Halaman ini menjelaskan cara redaksi Halalan.id memeriksa status halal dan izin edar produk, apa arti status yang kami tulis, dan bagaimana kami mengoreksi artikel yang keliru atau sudah tidak berlaku.
Sumber yang kami pakai
- Sertifikat halal: database Cek Produk Halal BPJPH. Sejak Oktober 2019 sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa.
- Izin edar: database Cek Produk BPOM untuk pangan olahan, obat, suplemen, dan kosmetik.
- Hukum fikih: fatwa MUI dan kitab-kitab yang kami sebutkan sumbernya di setiap artikel.
- Informasi produsen dan pemberitaan: dipakai sebagai pelengkap dan selalu disebut sumbernya, tidak pernah sebagai pengganti registri resmi.
Cara kami memeriksa sebuah produk
- Mencari nama produk dan nama produsennya di database BPJPH dan BPOM pada hari artikel ditulis atau diperbarui.
- Mencocokkan nama produk persis dan pemegang sertifikatnya. Sertifikat halal dan izin edar berlaku per produk; nomor milik varian atau merk lain tidak kami pakai untuk produk yang berbeda.
- Menuliskan nomor sertifikat, nama pemegang, dan tanggal terbit sebagai teks, disertai tangkapan layar hasil pencarian dengan tanggal pengambilannya.
- Mencantumkan tanggal pengecekan di artikel, karena status di registri bisa berubah kapan saja.
Arti status yang kami tulis
- Bersertifikat halal: produk dengan nama dan pemegang yang sama tercatat di database BPJPH pada tanggal pengecekan.
- Tidak ditemukan: pencarian kami tidak menemukan produk tersebut di database pada tanggal pengecekan. Ini bukan vonis haram; produk bisa belum mendaftar, terdaftar dengan nama lain, atau memang tidak bersertifikat.
- Terdaftar di BPOM: menyangkut legalitas edar dan keamanan, bukan kehalalan. Izin edar dan sertifikat halal adalah dua registrasi yang berbeda.
Artikel lama
Sebagian besar artikel status produk di situs ini ditulis pada 2022–2023, saat pengecekan masih dilakukan melalui situs LPPOM MUI. Nomor sertifikat format lama itu tidak lagi terindeks di database BPJPH, dan masa berlaku sertifikat tidak bisa kami pantau terus-menerus. Karena itu, pada September 2026 kami menghapus kolom masa berlaku yang sudah tidak bisa dipelihara, memberi catatan redaksi bertanggal pada artikel yang merujuk data lama, dan mencocokkan ulang data sertifikat pada artikel yang paling banyak dibaca. Selama sebuah artikel belum diperbarui, perlakukan status di dalamnya sebagai data historis dan cek ulang di registri resmi sebelum membeli.
Kebijakan koreksi
Bila kami menemukan kekeliruan atau informasi yang sudah tidak berlaku, artikel diperbarui dan diberi catatan redaksi bertanggal yang menjelaskan apa yang diubah. Kami tidak menghapus riwayat koreksi secara diam-diam. Pembaca yang menemukan kesalahan dapat memberi tahu kami melalui halaman Kontak; sertakan tautan artikel dan bagian yang dianggap keliru.
Independensi
Halalan.id bukan lembaga sertifikasi halal dan tidak berafiliasi dengan BPJPH, MUI, maupun BPOM. Situs ini menampilkan iklan dan tautan toko daring; keberadaan iklan atau tautan belanja tidak memengaruhi status yang kami tulis. Status produk selalu mengikuti registri resmi.
Terakhir diperbarui: 14 September 2026.