? Panduan Hukum Islam Lengkap
Mengapa Ada Perbedaan Pendapat?
Wajar banget kamu bertanya-tanya: kalau ada ayat yang jelas, kenapa masih ada perbedaan pendapat?
Perbedaan ini muncul dari cara ulama menginterpretasikan dalil, bukan dari pertentangan antar dalil. Beberapa faktor utamanya:
- Definisi “hewan laut” — Apakah gurita masuk dalam kategori yang dimaksud ayat Al-Maidah 96?
- Konsep mustakhbas (menjijikkan) — Mazhab Hanafi menggunakan kriteria ini untuk membatasi hewan laut yang halal.
- Analogi dengan hewan darat — Sebagian ulama mencoba menganalogikan gurita dengan hewan darat yang bertaring/berbisa, yang diharamkan.
Tidak ada yang “salah” di antara pendapat-pendapat ini. Ini adalah perbedaan ijtihad yang sah dalam fikih Islam.
Fatwa MUI tentang Gurita
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengikuti mazhab Syafi’i sebagai rujukan utama. Konsekuensinya, gurita dianggap halal menurut MUI.
Ini konsisten dengan prinsip umum bahwa semua hewan laut halal selama tidak ada nash (dalil) yang secara spesifik mengharamkannya. Kamu bisa menemukan produk olahan gurita yang mendapat sertifikasi halal MUI di pasaran Indonesia.
Jadi kalau kamu tinggal di Indonesia dan mengikuti mazhab Syafi’i, kamu tidak perlu ragu untuk menikmati gurita bakar, takoyaki, atau calamari!
Tips Praktis: Memastikan Gurita yang Kamu Makan Benar-benar Halal
Meskipun gurita sendiri halal (menurut mayoritas ulama dan MUI), ada faktor lain yang perlu kamu perhatikan:
- Cara Pengolahan Pastikan gurita tidak dimasak bersama bahan haram seperti wine, sake, atau bahan berbabi. Di restoran Jepang misalnya, takoyaki bisa mengandung dashi dari ikan tuna — ini halal, tapi pastikan tidak ada sake dalam adonannya.
- Kontaminasi Silang Di dapur yang tidak bersertifikat halal, ada risiko alat masak yang digunakan untuk memasak babi juga dipakai untuk memasak gurita. Ini yang membuat sertifikasi halal restoran penting.
- Produk Olahan Untuk produk kemasan seperti kerupuk gurita atau snack seafood, selalu cek logo halal MUI di kemasan sebelum membeli.
Kesimpulan
Jadi, apakah gurita halal? Jawabannya bergantung pada mazhab yang kamu ikuti.
Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali — yang mencakup mayoritas Muslim dunia dan hampir seluruh Muslim Indonesia — gurita adalah halal. Mazhab Hanafi memiliki pandangan lebih ketat dan sebagian ulamanya menganggap gurita makruh atau haram.
Bagi kamu yang tinggal di Indonesia dan mengikuti rujukan MUI, gurita halal untuk dimakan selama diolah dengan cara yang bersih dari bahan haram. Nikmati saja seafood favorit kamu dengan tenang!
Yang penting, kalau kamu masih ragu, jangan sungkan untuk bertanya langsung ke ustaz atau ulama yang kamu percaya. Fiqih itu fleksibel dan penuh kasih — bukan untuk mempersulit hidupmu.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q1: Apakah gurita halal menurut Islam? Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, gurita halal karena termasuk hewan laut yang dihalalkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 96. Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda dan cenderung menganggapnya makruh atau haram.
Q2: Apakah MUI mengeluarkan fatwa tentang kehalalan gurita? MUI yang mengikuti mazhab Syafi’i menganggap gurita halal. Produk olahan gurita dapat memperoleh sertifikasi halal MUI selama proses pengolahannya memenuhi standar halal.
Q3: Kenapa ada yang bilang gurita haram? Pendapat ini umumnya berasal dari mazhab Hanafi yang membatasi hewan laut halal hanya pada “ikan” bersisik. Gurita tidak memiliki sisik dan dianggap termasuk kategori hewan yang mustakhbas (menjijikkan) menurut sebagian ulama Hanafi.
Q4: Bolehkah makan takoyaki (jajanan Jepang berbahan gurita)? Guritanya halal, tapi kamu perlu memastikan bahan lain dalam takoyaki — seperti saus dan kaldu — bebas dari alkohol dan bahan haram lainnya. Pilih restoran atau gerai takoyaki yang sudah bersertifikasi halal untuk ketenangan pikiran.
Q5: Selain gurita, apakah cumi-cumi dan sotong juga halal? Ya, cumi-cumi dan sotong termasuk dalam golongan yang sama dengan gurita (Cephalopoda). Secara hukum Islam, statusnya pun sama — halal menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, dengan catatan yang sama dari mazhab Hanafi.

Berusaha membantu pembaca untuk mendapatkan rujukan terpercaya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari secara Islami.
